Duración (0,00422 segundos)
#21

Interpretation of ( Al-Anbiyaa 44 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ بَلْ مَتَّعْنَا هَؤُلَاءِ وَآبَاءَهُمْ حَتَّى طَالَ عَلَيْهِمُ الْعُمُرُ أَفَلَا يَرَوْنَ أَنَّا نَأْتِي الْأَرْضَ نَنْقُصُهَا مِنْ أَطْرَافِهَا أَفَهُمُ الْغَالِبُونَ ] - الأنبياء 44

#22

Interpretation of ( Al-Baqarah 233 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Ibu berkewajiban menyusui(1) anaknya selama dua tahun penuh demi menjaga kemaslahatan anak, kalau salah satu atau kedua orangtua ingin menyempurnakan penyusuan karena anaknya membutuhkan hal itu. Dan ayah berkewajiban--karena sang anak adalah keturunan ayah--untuk memberikan nafkah kepada sang ibu dengan memberikan makan dan pakaian sesuai dengan kemampuannya, tidak boros dan tidak pula terlalu sedikit. Karena manusia tidak diwajibkan apa pun kecuali sesuai dengan kemampuannya. Nafkah itu hendaknya tidak merugikan sang ibu, dengan mengurangi hak nafkahnya atau dalam mengasuh anaknya. Begitu juga sang anak tidak boleh menyebabkan kerugian ayahnya dengan membebaninya di atas kemampuannya, atau mengurangi hak ayah pada anak. Apabila sang ayah wafat atau jatuh miskin sehingga tidak mampu mencari penghidupan, maka kewajiban memberi nafkah dilimpahkan kepada pewaris anak jika ia memiliki harta. Apabila salah satu atau kedua orangtua menginginkan untuk menyapih anak sebelum dua tahun secara sukarela dan dengan melihat maslahat anak, maka hal itu dibolehkan. Kalau sang ayah hendak menyusukan anak kepada wanita lain, hal itu juga dibolehkan. Dalam hal ini, orang tua harus membayar upah dengan rida dan cara yang baik. Jadikanlah Allah sebagai pengawas dalam segala perbuatanmu. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahaperiksa perbuatan itu dan akan memberikan balasannya. (1) Teks al-Qur'ân menegaskan kewajiban menyusui ada pada ibu, bukan pada orang lain. Menyusukan anak kepada orang lain hanya boleh dilakukan bila si ibu tidak mampu melakukannya. Ahli-ahli fikih telah sepakat mengenai kewajiban menyusui anak pada ibu. Sebab, air susu ibu adalah makanan alami bagi bayi, karena sangat sesuai dengan kebutuhan hidup bayi pada masa itu. Air susu ibu dapat bertambah banyak seiring dengan bertambah besarnya bayi. Selain itu air susu ibu juga memiliki kandungan yang bermacam- macam sesuai dengan kebutuhan bayi. Menyusui anak akan bermanfaat bagi si ibu, dan tidak merugikannya kecuali dalam hal-hal tertentu. Menyusui dapat memperbaiki kondisi kesehatan bayi secara umum melalui perangsangan pertumbuhan sistem pencernaan dan merangsang untuk mendapatkan zat-zat makanan yang dibutuhkan bayi. Di samping itu menyusui juga bermanfaat bagi sang ibu, karena dapat mengembalikan alat reproduksinya kepada kepada keadaan semula setelah proses kelahiran. Ilmu kedokteran modern membolehkan secara berangsur-angsur menyapih anak bayi di bawah dua tahun kalau bayi itu memiliki kesehatan yang memadai. Tetapi apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan dan ia tidak mampu mengunyah makanan luar, maka penyusuan harus disempurnakan menjadi dua tahun. Setelah itu bayi dapat memakan makanan selain air susu ibu. ] - Interpretation of ( Al-Baqarah 233 )

[ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ] - البقرة 233

#23

Interpretation of ( Al-Ma'idah 33 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Sesungguhnya hukuman orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dengan keluar dari aturan dan hukum-hukum agama, dan membuat kerusakan di muka bumi dengan jalan membegal di jalan atau merampas harta benda adalah sebagai berikut: hukum bunuh bagi orang yang membunuh, hukum salib bagi orang yang membunuh dan merampas harta, hukum potong tangan dan kaki secara silang bagi orang yang merampok di jalan dan merampas harta tetapi tidak membunuh, hukum buang dari satu negeri ke negeri lain atau hukum penjara bagi orang yang hanya menakut-nakuti saja. Hukuman itu merupakan penghinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat kelak mereka akan mendapatkan siksa yang pedih yaitu siksa api neraka(1). (1) Pada ayat ini dan ayat 38 surat ini, al-Qur'ân menerangkan bahwa hukuman yang ditetapkan itu hanya bermaksud untuk kemaslahatan dan mencegah kejahatan. Kalau saja ketentuan hukum ini diterapkan dengan benar, maka akan dapat menghapus kejahatan dan menciptakan masyarakat yang harmonis, tenteram, aman dan damai. Di samping itu, hukuman ini dengan sendirinya akan dapat mencegah kejahatan dan mengurangi kekacauan. Hukuman ini sangat sesuai dengan kehormatan nyawa pribadi dan masyarakat. Orang yang melihat begitu mengerikannya hukuman ini, akan sangat berhati-hati dan tidak akan melakukan kejahatan. Hukum ini telah mencapai suatu hasil yang tidak dicapai oleh hukum sipil buatan manusia dalam mencegah terjadinya suatu kejahatan. Di samping itu, hukum ini juga sesuai di segala zaman dan masyarakat. Itulah syariat abadi yang telah Allah turunkan untuk merealisasikan kemaslahatan. Bagi siapa yang mengklaim bahwa hukuman itu mengerikan, hendaknya ia melihat terlebih dahulu dampak buruk kejahatan itu sendiri. ] - Interpretation of ( Al-Ma'idah 33 )

[ إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ] - المائدة 33

#24

Interpretation of ( Ar-Rahman 68 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Di dalam kedua surga itu terdapat pula aneka ragam buah-buahan, kurma dan delima. (1) (1) Ayat ini secara khusus menyebut dua nama buah, yaitu kurma dan delima, karena kedua buah itu memang mempunyai beberapa keistimewaan seperti yang kelak dibuktkan oleh ilmu pengetahuan modern. Secara kimiawi buah kurma mempunyai kandungan gula yang tinggi, sekitar 75%. Kandungan gula terbesar terdapat pada tebu dan cairan yang dihasilkan dari buah-buahan manis seperti anggur yang disebut fruktosa. Kurma merupakan buah yang mudah terbakar yang dapat dimanfaatkan oleh tubuh dalam memproduksi tenaga dan kalori yang sangat tinggi. Tampaknya di situlah letak hikmahnya mengapa Allah memerintahkan Maryam untuk memakan kurma muda sebagai pengganti energi yang dikeluarkan saat melahirkan. Selain itu, buah kurma juga mengandung zat kalsium, zat besi, fosforus yang cukup tinggi dan sangat diperlukan tubuh, sedikit zat asam, vitamin A dan B--yang dapat melindungi tubuh dari penyakit pelagra--protein dan lemak. Kandungan yang begitu kaya itu menjadikan buah kurma sebagai bahan makanan yang sempurna. Sedangkan delima, isi atau perasannya mengandung asam sitrat dengan kadar yang sangat tinggi--jika dibandingkan dengan jenis buah-buahan lainnya--yang, ketika terjadi pembakaran, sangat membantu mengurangi keasaman urine dan darah yang pada gilirannya dapat mencegah penyakit encok atau sengal pada tubuh. Asam sitrat itu yang terkandung dalam buah delima juga dapat membantu membentuk sebagian batu ginjal. Perasan buah delima ini juga mengandung kadar gula yang cukup, sekitar 11%, untuk mempermudah pembakaran dan menghasilkan energi. Selain itu, kulit buah delima juga mempunyai kegunaan karena mengandung astringen yang dapat melindungi perut dari mencret, di samping dapat dimanfaatkan untuk membasmi cacing pita. ] - Interpretation of ( Ar-Rahman 68 )

