الزمن (0,00368 ثانية)
#21

ترجمة ( المعارج 41 ) في Indonesian من طرف Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Aku bersumpah demi Tuhan Pemilik tempat terbit dan terbenamnya hari, bintang dan petunjuk. Sesungguhnya Kami mampu menghancurkan mereka dan mendatangkan pengganti mereka yang lebih taat kepada Allah. Dan Kami tidaklah lemah untuk melakukan penggantian itu(1). (1) Al-masyâriq (tempat terbit) dan al-maghârib (tempat terbenam) di sini dapat dimaksudkan sebagai tempat-tempat kerajaan Allah dengan luasnya yang tak terhingga seperti diisyaratkan pada ayat 137 surat al-A'râf untuk menunjukkan belahan-belahan bumi yang disebutkan pada ayat itu. Al-masyâriq dan al-maghârib dapat pula diartikan sebagai tempat terbit dan terbenamnya matahari, bulan, seluruh bintang dan planet, di samping juga untuk menunjukkan semua kerajaan Allah. Gejala terbit dan terbenamnya benda-benda langit disebabkan oleh perputaran bumi pada porosnya dari barat ke timur. Oleh karena itu, benda-benda langit tersebut tampak bergerak di kubah langit berlawanan dengan perputaran tadi yaitu terbit di ufuk timur dan terbenam di ufuk barat. Atau paling sedikit berputar dari timur ke barat di sekitar bintang kutub utara--di belahan bola bumi bagian utara, misalnya. Apabila jarak kutub bintang itu lebih kecil dari lebarnya tempat peneropong, maka bintang tersebut tidak terbit dan tidak terbenam, tetapi membentuk putaran kecil di sekitar kutub utara. Oleh sebab itu ayat ini juga mengisaratkan saat-saat di malam hari (lihat ayat 16 surat al-Nahl). Jadi, fenomena terbit dan terbenam menunjukkan adanya perputaran bola bumi. Dan itu adalah nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah kepada semua makhluk hidup di planet ini. Kalau bumi tidak berputar pada porosnya maka setengah bagiannya akan terkena sinar matahari selama setengah tahun dan setengan bagian lainnya tidak terkena sinar matahari sama sekali. Dengan demikian, tidak akan ada kehidupan seperti sekarang ini. Kalau kita coba membatasi fenomena terbit dan terbenam hanya pada matahari saja, tanpa bintang dan planet lainnya, maka ini menunjukkan banyaknya tempat terbit dan terbenam di bumi yang tidak ada habisnya dari hari ke hari pada setiap tempat di muka bumi ini. Bahkan pada setiap saat yang berlalu di bola bumi ini. Pada setiap saat matahari terbenam pada suatu titik dan terbit pada titik lain yang berlawanan. Ini semua berkat ketelitian aturan Allah dan mukjizat kekuasaan-Nya (Lihat juga catatan kaki ayat 5 surat al-Shâffât dan ayat 17 surat al-Rahmân). ] - ترجمة ( Al-Maarij 41 )

[ عَلَى أَنْ نُبَدِّلَ خَيْرًا مِنْهُمْ وَمَا نَحْنُ بِمَسْبُوقِينَ ] - المعارج 41

#22

ترجمة ( المعارج 40 ) في Indonesian من طرف Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Aku bersumpah demi Tuhan Pemilik tempat terbit dan terbenamnya hari, bintang dan petunjuk. Sesungguhnya Kami mampu menghancurkan mereka dan mendatangkan pengganti mereka yang lebih taat kepada Allah. Dan Kami tidaklah lemah untuk melakukan penggantian itu(1). (1) Al-masyâriq (tempat terbit) dan al-maghârib (tempat terbenam) di sini dapat dimaksudkan sebagai tempat-tempat kerajaan Allah dengan luasnya yang tak terhingga seperti diisyaratkan pada ayat 137 surat al-A'râf untuk menunjukkan belahan-belahan bumi yang disebutkan pada ayat itu. Al-masyâriq dan al-maghârib dapat pula diartikan sebagai tempat terbit dan terbenamnya matahari, bulan, seluruh bintang dan planet, di samping juga untuk menunjukkan semua kerajaan Allah. Gejala terbit dan terbenamnya benda-benda langit disebabkan oleh perputaran bumi pada porosnya dari barat ke timur. Oleh karena itu, benda-benda langit tersebut tampak bergerak di kubah langit berlawanan dengan perputaran tadi yaitu terbit di ufuk timur dan terbenam di ufuk barat. Atau paling sedikit berputar dari timur ke barat di sekitar bintang kutub utara--di belahan bola bumi bagian utara, misalnya. Apabila jarak kutub bintang itu lebih kecil dari lebarnya tempat peneropong, maka bintang tersebut tidak terbit dan tidak terbenam, tetapi membentuk putaran kecil di sekitar kutub utara. Oleh sebab itu ayat ini juga mengisaratkan saat-saat di malam hari (lihat ayat 16 surat al-Nahl). Jadi, fenomena terbit dan terbenam menunjukkan adanya perputaran bola bumi. Dan itu adalah nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah kepada semua makhluk hidup di planet ini. Kalau bumi tidak berputar pada porosnya maka setengah bagiannya akan terkena sinar matahari selama setengah tahun dan setengan bagian lainnya tidak terkena sinar matahari sama sekali. Dengan demikian, tidak akan ada kehidupan seperti sekarang ini. Kalau kita coba membatasi fenomena terbit dan terbenam hanya pada matahari saja, tanpa bintang dan planet lainnya, maka ini menunjukkan banyaknya tempat terbit dan terbenam di bumi yang tidak ada habisnya dari hari ke hari pada setiap tempat di muka bumi ini. Bahkan pada setiap saat yang berlalu di bola bumi ini. Pada setiap saat matahari terbenam pada suatu titik dan terbit pada titik lain yang berlawanan. Ini semua berkat ketelitian aturan Allah dan mukjizat kekuasaan-Nya (Lihat juga catatan kaki ayat 5 surat al-Shâffât dan ayat 17 surat al-Rahmân). ] - ترجمة ( Al-Maarij 40 )

