Runtime (0.00381 seconds)
#1

Interpretation of ( Al-Kahf 88 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ وَأَمَّا مَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُ جَزَاءً الْحُسْنَى وَسَنَقُولُ لَهُ مِنْ أَمْرِنَا يُسْرًا ] - الكهف 88

#2

Interpretation of ( An-Nisa' 127 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَى بِالْقِسْطِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا ] - النساء 127

#3

Interpretation of ( Al-Baqarah 191 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ ] - البقرة 191

#5

Interpretation of ( Ash-Shu'araa 165 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Lûth melanjutkan, "Apakah kalian lebih menikmati menggauli lelaki ketimbang perempuan?" Lûth bermaksud mencela perbuatan keji dan menjijikkan yang biasa mereka lakukan. (1) (1) Ayat ini mensinyalir tentang bahaya homoseks, suatu tindakan kotor yang menjijikkan dan menurunkan martabat kemanusiaan. Kebiasaan kotor ini, jika meluas, akan memporak-porandakan ikatan perkawinan konvensional yang merupakan sunnatullah untuk memelihara dan mengembangkan keturunan serta memakmurkan bumi. Di samping itu, homoseks--seperti halnya praktek prostitusi--dapat menyebarkan berbagai jenis penyakit, seperti sipilis, gonorea (kencing nanah), chonoroid, serta beberapa penyakit kulit, semisal kudis dan sebagainya. Selain itu, pada lobang anus akan terjadi beberapa kelainan, di antaranya mengendurnya otot pencerna sehingga sulit mengontrol proses buang air, sobeknya anus dan punahnya selular-selular yang ada di sekitarnya sehingga menggelembung seperti bentuk corong. Di dalam anus itu sendiri akan dipenuhi berbagai mikroba dan bakteri yang dapat berpindah ke anggota tubuh pelaku praktek homoseks yang dapat mengakibatkan radang saluran air seni. Di sisi lain, orang menjadi objek praktek kotor ini--jika biasa diperlakukan sejak kecil–akan menjadi biseksual. Tetapi terkadang gejalanya bisa berbalik. Ia akan berusaha tampil lebih maskulin untuk menutup kekurangan dan keabnormalan dirinya. Demikianlah, Allah Swt. telah dengan tegas melarang praktek menjijikkan ini dalam beberapa ayat al-Qur'ân yang, sebagiannya, merinci hikmah dari pengharaman homoseksualitas. Mahabenar Allah ketika Dia berfirman, "Mengapa kalian mendatangi jenis lelaki di antara manusia dan kalian meninggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhan untuk kalian? Kalian adalah kaum yang melampaui batas" (al-Qur'ân surat Al Syuara: 165-166). ] - Interpretation of ( Ash-Shu'araa 165 )

[ أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ ] - الشعراء 165

#6

Interpretation of ( Al-Mutaffifin 3 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[83 ~ AL-MUTHAFFIFIN (ORANG-ORANG YANG CURANG) Pendahuluan: Makkiyyah, 36 ayat ~ Surat al-Muthaffifîn dibuka dengan beberapa ayat yang berisi ancaman sangat keras terhadap orang-orang yang melakukan kecurangan dalam bermuamalat, secara khusus dalam soal timbang- menimbang. Kecurangan itu digambarkan dalam sekelompok orang yang cenderung minta dilebihkan takarannya demi keuntungan pribadi tetapi mengurangi jumlah yang semestinya saat menimbang untuk orang lain. Surat ini mengancam orang-orang yang melakukan hal tersebut bahwa hari pembangkitan dan perhitungan pasti akan terjadi. Selain itu, surat ini juga menegaskan bahwa perbuatan mereka itu tercatat dalam sebuah buku. Hanya orang-orang zalim, bergelimang dosa dan terhalang dari Tuhannya yang berani mendustakan catatan buku itu. Tempat kembali mereka, kelak, adalah nereka Jahanam. Pembicaraan kemudian dialihkan kepada ihwal kalangan manusia yang berbakti kepada Allah dengan memberikan keterangan mengenai apa yang telah mereka lakukan. Disebutkan, misalnya, berbagai kenikmatan yang bakal mereka rasakan dan, sekaligus, ciri-ciri mereka. Disebutkan pula sebuah perbuatan yang mereka perlombakan. Ayat-ayat selanjutnya menggambarkan apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir yang jahat terhadap orang-orang Mukmin ketika mereka melihat orang-orang Mukmin atau ketika orang-orang Mukmin itu berlalu di hadapan mereka. Akhirnya, surat ini ditutup dengan janji bahwa orang-orang beriman akan diperlakukan secara adil di hari kiamat. Mereka akan ditempatkan di dalam kehidupan yang penuh kesenangan. Mereka akan memandangi dan mentertawakan orang-orang kafir dari atas dipan-dipan yang indah. Sementara orang-orang kafir itu akan mendapatkan balasan buruk yang setimpal dengan perbuatan mereka di dunia.]] Kehancuranlah bagi orang-orang yang berbuat curang. Yaitu orang-orang yang kalau menerima timbangan dari orang lain selalu meminta ukuran yang pas atau cenderung minta dilebihkan. Akan tetapi, jika menimbang untuk orang lain, mereka berbuat curang sehingga dapat merugikan hak orang lain yang semestinya dipenuhi. ] - Interpretation of ( Al-Mutaffifin 3 )

[ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ] - المطففين 3

#7

Interpretation of ( Al-Mutaffifin 2 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[83 ~ AL-MUTHAFFIFIN (ORANG-ORANG YANG CURANG) Pendahuluan: Makkiyyah, 36 ayat ~ Surat al-Muthaffifîn dibuka dengan beberapa ayat yang berisi ancaman sangat keras terhadap orang-orang yang melakukan kecurangan dalam bermuamalat, secara khusus dalam soal timbang- menimbang. Kecurangan itu digambarkan dalam sekelompok orang yang cenderung minta dilebihkan takarannya demi keuntungan pribadi tetapi mengurangi jumlah yang semestinya saat menimbang untuk orang lain. Surat ini mengancam orang-orang yang melakukan hal tersebut bahwa hari pembangkitan dan perhitungan pasti akan terjadi. Selain itu, surat ini juga menegaskan bahwa perbuatan mereka itu tercatat dalam sebuah buku. Hanya orang-orang zalim, bergelimang dosa dan terhalang dari Tuhannya yang berani mendustakan catatan buku itu. Tempat kembali mereka, kelak, adalah nereka Jahanam. Pembicaraan kemudian dialihkan kepada ihwal kalangan manusia yang berbakti kepada Allah dengan memberikan keterangan mengenai apa yang telah mereka lakukan. Disebutkan, misalnya, berbagai kenikmatan yang bakal mereka rasakan dan, sekaligus, ciri-ciri mereka. Disebutkan pula sebuah perbuatan yang mereka perlombakan. Ayat-ayat selanjutnya menggambarkan apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir yang jahat terhadap orang-orang Mukmin ketika mereka melihat orang-orang Mukmin atau ketika orang-orang Mukmin itu berlalu di hadapan mereka. Akhirnya, surat ini ditutup dengan janji bahwa orang-orang beriman akan diperlakukan secara adil di hari kiamat. Mereka akan ditempatkan di dalam kehidupan yang penuh kesenangan. Mereka akan memandangi dan mentertawakan orang-orang kafir dari atas dipan-dipan yang indah. Sementara orang-orang kafir itu akan mendapatkan balasan buruk yang setimpal dengan perbuatan mereka di dunia.]] Kehancuranlah bagi orang-orang yang berbuat curang. Yaitu orang-orang yang kalau menerima timbangan dari orang lain selalu meminta ukuran yang pas atau cenderung minta dilebihkan. Akan tetapi, jika menimbang untuk orang lain, mereka berbuat curang sehingga dapat merugikan hak orang lain yang semestinya dipenuhi. ] - Interpretation of ( Al-Mutaffifin 2 )

[ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ] - المطففين 2

#8

Interpretation of ( Al-Mutaffifin 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[83 ~ AL-MUTHAFFIFIN (ORANG-ORANG YANG CURANG) Pendahuluan: Makkiyyah, 36 ayat ~ Surat al-Muthaffifîn dibuka dengan beberapa ayat yang berisi ancaman sangat keras terhadap orang-orang yang melakukan kecurangan dalam bermuamalat, secara khusus dalam soal timbang- menimbang. Kecurangan itu digambarkan dalam sekelompok orang yang cenderung minta dilebihkan takarannya demi keuntungan pribadi tetapi mengurangi jumlah yang semestinya saat menimbang untuk orang lain. Surat ini mengancam orang-orang yang melakukan hal tersebut bahwa hari pembangkitan dan perhitungan pasti akan terjadi. Selain itu, surat ini juga menegaskan bahwa perbuatan mereka itu tercatat dalam sebuah buku. Hanya orang-orang zalim, bergelimang dosa dan terhalang dari Tuhannya yang berani mendustakan catatan buku itu. Tempat kembali mereka, kelak, adalah nereka Jahanam. Pembicaraan kemudian dialihkan kepada ihwal kalangan manusia yang berbakti kepada Allah dengan memberikan keterangan mengenai apa yang telah mereka lakukan. Disebutkan, misalnya, berbagai kenikmatan yang bakal mereka rasakan dan, sekaligus, ciri-ciri mereka. Disebutkan pula sebuah perbuatan yang mereka perlombakan. Ayat-ayat selanjutnya menggambarkan apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir yang jahat terhadap orang-orang Mukmin ketika mereka melihat orang-orang Mukmin atau ketika orang-orang Mukmin itu berlalu di hadapan mereka. Akhirnya, surat ini ditutup dengan janji bahwa orang-orang beriman akan diperlakukan secara adil di hari kiamat. Mereka akan ditempatkan di dalam kehidupan yang penuh kesenangan. Mereka akan memandangi dan mentertawakan orang-orang kafir dari atas dipan-dipan yang indah. Sementara orang-orang kafir itu akan mendapatkan balasan buruk yang setimpal dengan perbuatan mereka di dunia.]] Kehancuranlah bagi orang-orang yang berbuat curang. Yaitu orang-orang yang kalau menerima timbangan dari orang lain selalu meminta ukuran yang pas atau cenderung minta dilebihkan. Akan tetapi, jika menimbang untuk orang lain, mereka berbuat curang sehingga dapat merugikan hak orang lain yang semestinya dipenuhi. ] - Interpretation of ( Al-Mutaffifin 1 )

[ وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ ] - المطففين 1

#9

Interpretation of ( An-Nisa' 13 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Hukum-hukum yang telah disebutkan tentang warisan itu merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya agar dikerjakan dan tidak dilanggar. Barangsiapa taat kepada hukum- hukum Allah dan Rasul-Nya, maka ganjarannya adalah surga yang dialiri sungai-sungai. Mereka akan kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar(1). (1) Sistem pembagian warisan yang telah dijelaskan al-Qur'ân merupakan aturan yang paling adil dalam semua perundang-undangan di dunia. Hal itu diakui oleh seluruh pakar hukum di Eropa. Ini merupakan bukti bahwa al-Qur'ân adalah benar-benar datang dari Allah, sebab saat itu belum ada sistem hukum yang mengatur hal-hal seperti itu, termasuk dalam sistem hukum Romawi, Persia atau sistem hukum yang ada sebelumnya. Secara garis besar, keadilan sistem tersebut terangkum dalam hal-hal berikut. Pertama, hukum waris ditetapkan oleh syariat, bukan oleh pemilik harta, tanpa mengabaikan keinginannya. Pemilik harta berhak menetapkan wasiat yang baik sepertiga dari harta peninggalan sebagai pengganti dari ketentuan-ketentuan agama yang belum dilaksanakan seperti mengeluarkan zakat, atau pemberian kepada mereka yang membutuhkan selain yang berhak menerima bagian. Wasiat tidak boleh dilaksanakan bila bermotifkan maksiat atau mendorong berlanjutnya maksiat. Syariat menentukan sepertiga dari harta yang ditinggalkan, bila ada wasiat. Bila tidak, seluruh harta dibagikan kepada yang berhak menerima. Bisa juga di bawah sepertiga, dan selebihnya dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat. Kedua, harta waris dua pertiga yang diatur oleh Allah, diberikan kepada kerabat yang terdekat, tanpa membedakan antara kecil dan besar. Anak-anak mendapatkan bagian lebih banyak dari yang lainnya karena mereka merupakan pelanjut orang yang meninggal yang pada umumnya masih lemah. Meskipun demikian, selain mereka, masih ada lagi yang berhak menerima warisan seperti ibu, nenek, bapak, kakek, walaupun dengan jumlah yang lebih sedikit. Ketiga, dalam pembagian warisan juga diperhatikan sisi kebutuhan. Atas dasar pertimbangan itu, bagian anak menjadi lebih besar. Sebab, kebutuhan mereka itu lebih besar dan mereka masih akan menghadapi masa hidup lebih panjang. Pertimbangan kebutuhan itu pulalah yang menyebabkan bagian wanita separuh dari bagian laki-laki. Sebab, kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih besar, seperti tuntutan memberi nafkah kepada anak dan istri. Hal ini sesuai dengan fitrah manusia di mana wanita mempunyai tanggung jawab mengatur rumah dan mengasuh anak. Sedangkan laki-laki bekerja mencari nafkah di luar rumah dan menyediakan anggaran kebutuhan rumah tangga. Maka, dengan demikian, keadilan diukur sesuai dengan kebutuhan. Merupakan sikap yang tidak adil apabila keduanya diperlakukan secara sama, sementara tuntutan kebutuhan masing-masing berbeda. Keempat, dasar ketentuan syariat Islam dalam pembagian harta waris adalah distribusi, bukan monopoli. Maka, harta warisan tidak hanya dibagikan kepada anak sulung saja, atau laki-laki saja, atau anak-anak mayit saja. Kerabat yang lain seperti orang tua, saudara, paman, juga berhak. Bahkan hak waris juga bisa merata dalam satu kabilah, meskipun dalam prakteknya diutamakan dari yang terdekat. Jarang sekali terjadi warisan dimonopoli oleh satu orang saja. Kelima, wanita tidak dilarang menerima warisan seperti pada bangsa Arab dahulu. Wanita juga berhak menerima. Dengan begitu berarti Islam menghormati wanita dan memberikan hak-haknya secara penuh. Lebih dari itu Islam juga memberikan bagian warisan kepada kerabat pihak wanita seperti saudara laki-laki dan perempuan dari ibu. Ini juga berarti sebuah penghargaan terhadap kaum wanita yang belum pernah terjadi sebelum Islam. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 13 )

[ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ] - النساء 13