[ فِيهِمَا فَاكِهَةٌ وَنَخْلٌ وَرُمَّانٌ ] - الرحمن 68

#25

Interpretation of ( Al-Mutaffifin 3 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[83 ~ AL-MUTHAFFIFIN (ORANG-ORANG YANG CURANG) Pendahuluan: Makkiyyah, 36 ayat ~ Surat al-Muthaffifîn dibuka dengan beberapa ayat yang berisi ancaman sangat keras terhadap orang-orang yang melakukan kecurangan dalam bermuamalat, secara khusus dalam soal timbang- menimbang. Kecurangan itu digambarkan dalam sekelompok orang yang cenderung minta dilebihkan takarannya demi keuntungan pribadi tetapi mengurangi jumlah yang semestinya saat menimbang untuk orang lain. Surat ini mengancam orang-orang yang melakukan hal tersebut bahwa hari pembangkitan dan perhitungan pasti akan terjadi. Selain itu, surat ini juga menegaskan bahwa perbuatan mereka itu tercatat dalam sebuah buku. Hanya orang-orang zalim, bergelimang dosa dan terhalang dari Tuhannya yang berani mendustakan catatan buku itu. Tempat kembali mereka, kelak, adalah nereka Jahanam. Pembicaraan kemudian dialihkan kepada ihwal kalangan manusia yang berbakti kepada Allah dengan memberikan keterangan mengenai apa yang telah mereka lakukan. Disebutkan, misalnya, berbagai kenikmatan yang bakal mereka rasakan dan, sekaligus, ciri-ciri mereka. Disebutkan pula sebuah perbuatan yang mereka perlombakan. Ayat-ayat selanjutnya menggambarkan apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir yang jahat terhadap orang-orang Mukmin ketika mereka melihat orang-orang Mukmin atau ketika orang-orang Mukmin itu berlalu di hadapan mereka. Akhirnya, surat ini ditutup dengan janji bahwa orang-orang beriman akan diperlakukan secara adil di hari kiamat. Mereka akan ditempatkan di dalam kehidupan yang penuh kesenangan. Mereka akan memandangi dan mentertawakan orang-orang kafir dari atas dipan-dipan yang indah. Sementara orang-orang kafir itu akan mendapatkan balasan buruk yang setimpal dengan perbuatan mereka di dunia.]] Kehancuranlah bagi orang-orang yang berbuat curang. Yaitu orang-orang yang kalau menerima timbangan dari orang lain selalu meminta ukuran yang pas atau cenderung minta dilebihkan. Akan tetapi, jika menimbang untuk orang lain, mereka berbuat curang sehingga dapat merugikan hak orang lain yang semestinya dipenuhi. ] - Interpretation of ( Al-Mutaffifin 3 )

[ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ] - المطففين 3

#26

Interpretation of ( Al-Mutaffifin 2 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[83 ~ AL-MUTHAFFIFIN (ORANG-ORANG YANG CURANG) Pendahuluan: Makkiyyah, 36 ayat ~ Surat al-Muthaffifîn dibuka dengan beberapa ayat yang berisi ancaman sangat keras terhadap orang-orang yang melakukan kecurangan dalam bermuamalat, secara khusus dalam soal timbang- menimbang. Kecurangan itu digambarkan dalam sekelompok orang yang cenderung minta dilebihkan takarannya demi keuntungan pribadi tetapi mengurangi jumlah yang semestinya saat menimbang untuk orang lain. Surat ini mengancam orang-orang yang melakukan hal tersebut bahwa hari pembangkitan dan perhitungan pasti akan terjadi. Selain itu, surat ini juga menegaskan bahwa perbuatan mereka itu tercatat dalam sebuah buku. Hanya orang-orang zalim, bergelimang dosa dan terhalang dari Tuhannya yang berani mendustakan catatan buku itu. Tempat kembali mereka, kelak, adalah nereka Jahanam. Pembicaraan kemudian dialihkan kepada ihwal kalangan manusia yang berbakti kepada Allah dengan memberikan keterangan mengenai apa yang telah mereka lakukan. Disebutkan, misalnya, berbagai kenikmatan yang bakal mereka rasakan dan, sekaligus, ciri-ciri mereka. Disebutkan pula sebuah perbuatan yang mereka perlombakan. Ayat-ayat selanjutnya menggambarkan apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir yang jahat terhadap orang-orang Mukmin ketika mereka melihat orang-orang Mukmin atau ketika orang-orang Mukmin itu berlalu di hadapan mereka. Akhirnya, surat ini ditutup dengan janji bahwa orang-orang beriman akan diperlakukan secara adil di hari kiamat. Mereka akan ditempatkan di dalam kehidupan yang penuh kesenangan. Mereka akan memandangi dan mentertawakan orang-orang kafir dari atas dipan-dipan yang indah. Sementara orang-orang kafir itu akan mendapatkan balasan buruk yang setimpal dengan perbuatan mereka di dunia.]] Kehancuranlah bagi orang-orang yang berbuat curang. Yaitu orang-orang yang kalau menerima timbangan dari orang lain selalu meminta ukuran yang pas atau cenderung minta dilebihkan. Akan tetapi, jika menimbang untuk orang lain, mereka berbuat curang sehingga dapat merugikan hak orang lain yang semestinya dipenuhi. ] - Interpretation of ( Al-Mutaffifin 2 )

[ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ] - المطففين 2

#27

Interpretation of ( Al-Mutaffifin 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[83 ~ AL-MUTHAFFIFIN (ORANG-ORANG YANG CURANG) Pendahuluan: Makkiyyah, 36 ayat ~ Surat al-Muthaffifîn dibuka dengan beberapa ayat yang berisi ancaman sangat keras terhadap orang-orang yang melakukan kecurangan dalam bermuamalat, secara khusus dalam soal timbang- menimbang. Kecurangan itu digambarkan dalam sekelompok orang yang cenderung minta dilebihkan takarannya demi keuntungan pribadi tetapi mengurangi jumlah yang semestinya saat menimbang untuk orang lain. Surat ini mengancam orang-orang yang melakukan hal tersebut bahwa hari pembangkitan dan perhitungan pasti akan terjadi. Selain itu, surat ini juga menegaskan bahwa perbuatan mereka itu tercatat dalam sebuah buku. Hanya orang-orang zalim, bergelimang dosa dan terhalang dari Tuhannya yang berani mendustakan catatan buku itu. Tempat kembali mereka, kelak, adalah nereka Jahanam. Pembicaraan kemudian dialihkan kepada ihwal kalangan manusia yang berbakti kepada Allah dengan memberikan keterangan mengenai apa yang telah mereka lakukan. Disebutkan, misalnya, berbagai kenikmatan yang bakal mereka rasakan dan, sekaligus, ciri-ciri mereka. Disebutkan pula sebuah perbuatan yang mereka perlombakan. Ayat-ayat selanjutnya menggambarkan apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir yang jahat terhadap orang-orang Mukmin ketika mereka melihat orang-orang Mukmin atau ketika orang-orang Mukmin itu berlalu di hadapan mereka. Akhirnya, surat ini ditutup dengan janji bahwa orang-orang beriman akan diperlakukan secara adil di hari kiamat. Mereka akan ditempatkan di dalam kehidupan yang penuh kesenangan. Mereka akan memandangi dan mentertawakan orang-orang kafir dari atas dipan-dipan yang indah. Sementara orang-orang kafir itu akan mendapatkan balasan buruk yang setimpal dengan perbuatan mereka di dunia.]] Kehancuranlah bagi orang-orang yang berbuat curang. Yaitu orang-orang yang kalau menerima timbangan dari orang lain selalu meminta ukuran yang pas atau cenderung minta dilebihkan. Akan tetapi, jika menimbang untuk orang lain, mereka berbuat curang sehingga dapat merugikan hak orang lain yang semestinya dipenuhi. ] - Interpretation of ( Al-Mutaffifin 1 )

[ وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ ] - المطففين 1

#28

Interpretation of ( Al-An'am 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[6 ~ AL-AN'AM (HEWAN TERNAK) Pendahuluan: Makkiyyah, 165 ayat ~ Surat al-An'âm yang berisikan 165 ayat ini, termasuk kelompok surat Makkiyyah, kecuali ayat-ayat 20, 23, 91, 93, 114, 141, 151, 152 dan 153 diturunkan di Madinah. Al-An'âm diturunkan setelah surat al-Hijr, dan secara ringkas mengandung hal-hal sebagai berikut: a. Mengingatkan kepada manusia bahwa pada alam dan isinya ini terdapat bukti-bukti kebesaran, keperkasaan dan keesaan Sang Pencipta, serta bukti bahwa tidak ada yang menyertai-Nya dalam penciptaan alam dan keberhakan disembah. b. Kisah beberapa orang nabi, dimulai dengan kisah Nabi Ibrâhîm dan bagaimana ia menyimpulkan kewajiban ibadah dan keesaan Allah dengan mengamati berbagai fenomena alam. Mulai dari bintang- bintang, bulan, kemudian matahari, sampai akhirnya ia menemukan bahwa hanya Allahlah Tuhan yang patut disembah. c. Mengarahkan pandangan kepada keajaiban-keajaiban ciptaan Allah dan menerangkan bagaimana Allah menumbuhkan zat hidup yang hijau segar dari sesuatu yang kering dan padat. Juga bagaimana Dia memecahkan biji-bijian sehingga dari biji-bijian itu tercipta tumbuh-tumbuhan. d. Sifat orang-orang yang ingkar dan bagaimana mereka menggantungkan diri kepada angan-angan kosong yang menyesatkan dan menjauhkan mereka dari kebenaran. e. Keterangan tentang makanan-makanan yang dihalalkan oleh Allah dan sesatnya orang-orang musyrik karena mengharamkan makanan-makanan halal tanpa dalil. Kemudian, juga bagaimana mereka menyandarkan pengharaman itu kepada Allah. f. Keterangan tentang sepuluh pesan yang merupakan esensi dari pokok-pokok ajaran Islam dan moral, yaitu: larangan menyekutukan Allah, larangan berzina, larangan membunuh, larangan memakan harta anak yatim, kewajiban untuk tidak mengurangi dan melebihkan takaran dan timbangan, mewujudkan keadilan, menepati janji, berbakti kepada kedua orang tua dan larangan membunuh anak perempuan.]] Pujian dan penghormatan bagi Allah yang menciptakan langit, bumi, kegelapan dan cahaya demi kemaslahatan manusia dengan kekuasaan dan kebijaksanaan-Nya. Namun, dengan nikmat yang besar seperti itu, ternyata orang-orang kafir tetap menyekutukan Allah dalam beribadah. ] - Interpretation of ( Al-An'am 1 )

[ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ ] - الأنعام 1

#29

Interpretation of ( Al-Ma'idah 6 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, sedang kalian belum berwudu, maka berwudulah dengan membasuh muka dan tangan sampai sikunya. Lalu usaplah kepala--seluruhnya atau sebagian--dan basuhlah kaki sampai dengan kedua matanya. Apabila hendak melaksanakan salat, dan kalian dalam keadaan junub karena menggauli istri, maka mandilah dengan membasuh seluruh badan. Jika kalian menderita sakit yang tidak memungkinkan penggunaan air, atau dalam perjalanan yang tidak memungkinkan kalian mendapatkan air, atau ketika kalian selesai buang air, atau menggauli istri(1) lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci. Usaplah muka dan tangan kalian dengan debu itu. Sesungguhnya Allah tidak bermaksud menyulitkan kalian pada semua perintah-Nya. Allah menetapkan ketentuan itu semua dengan maksud untuk membersihkan kalian secara lahir dan batin, dan menyempurnakan nikmat-Nya dengan memberi petunjuk dan kemudahan kepada kalian, agar kalian bersyukur atas petunjuk dan hidayah-Nya dengan selalu menaati-Nya. (2). (1) bagian besar ahli tafsir mengartikan kata "lâmastum" dalam ayat ini dengan 'menyentuh'. Ada juga yang mengartikannya dengan 'menggauli'. Perbedaan penafsiran ini mempunyai konsekuensi hukum masing-masing. Jika kata "lâmastum" diartikan 'menyentuh', maka wudu seseorang menjadi batal dengan sekadar sentuhan. Tetapi jika diartikan 'menggauli', wudu seseorang tidak batal hanya karena menyentuh wanita. (2) rsuci (thahârah) dalam Islam mengandung dua pengertian. Pertama, mengarahkan hati kepada Allah dengan penuh persiapan agar dapat menghadap Allah dengan jiwa bersih dan ikhlas. Kedua, bersuci secara lahiriah dengan melakukan wudu, yaitu membersihkan sebagian anggota badan dari kotoran. Bersuci dalam pengertian kedua ini kadang-kadang terulang sampai lima kali dalam sehari. Dapat pula dengan cara mandi setelah mengadakan hubungan suami istri, atau setelah bersuci dari haid dan nifas. Wudu dan mandi ini mempunyai manfaat yang besar, yaitu membersihkan dan menjaga tubuh dari kotoran dan debu yang membawa bibit penyakit, melancarkan peredaran darah dan mengurangi ketegangan otot-otot. Oleh karena itu, Rasulullah saw. bersabda, "Kalau kamu [sedang] marah, berwudulah." Sedangkan tayamum mengandung makna bersuci dalam pengertian pertama, yaitu mengarahkan hati kepada Allah dengan penuh persiapan, agar dapat mengahadap Allah dengan jiwa bersih dan ikhlas. ] - Interpretation of ( Al-Ma'idah 6 )

