Runtime (0.01311 seconds)
#131

Interpretation of ( Hud 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[11 ~ HUD (NABI HUD) Pendahuluan: Makkiyyah, 123 ayat ~ Surat Hûd merupakan salah satu dari kelompok surat Makkiyyah. Surat yang terdiri atas 123 ayat ini dibuka dengan menyebutkan kemuliaan al-Qur'ân, tentang penyembahan kepada Allah semata, tentang janji-janji dan ancaman-ancaman-Nya, serta penjelasan mengenai kekuasaan Allah dan hal ihwal manusia yang mendapatkan karunia atau bencana dari Allah. Kemudian kembali dibicarakan mengenai kedudukan al-Qur'ân sebagai mukjizat yang menantang, tentang orang-orang kafir yang tidak memiliki dasar untuk mempertahankan kekufuran mereka dan tentang ganjaran pahala bagi orang-orang yang beriman. Selanjutnya, dalam surat ini Allah memaparkan beberapa kisah para nabi, termasuk di dalamnya perdebatan yang terjadi antara para nabi dengan kaum-kaum mereka dan bagaimana kemudian orang-orang kafir itu ditimpakan azab, sementara orang-orang Mukmin diselamatkan dari azab itu. Kisah Nabi Nûh a. s., dalam surat ini, dijelaskan dengan lebih rinci dibanding paparan sebelumnya dalam surat Yûnus. Dalam kisah itu dijelaskan tentang watak orang-orang kafir yang selalu mengingkari kebenaran sehingga mereka mendapatkan murka Tuhan. Setelah kisah Nûh a. s., dipaparkan pula kisah Nabi Hûd a. s. dan kaumnya, 'Ad, disertai penjelasan mengenai watak orang-orang kafir dan bagaimana akhirnya mereka tidak dapat menampik bencana yang diturunkan Allah, meskipun dengan kekuatan dan kehebatan yang mereka miliki saat itu. Setelah itu, dengan alur yang hampir sama, dipaparkan juga kisah para Nabi lainnya: Shâlih a. s. dengan kaum Tsamûd, Ibrâhîm a. s, Lûth a. s., dan Syu'ayb a. s. Kemudian, setelah memaparkan kisah-kisah tersebut, Allah menjelaskan hikmah-hikmah yang dapat dipetik dari kisah-kisah itu. Surat ini kemudian ditutup dengan mengajak orang-orang Mukmin untuk selalu berusaha sambil mengharapkan perkenan Allah. Kemudian Allah menyebutkan mengenai kemahasempurnaan ilmu yang dimiliki-Nya dan kewajiban berserah diri kepada-Nya.]] Alif, Lâm, Râ'. Dengan huruf-huruf fonemis ini surat ini diawali untuk, pertama, mengisyaratkan bahwa al-Qur'ân--meskipun terdiri atas huruf-huruf yang mereka gunakan dalam percakapan mereka--merupakan suatu mukjizat. Kedua, untuk menarik perhatian agar, saat dibacakan, al-Qur'ân harus disimak, sebagai pertanda bahwa al-Qur'ân adalah kitab suci yang memiliki kedudukan yang sangat luhur: ayat-ayatnya diturunkan dengan jelas, tidak ada kesalahan dan ketersamaran; langgamnya tersusun rapi tanpa cacat, terang dan jelas; dan hukum-hukumnya tertuang secara terperinci. Al-Qur'ân, di samping mulia karena kandungannya, juga menjadi mulia karena ia merupakan kitab suci yang diturunkan dari sisi Allah yang Mahatahu atas segala sesuatu dan kemudian menempatkannya pada posisi yang tepat. ] - Interpretation of ( Hud 1 )

[ الر كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ ] - هود 1

#132

Interpretation of ( Al-Hijr 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ الر تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ وَقُرْآنٍ مُبِينٍ ] - الحجر 1

#133

Interpretation of ( Al-Ahzab 19 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ أَشِحَّةً عَلَيْكُمْ فَإِذَا جَاءَ الْخَوْفُ رَأَيْتَهُمْ يَنْظُرُونَ إِلَيْكَ تَدُورُ أَعْيُنُهُمْ كَالَّذِي يُغْشَى عَلَيْهِ مِنَ الْمَوْتِ فَإِذَا ذَهَبَ الْخَوْفُ سَلَقُوكُمْ بِأَلْسِنَةٍ حِدَادٍ أَشِحَّةً عَلَى الْخَيْرِ أُولَئِكَ لَمْ يُؤْمِنُوا فَأَحْبَطَ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا ] - الأحزاب 19