[ فَلَا أُقْسِمُ بِرَبِّ الْمَشَارِقِ وَالْمَغَارِبِ إِنَّا لَقَادِرُونَ ] - المعارج 40

#23

ترجمة ( النساء 13 ) في Indonesian من طرف Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Hukum-hukum yang telah disebutkan tentang warisan itu merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya agar dikerjakan dan tidak dilanggar. Barangsiapa taat kepada hukum- hukum Allah dan Rasul-Nya, maka ganjarannya adalah surga yang dialiri sungai-sungai. Mereka akan kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar(1). (1) Sistem pembagian warisan yang telah dijelaskan al-Qur'ân merupakan aturan yang paling adil dalam semua perundang-undangan di dunia. Hal itu diakui oleh seluruh pakar hukum di Eropa. Ini merupakan bukti bahwa al-Qur'ân adalah benar-benar datang dari Allah, sebab saat itu belum ada sistem hukum yang mengatur hal-hal seperti itu, termasuk dalam sistem hukum Romawi, Persia atau sistem hukum yang ada sebelumnya. Secara garis besar, keadilan sistem tersebut terangkum dalam hal-hal berikut. Pertama, hukum waris ditetapkan oleh syariat, bukan oleh pemilik harta, tanpa mengabaikan keinginannya. Pemilik harta berhak menetapkan wasiat yang baik sepertiga dari harta peninggalan sebagai pengganti dari ketentuan-ketentuan agama yang belum dilaksanakan seperti mengeluarkan zakat, atau pemberian kepada mereka yang membutuhkan selain yang berhak menerima bagian. Wasiat tidak boleh dilaksanakan bila bermotifkan maksiat atau mendorong berlanjutnya maksiat. Syariat menentukan sepertiga dari harta yang ditinggalkan, bila ada wasiat. Bila tidak, seluruh harta dibagikan kepada yang berhak menerima. Bisa juga di bawah sepertiga, dan selebihnya dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat. Kedua, harta waris dua pertiga yang diatur oleh Allah, diberikan kepada kerabat yang terdekat, tanpa membedakan antara kecil dan besar. Anak-anak mendapatkan bagian lebih banyak dari yang lainnya karena mereka merupakan pelanjut orang yang meninggal yang pada umumnya masih lemah. Meskipun demikian, selain mereka, masih ada lagi yang berhak menerima warisan seperti ibu, nenek, bapak, kakek, walaupun dengan jumlah yang lebih sedikit. Ketiga, dalam pembagian warisan juga diperhatikan sisi kebutuhan. Atas dasar pertimbangan itu, bagian anak menjadi lebih besar. Sebab, kebutuhan mereka itu lebih besar dan mereka masih akan menghadapi masa hidup lebih panjang. Pertimbangan kebutuhan itu pulalah yang menyebabkan bagian wanita separuh dari bagian laki-laki. Sebab, kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih besar, seperti tuntutan memberi nafkah kepada anak dan istri. Hal ini sesuai dengan fitrah manusia di mana wanita mempunyai tanggung jawab mengatur rumah dan mengasuh anak. Sedangkan laki-laki bekerja mencari nafkah di luar rumah dan menyediakan anggaran kebutuhan rumah tangga. Maka, dengan demikian, keadilan diukur sesuai dengan kebutuhan. Merupakan sikap yang tidak adil apabila keduanya diperlakukan secara sama, sementara tuntutan kebutuhan masing-masing berbeda. Keempat, dasar ketentuan syariat Islam dalam pembagian harta waris adalah distribusi, bukan monopoli. Maka, harta warisan tidak hanya dibagikan kepada anak sulung saja, atau laki-laki saja, atau anak-anak mayit saja. Kerabat yang lain seperti orang tua, saudara, paman, juga berhak. Bahkan hak waris juga bisa merata dalam satu kabilah, meskipun dalam prakteknya diutamakan dari yang terdekat. Jarang sekali terjadi warisan dimonopoli oleh satu orang saja. Kelima, wanita tidak dilarang menerima warisan seperti pada bangsa Arab dahulu. Wanita juga berhak menerima. Dengan begitu berarti Islam menghormati wanita dan memberikan hak-haknya secara penuh. Lebih dari itu Islam juga memberikan bagian warisan kepada kerabat pihak wanita seperti saudara laki-laki dan perempuan dari ibu. Ini juga berarti sebuah penghargaan terhadap kaum wanita yang belum pernah terjadi sebelum Islam. ] - ترجمة ( An-Nisa' 13 )

[ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ] - النساء 13