[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ] - المائدة 6

#30

Interpretation of ( Al-Baqarah 282 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang (tidak secara tunai) dengan waktu yang ditentukan, maka waktunya harus jelas, catatlah waktunya untuk melindungi hak masing- masing dan menghindari perselisihan. Yang bertugas mencatat itu hendaknya orang yang adil. Dan janganlah petugas pencatat itu enggan menuliskannya sebagai ungkapan rasa syukur atas ilmu yang diajarkan-Nya. Hendaklah ia mencatat utang tersebut sesuai dengan pengakuan pihak yang berutang, takut kepada Allah dan tidak mengurangi jumlah utangnya. Kalau orang yang berutang itu tidak bisa bertindak dan menilai sesuatu dengan baik, lemah karena masih kecil, sakit atau sudah tua, tidak bisa mendiktekan karena bisu, karena gangguan di lidah atau tidak mengerti bahasa transaksi, hendaknya wali yang ditetapkan agama, pemerintah atau orang yang dipilih olehnya untuk mendiktekan catatan utang, mewakilinya dengan jujur. Persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki. Kalau tidak ada dua orang laki- laki maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan untuk menjadi saksi ketika terjadi perselisihan. Sehingga, kalau yang satu lupa, yang lain mengingatkan. Kalau diminta bersaksi, mereka tidak boleh enggan memberi kesaksian. Janganlah bosan-bosan mencatat segala persoalan dari yang kecil sampai yang besar selama dilakukan secara tidak tunai. Sebab yang demikian itu lebih adil menurut syariat Allah, lebih kuat bukti kebenaran persaksiannya dan lebih dekat kepada penghilangan keraguan di antara kalian. Kecuali kalau transaksi itu kalian lakukan dalam perdagangan secara langsung (tunai), kalian tidak perlu mencatatnya, sebab memang tidak diperlukan. Yang diminta dari kalian hanyalah persaksian atas transaksi untuk menyelesaikan perselisihan. Hindarilah tindakan menyakiti penulis dan saksi. Sebab yang demikian itu berarti tidak taat kepada Allah. Takutlah kalian kepada-Nya. Dan rasakanlah keagungan-Nya dalam setiap perintah dan larangan. Dengan begitu hati kalian dapat memandang sesuatu secara proporsional dan selalu condong kepada keadilan. Allah menjelaskan hak dan kewajiban kalian. Dan Dia Maha Mengetahui segala perbuatan kalian dan yang lainnya(1). (1) Masalah hukum yang paling pelik di semua perundang-undangan modern adalah kaidah afirmasi. Yaitu, cara-cara penetapan hak bagi seseorang jika mengambil jalur hukum untuk menuntut pihak lain. Al-Qur'ân mewajibkan manusia untuk bersikap proporsional dan berlaku adil. Jika mereka sadar akan itu, niscaya akan meringankan pekerjaan para hakim. Akan tetapi jiwa manusia yang tercipta dengan berbagai macam tabiat seperti cinta harta, serakah, lupa dan suka balas dendam, menjadikan hak-hak kedua pihak diperselisihkan. Maka harus ada kaidah-kaidah penetapan yang membuat segalanya jelas. ] - Interpretation of ( Al-Baqarah 282 )

[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ] - البقرة 282