#134

Interpretation of ( As-Saff 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ] - الصف 1

#135

Interpretation of ( Al-A'raf 65 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Seperti halnya Kami mengutus Nûh kepada kaumnya untuk mengajak kepada keesaan Tuhan, Kami juga mengutus Hûd kepada kaum 'Ad. (1) Hûd adalah bagian dari mereka. Hubungannya dengan mereka seperti hubungan persaudaraan. Hûd berkata kepada mereka, "Wahai kaumku, sembahlah Allah semata. Tidak ada tuhan yang patut kalian sembah selain Dia. Itulah cara menjaga diri dari kejahatan dan siksaan. Sebuah jalan yang lurus. Mengapa kalian tidak menempuhnya agar terjaga dari kejahatan dan kerusakan?" (1) Di antara bangsa-bangsa Semit yang paling kuat adalah kaum 'Ad. Mereka merupakan generasi pertama dari bangsa Arab (al Bâ'idah). Perkampungan mereka berada di lembah Ahqâf yang disebut di dalam al-Qur'ân, surat al-Ahqâf ayat 21. Para pakar Islam sepakat, meskipun sedikit berbeda dalam hal penentuan tempat, bahwa ahqâf berada di negeri Yaman. Menurut Yâqût al-Hamawy, letak lembah tersebut ada di antara Oman dan Mahre. Ibn Ishâq--dengan mengutip pendapat Ibn 'Abbâs--dan Ibn Khaldûn mengatakan letaknya berada di daerah pasir antara Oman dan Hadramaut. Qatâdah berpendapat, letaknya di daerah pasir pinggir laut yang ditumbuhi tanaman di negeri Yaman. Yang juga perlu diingat, menurut sebagian pakar barat, tempat tinggal 'Ad berada di dataran tinggi Hijâz, tepatnya di daerah Hasma, dekat dengan tempat tinggal Tsamûd. Menurut pendapat manapun, tidak tertutup kemungkinan bahwa kaum 'Ad pada suatu masa pernah bepergian dari Ahqâf ke daerah tersebut. ] - Interpretation of ( Al-A'raf 65 )

[ وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ أَفَلَا تَتَّقُونَ ] - الأعراف 65

#136

Interpretation of ( Al-Muminoon 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[23 ~ AL-MU'MINUN (ORANG-ORANG YANG BERIMAN) Pendahuluan: Makkiyyah, 118 ayat ~ Surat al-Mu'minûn ini termasuk kelompok surat Makkiyyah dan terdiri atas 118 ayat. Surat ini diawali dengan penetapan kemenangan bagi orang-orang Mukmin yang kemudian dilanjutkan dengan keterangan tentang ciri dan sifat-sifat mereka. Setelah itu, disebut juga kisah awal penciptaan manusia, perkembangannya, kesinambungan tali keturunannya dan beberapa bukti kekuasaan Allah dalam hal itu. Itu semua ditutup dengan beberapa kisah nabi yang diikuti dengan kesatuan misi yang mereka bawa dan kesatuan asal manusia, meskipun pada kenyataannya ada manusia yang mengakui dan mempercayai kenabian itu di samping ada pula yang tidak mempercayainya. Masing-masing dinamakan Thâlib al-Hudâ (pencari kebanaran) dan Shâhib al-Dlalâl (orang yang sesat). Kemudian, surat ini menerangkan pula sikap kaum musyrikin terhadap Rasulullah saw., dan tentang bentuk kemahakuasaan Allah Swt. dalam hukum penciptan manusia. Dalam hal ini Allah meminta mereka agar menjawab sesuai dengan fitrahnya yang menetapkan dan menegaskan keberadaan-Nya sebagai Tuhan. Setelah itu, surat ini menerangkan keadaan manusia pada hari kiamat, bahwa mereka akan diperhitungkan dan dibalas secara adil. Surat ini kemudian diakhiri dengan keterangan tentang keagungan Allah dan peringatan kepada Rasulullah untuk meminta ampunan dan kasih sayang dari Allah Yang Mahapenyayang.]] Kemenangan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan ajaran-ajaran yang dibawa rasul-rasul- Nya telah tercapai. Cita-cita mereka telah menjadi kenyataan. ] - Interpretation of ( Al-Muminoon 1 )

[ قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ] - المؤمنون 1

#137

Interpretation of ( An-Nisa' 3 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Jika kalian merasa takut berbuat lalim kepada anak-anak yatim, karena merupakan dosa besar, maka takutlah juga akan penderitaan yang dialami oleh istri-istri kalian jika kalian tidak berlaku adil kepada mereka dan jika kalian kawin dengan lebih dari empat istri. Kawinilah, di antara mereka itu, dua, tiga atau empat, jika kalian yakin akan mampu berlaku adil. Jika kalian merasa takut tidak bisa berlaku adil, maka cukup seorang saja. Atau, kawinilah budak-budak perempuan kalian. Hal itu lebih dekat untuk menghindari terjadinya kezaliman dan aniaya,(1) juga lebih dekat untuk tidak memperbanyak anak, yang membuat kalian tidak mampu memberikan nafkah. (1) Prinsip poligami telah disyariatkan sebelumnya oleh agama-agama samawi selain Islam. Syariat Tawrât menetapkan seorang laki- laki boleh menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya. Disebutkan bahwa para nabi menikah dengan puluhan wanita. Tawrât adalah kitab perjanjian lama yang menjadi rujukan orang Nasrani manakala mereka tidak menemukan ketentuan hukum dalam Injîl atau risalah-risalah rasul yang bertentangan dengannya. Akan tetapi belum pernah didapatkan ketentuan yang dengan jelas bertentangan dengan Injîl. Pada abad pertengahan, gereja membolehkan praktek poligami. Sebagaimana diketahui dalam sejarah Eropa, para raja banyak melakukan praktek poligami. Dalam hal ini, Islam berbeda dengan syariat agama samawi lainnya. Dalam agama Islam, poligami ada batasannya. Islamlah agama samawi pertama yang membatasi poligami. Ada tiga syarat mengapa Islam membolehkan poligami. Pertama, jumlah istri tidak boleh lebih dari empat. Kedua, suami tidak boleh berlaku zalim terhadap salah satu dari mereka (harus berbuat adil). Ketiga, suami harus mampu memberikan nafkah kepada semua istrinya. Para ahli fikih menetapkan ijmâ' (konsensus) bahwa barangsiapa merasa yakin dirinya tidak akan dapat bersikap adil terhadap wanita yang akan dinikahinya, maka pernikahan itu haram hukumnya. Namun, larangan itu hanya terbatas pada tataran etika keagamaan yang tidak masuk dalam larangan di bawah hukum peradilan. Alasannya, pertama, bersikap adil terhadap semua istri merupakan persoalan individu yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Kedua, kemampuan memberi nafkah merupakan perkara nisbi yang tidak bisa dibatasi oleh satu ukuran tertentu. Ukurannya sesuai dengan pribadi masing-masing. Ketiga, sikap zalim atau tidak mampu memberi nafkah berkaitan dengan hal-hal yang akan terjadi kemudian. Kesahihan sebuah akad tidak bisa didasarkan pada prediksi, tetapi harus didasarkan pada hal-hal yang nyata. Kadang-kadang seorang yang zalim bisa menjadi adil, dan seorang yang kekurangan harta pada suatu saat akan mampu memberi nafkah. Sebab, harta kekayaan tidak bersifat langgeng. Meskipun demikian, Islam menentukan bila seorang suami berlaku zalim terhadap istrinya atau tidak mampu memberikan nafkah kepadanya, maka istri berhak menuntut cerai. Namun demikian, juga tidak ada larangan bagi suami untuk tetap meneruskan ikatan pernikahannya bila hal itu merupakan pilihan dan kehendaknya. Dengan membolehkan poligami yang dipersempit dengan syarat-syarat di atas, Islam telah menanggulangi berbagai masalah sosial, di antaranya: Pertama, ada kemungkinan jumlah laki-laki berada di bawah jumlah wanita, terutama pada masa-masa setelah terjadi perang. Di beberapa negara Eropa, misalnya, setelah terjadi perang, perbandingan antara laki-laki dan wanita layak nikah mencapai 1:7. Maka merupakan kehormatan bagi seorang wanita untuk menjadi istri, meskipun harus dimadu, daripada harus berpindah-pindah dari satu lelaki ke lelaki lain. Kedua, kadang-kadang terdapat laki-laki dan perempuan yang tidak bisa untuk tidak melakukan hubungan seksual, baik secara sah atau tidak. Maka, demi kemaslahatan umum, akan lebih baik kalau hubungan itu dilegitimasi oleh agama. Bagi wanita, lebih baik menjadi istri daripada berpindah tangan dari yang satu kepada yang lainnya. Meskipun dibolehkannya poligami ini memiliki dampak negatif, tetapi dampak itu jauh lebih kecil daripada jika poligami dilarang, sebab terbukti dapat mencegah terjadinya masalah sosial yang lebih besar dari sekadar berpoligami. Ketiga, tidak mungkin seorang wanita kawin dengan laki-laki beristri kecuali dalam keadaan terpaksa. Kalaupun istri pertama akan menderita lantaran suaminya kawin lagi dengan wanita lain, maka wanita lain itu juga akan mengalami penderitaan lebih besar jika tidak dikawini. Sebab ia bisa menjadi kehilangan harkatnya sebagai wanita atau menjadi wanita tuna susila. Sesuai dengan kaidah yurisprudensi Islam, Ushûl al-Fiqh, risiko yang besar dapat dihindari dengan menempuh risiko yang lebih kecil. Keempat, kadangkala seorang istri menderita penyakit yang membuatnya tidak bisa melakukan hubungan seksual atau mengalami kemandulan. Maka perkawinan dengan wanita lain akan membawa dampak positif bagi yang bersangkutan, di samping dampak sosial. Karena itulah Islam membuka pintu poligami dengan sedikit pembatasan, tidak menutupnya rapat-rapat. Islam adalah syariat Allah yang mengetahui segala sesuatu. Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 3 )

[ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا ] - النساء 3

#138

Interpretation of ( Al Imran 76 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Benar, mereka sungguh telah membohongi dan mendustakan Allah. Sesungguhnya orang yang melaksanakan hak orang lain, menepatinya sesuai waktu yang mereka janjikan, dan takut kepada Allah dengan tidak menguranginya dan menundanya, tentu akan beruntung mendapatkan kecintaan Allah, karena ia bertakwa kepada-Nya(1). (1) Ayat ini mengisyaratkan kewajiban menepati janji. Banyak ayat lain sebelum ayat ini yang juga berbicara tentang kewajiban menepati janji, seperti ayat 27 surat al-Baqarah, misalnya. Umat Islam dituduh tidak memelihara perjanjian. Mereka, menurut tuduhan itu, melakukan perjanjian hanya demi tujuan yang bersifat sementara, untuk kemudian melanggarnya di mana ada kesempatan. Tuduhan semacam itu telah pernah disanggah oleh Imam 'Aliy ibn Abî Thâlib dalam suratnya yang ditujukan kepada al-Asytar al-Nakh'iy. Bunyinya, "Kalau terdapat perjanjian di antara kamu dengan musuhmu atau dengan ahl al-dzimmah (non Muslim yang tinggal di kawasan pemerintahan Islam yang mendapatkan perlindungan menyangkut hak hidup, kepemilikan dan kebebasan beragama, melalui suatu perjanjian, pen.), maka tepatilah perjanjian itu dan peliharalah kewajiban melindungi itu dengan jujur. Jadikan dirimu sebagai perisai yang melindungimu dari pemberian mereka kepadamu. Sebab tidak ada perintah Allah yang lebih disepakati perlunya oleh orang banyak, meskipun mereka berbeda-beda keinginan, daripada perintah untuk menepati janji. Maka, jangan khianati perlindunganmu dan perjanjianmu." Dalam sejarah peradaban Islam pernah terjadi suatu peristiwa ketika seorang pemimpin Islam mengembalikan jizyah (upeti) yang telah dibayarkan Ahl al-Kitâb kepadanya. Hal itu dilakukannya setelah ia merasa tidak lagi mampu melindungi mereka. Dan itu merupakan syarat perjanjian. ] - Interpretation of ( Al Imran 76 )

[ بَلَى مَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ وَاتَّقَى فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ ] - آل عمران 76

#139

Interpretation of ( An-Nisa' 102 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Ketika kamu, Rasulullah, sedang berada di tengah-tengah mereka, kemudian datang waktu salat, kalian harus tetap berhati-hati dan waspada terhadap musuh dengan mengelompokkan umat Islam ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama melakukan salat bersamamu, sedang yang lain berada di belakang sambil memegang senjata untuk berjaga-jaga. Bila kamu telah menyelesaikan separuh salat, kelompok pertama yang salat di belakangmu tadi mundur menggantikan posisi kelompok kedua, dan kelompok kedua maju untuk melakukan salat bersamamu. Kemudian, masing-masing kelompok menyempurnakan sendiri- sendiri rakaat yang belum dikerjakan. Kelompok pertama yang belum mengerjakan rakaat kedua disebut lâhiqah dan kelompok kedua yang belum mengerjakan rakaat pertama disebut masbûqah. (1) Ketentuan ini diambil demi ketertiban agar salat kalian tidak terlewatkan, dan untuk berjaga-jaga terhadap orang-orang kafir yang selalu menginginkan kalian lengah dan tidak memperhatikan senjata dan perlengkapan, lalu menyerbu kalian secara serentak ketika kalian sedang melaksanakan salat. Selain itu, ketentuan ini ditetapkan untuk menegaskan bahwa memerangi orang-orang musyrik tetap diwajibkan, meskipun pada waktu salat. Tetapi, jika kalian sakit, luka akibat perang, atau jika turun hujan lebat, kalian boleh "beristirahat" perang, dengan tidak melupakan kewaspadaan dan kehati-hatian. Itulah hukuman Allah di dunia bagi orang-orang kafir. Sedang di akhirat kelak, Allah telah menyiapkan bagi mereka siksa yang menghinakan. (1) Kelompok lâhiqah adalah kelompok yang mengerjakan bagian awal salat bersama imam dan menunda bagian akhir dengan mengerjakannya sendiri. Sedang kelompok masbûqah adalah kelompok yang melakukan bagian akhir salat secara berjamaah bersama imam dan mengerjakan bagian awalnya sendiri. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 102 )

[ وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا ] - النساء 102

#140

Interpretation of ( Al-Hajj 65 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Tidakkah kamu melihat tanda-tanda kekuasaan Allah, wahai orang yang berakal? Dia memudahkan semua manusia untuk memanfaatkan bumi beserta isinya, menjadikan laut layak untuk dilalui kapal, dan mengendalikan bintang-bintang dan planet-planet hingga aturannya tidak rusak atau jatuh ke bumi, kecuali bila kehendak-Nya menentukan lain. Allah benar-benar Mahalembut, Maha Pengasih, dan menyediakan jalan kehidupan kepada semua hamba-Nya. Meskipun semua itu telah jelas, mengapa mereka tidak bersyukur dan beribadah dengan ikhlas kepada-Nya?(1). (1) Ayat ini mengandung fakta-fakta ilmiah yang sangat teliti. Langit--yaitu semua yang ada di atas kita--dimulai dari atmosfer, kemudian ruang angkasa dan benda-benda langit yang bersinar sendiri seperti bintang, rasi, nebula, dan galaksi, lalu benda-benda langit yang tidak bercahaya sendiri seperti satelit, planet, komet, meteor, molekul, atom, dan debu alam, semuanya bisa tetap eksis dan berada pada posisinya disebabkan oleh adanya beberapa kekuatan, terutama gravitasi dan kekuatan yang ditimbulkan oleh gerak. Sifat kasih Allah kepada hamba-Nya tampak pada disediakannya atmosfer yang mengandung zat-zat yang diperlukan untuk hidup dan dapat melindungi penduduk bumi dari bahaya yang diakibatkan oleh berbagai macam sinar alam dan debu-debu meteor yang mengambang di angkasa. Debu-debu itu, apabila menyentuh bagian atas atmosfer, akan terbakar sehingga tidak sempat mencapai ke permukaan bumi. Selain itu, di antara perwujudan kasih sayang-Nya adalah bahwa jatuhnya meteor yang dapat menghancurkan bumi sangat jarang terjadi. Bahkan, kalaupun terjadi, meteor itu akan jatuh di bagian bumi yang terpencil dan tidak berpenduduk. ] - Interpretation of ( Al-Hajj 65 )

[ أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ وَالْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ وَيُمْسِكُ السَّمَاءَ أَنْ تَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ إِلَّا بِإِذْنِهِ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ ] - الحج 65