Temps d'exécution (0,00578 secondes)
#81

Interprétation de ( An-Nisa' 148 ) dans Indonesian par Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Allah melarang hamba-Nya untuk berkata buruk, kecuali orang yang dianiaya. Ia boleh memaparkan dan mengungkapkan keburukan orang yang menganiayanya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar ucapan orang yang dianiaya dan Maha Mengetahui kezaliman orang yang menganiaya. Dia akan memberi balasan yang setimpal terhadap apa yang dilakukannya. (1) (1) Hukum positif melarang seseorang untuk mengucapkan perkataan buruk secara terang-terangan di hadapan orang lain dengan alasan untuk melindungi pendengaran dan moral manusia dari hal-hal yang dapat merusak dan menyakitkan. Sebab, ucapan buruk dapat menyakiti hati orang yang menjadi obyeknya. Dalam hal ini al-Qur'ân mengatakanyuhibb-u Allâh-u al-jahr-a bi al-sû' min al-qawl yang berarti 'Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan secara terus terang'. Seandainya ayat itu berhenti sampai kata al-sû' 'keburukan', 'kejahatan' saja, sehingga ayat itu berbunyiyuhibb-u Allâh-u al-jahr-a bi al-sû', maka pengertiannya tidak hanya mencakup kejahatan yang dilakukan dengan kata-kata, tetapi mencakup juga kejahatan yang dilakukan dengan perbuatan secara terus terang seperti membuka aurat di tempat umum, atau membuka pakaian wanita supaya terlihat auratnya. Pembatasan kejahatan pada ayat ini hanya pada bentuk ucapan atau kata-kata, mengindikasikan adanya larangan mengenai kejahatan dalam bentuk lain. Dan, memang, kejahatan dalam bentuk lain disinggung pada ayat lain, yaitu ayat ke-19 surat al-Nûr yang artinya berbunyi 'Sesungguhnya orang-orang yang menginginkan tersiarnya berita amat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia dan akhirat'. Pembicaraan mengenai hal ini akan diterangkan lagi pada kesempatan lain, menyangkut apa yang dalam hukum positif disebut dengan berbagai istilah, seperti menghina, mencela, menuduh dan sebagainya. Juga termasuk terbebasnya pelaku tindakan menghina dan menuduh dari hukuman apabila tindakannya itu merupakan reaksi atas orang lain yang menghina dan menuduhnya. Oleh karena itu, ayat ini dilanjutkan dengan illâ man zhulim 'kecuali bagi orang yang dizalimi'. Berdasarkan pengecualian ini, orang yang teraniaya boleh mengucapkan kata-kata buruk semacam celaan dengan terus terang selama tidak dilakukan secara berlebihan dan melampaui batas. Ayat ini tidak menyebutkan secara khusus bentuk aniaya dalam pengecualian 'kecuali orang yang dizalimi' tadi, tidak seperti pada kejahatan yang disebut pada awal ayat yang hanya terbatas pada kejahatan kata-kata. Tidak adanya pembatasan bentuk aniaya ini mengindikasikan bahwa aniaya itu mencakup perkataan dan perbuatan, sehingga balasan terhadap tindak kezaliman seperti itu dapat dimaafkan dan pelakunya tidak terkena sanksi. Termasuk juga orang yang dirampas hartanya. Makna lahir ayat ini bahwa barangsiapa dizalimi atau dimusuhi dengan perkataan atau perbuatan kemudian membalasnya dengan caci maki, maka ia tidak berdosa. Ayat berikutnya berusaha mencegah timbulnya sikap ekstrim dalam memahami alasan pembalasan tersebut dengan menyatakan bahwa memafkan suatu kejahatan itu lebih baik daripada membalasnya dengan bentuk kejahatan lain, supaya tidak timbul kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Arti ayat itu berbunyi 'Jika kalian menampakkan atau menyembunyikan kebaikan atau memaafkan suatu kejahatan, sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Kuasa'. ] - Interprétation de ( An-Nisa' 148 )

[ لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا ] - النساء 148

#82

Interprétation de ( Luqman 13 ) dans Indonesian par Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Dan ingatlah ketika ia berkata kepada anaknya untuk menasihatinya, "Wahai anakku, janganlah kamu menyekutukan Allah dengan yang lain, karena sesungguhnya menyekutukan Allah adalah suatu kezaliman yang besar. Sebab, dalam hal ini terdapat penyamaan antara yang berhak dan yang tidak berhak untuk disembah. "(1). (1) Orang Arab mengenal dua tokoh yang bernama Luqmân. Pertama, Luqmân bin 'Ad. Tokoh ini begitu diagungkan karena wibawa, kepemimpinan, ilmu, kefasihan dan kepandaiannya. Ia kerap kali dijadikan sebagai permisalan dan perumpamaan, sebagaimana dapat dilihat pada banyak buku Arab klasik. Tokoh kedua adalah Luqmân al-Hakîm yang terkenal dengan kata-kata bijak dan Namanya kemudian menjadi nama surat ini. Ibn Hisyâm menceritkan bahwa Suwayd ibn al-Shâmit suatu ketika datang ke Mekkah. Ia adalah seorang yang cukup terhormat di kalangan mayarakatnya. Lalu Rasulullah mengajaknya untuk memeluk agama Islam. Suwayd berkata kepada Rasulullah, "Mungkin apa yang ada padamu itu sama dengan apa yang ada padaku." Rasulullah berkata, "Apa yang ada padamu?" Ia menjawab, "Kumpulan Hikmah Luqmân." Kemudian Rasulullah berkata, "Tunjukkanlah padaku." Suwayd pun menunjukkannya, lalu Rasulullah berkata, "Sungguh perkataan yang amat baik! Tetapi apa yang ada padaku lebih baik dari itu. Itulah al-Qur'ân yang diturunkan Allah kepadaku untuk menjadi petunjuk dan cahaya." Rasulullah lalu membacakan al-Qur'ân kepadanya dan mengajaknya memeluk Islam. Imam Mâlik juga sering menyitir kata-kata mutiara Luqmân dalam al-Muwaththa'-nya. Dalam beberapa buku tafsir dan kesusasteraan, kata mutiara Luqmân sering pula ditemukan. Selain itu, tamsil ibarat Luqmân dalam bentuk cerita dikumpulkan menjadi satu buku dengan judul Amtsâl Luqmân. Tetapi, sayang, buku itu mempunyai kelemahan dari segi diksi dan gaya bahasanya di samping banyak mengandung kesalahan-kesalahan tata bahasa dan morfologis. Tidak adanya buku dengan judul itu dalam literatur Arab klasik, memperkuat dugaan bahwa buku ini disusun pada masa yang belum terlalu lama. Banyak pendapat mengenai siapa Luqmân al-Hakîm sebenarnya. Ada yang mengatakan bahwa ia berasal dari Nûba, dari keluarga Aylah. Ada juga yang menyebutnya dari Etiopia. Pendapat lain mengatakan bahwa ia berasal dari Mesir selatan yang berkulit hitam. Juga ada pendapat lain menyebutkan bahwa ia seorang Ibrani. Hampir semua orang yang menceritakan riwayatnya sepakat bahwa Luqmân bukan seorang nabi. Hanya sedikit yang berpendapat bahwa ia termasuk salah seorang nabi. Kesimpulan yang dapat kita ambil dari riwayat-riwayat yang menyebutkannnya adalah bahwa ia bukan orang Arab. Para periwayat itu bersepakat untuk mengatakan demikian. Ia adalah seorang yang bijak, bukan seorang nabi. Dan ia telah memasukkan banyak kata bijak baru ke dalam literatur Arab yang kemudian mereka pakai, sebagaimana dapat ditemukan dalam banyak buku. ] - Interprétation de ( Luqman 13 )

[ وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ ] - لقمان 13

#83

Interprétation de ( Al-Muminoon 27 ) dans Indonesian par Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Kemudian Kami wahyukan kepadanya, "Buatlah bahtera yang akan melindungimu dari kejahatan mereka. Kami akan mengayomi dan menunjukkan kepadamu cara pembuatannya. Ketika tiba saat penyiksaan mereka nanti, dan kamu menyaksikan tanur yang memancarkan air atas perintah Kami, segeralah naik kapal itu dengan mengikutsertakan semua jenis makhluk hidup secara berpasangan: jantan dan betina. Sertakan pula keluargamu kecuali orang yang telah Kami tetapkan untuk disiksa karena tidak mau beriman. Jangan meminta-Ku menyelamatkan orang-orang yang menganiaya diri sendiri dengan bersikap ingkar dan zalim, sebab Aku telah memutuskan untuk menenggelamkan mereka akibat kezaliman mereka yang bersikap musyrik dan durhaka(1). (1) Meskipun pemaparan tentang terjadinya topan pada ayat ini disampaikan secara singkat, namun mengandung makna dan fakta ilmiah yang tidak diketahui orang banyak. Secara etimologis, kata "tannûr" berarti 'tempat pembakaran roti', 'permukaan bumi yang dapat memancarkan air' atau 'tempat di mana terdapat banyak air'. Ketika kita berusaha memastikan kapan terjadinya peristiwa angin topan itu, kita akan menemukan kesilitan. Sebab, dalam sejarah umat manusia pernah terjadi banyak peristiwa angin topan pada masa yang tidak terlalu berjauhan, seperti yang pernah terjadi di Babilonia, India, Cina dan Amerika. Beberapa peristiwa topan itu terdapat pula dalam cerita-cerita rakyat. Hanya saja, tampaknya cerita-cerita itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa topan besar yang terjadi pada masa Nabi Nûh. Melalui penelitian dan pengamatan, terbukti bahwa alam ini mengalami beberapa kali peristiwa topan besar. Topan terakhir terjadi akibat berakhirnya zaman es terakhir dan mencairnya sebagian besar es yang membeku di kutub utara dan selatan. Kita tidak tahu secara pasti kapan keseimbangan itu mulai hilang lalu mengakibatkan terpancarnya air dari dalam tannûr di permukaan bumi, akibat lonjakan mencairnya es yang luar biasa hingga menyebabkan naiknya permukaan air laut dan menimbulkan banjir mahabesar. Dapat disebutkan juga di sini bahwa peristiwa terjadinya pencairan es pada zaman es terakhir dibarengi dengan iklim dengan curah hujan sangat tinggi di daerah-daerah yang tidak berdekatan dengan kutub utara dan selatan seperti kawasan laut tengah. Apa pun yang terjadi, kita memang tidak mempunyai data yang cukup lengkap untuk memastikan kapankah zaman Nabi Nûh itu. Namun demikian, semua gejala itu menunjukkan keajaiban alam dan kemahakuasaan Allah Swt. Di antara keajaiban itu adalah pemberitahuan Nûh kepada kaumnya dengan nada nasihat bahwa Allah akan menurunkan murka-Nya dengan menenggelamkan mereka apabila tidak mau mendengar nasihatnya. Selain itu, merupakan keajaiban juga, Allah mewahyukan Nûh untuk membuat kapal. Kemudian datanglah ketentuan Allah yang berakibat hilangnya keseimbangan alam dengan tannûr yang memancarkan air sebagai pertandanya, lalu disusul dengan turunnya hujan deras. Itu semua merupakan bukti apa yang difirmankan Allah kepada Nûh a. s. bahwa Allah Mahatahu bahwa di antara kaumnya tidak akan ada yang beriman selain orang yang sudah benar-benar beriman sebelumnya. ] - Interprétation de ( Al-Muminoon 27 )

[ فَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِ أَنِ اصْنَعِ الْفُلْكَ بِأَعْيُنِنَا وَوَحْيِنَا فَإِذَا جَاءَ أَمْرُنَا وَفَارَ التَّنُّورُ فَاسْلُكْ فِيهَا مِنْ كُلٍّ زَوْجَيْنِ اثْنَيْنِ وَأَهْلَكَ إِلَّا مَنْ سَبَقَ عَلَيْهِ الْقَوْلُ مِنْهُمْ وَلَا تُخَاطِبْنِي فِي الَّذِينَ ظَلَمُوا إِنَّهُمْ مُغْرَقُونَ ] - المؤمنون 27

#84

Interprétation de ( An-Nisa' 3 ) dans Indonesian par Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Jika kalian merasa takut berbuat lalim kepada anak-anak yatim, karena merupakan dosa besar, maka takutlah juga akan penderitaan yang dialami oleh istri-istri kalian jika kalian tidak berlaku adil kepada mereka dan jika kalian kawin dengan lebih dari empat istri. Kawinilah, di antara mereka itu, dua, tiga atau empat, jika kalian yakin akan mampu berlaku adil. Jika kalian merasa takut tidak bisa berlaku adil, maka cukup seorang saja. Atau, kawinilah budak-budak perempuan kalian. Hal itu lebih dekat untuk menghindari terjadinya kezaliman dan aniaya,(1) juga lebih dekat untuk tidak memperbanyak anak, yang membuat kalian tidak mampu memberikan nafkah. (1) Prinsip poligami telah disyariatkan sebelumnya oleh agama-agama samawi selain Islam. Syariat Tawrât menetapkan seorang laki- laki boleh menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya. Disebutkan bahwa para nabi menikah dengan puluhan wanita. Tawrât adalah kitab perjanjian lama yang menjadi rujukan orang Nasrani manakala mereka tidak menemukan ketentuan hukum dalam Injîl atau risalah-risalah rasul yang bertentangan dengannya. Akan tetapi belum pernah didapatkan ketentuan yang dengan jelas bertentangan dengan Injîl. Pada abad pertengahan, gereja membolehkan praktek poligami. Sebagaimana diketahui dalam sejarah Eropa, para raja banyak melakukan praktek poligami. Dalam hal ini, Islam berbeda dengan syariat agama samawi lainnya. Dalam agama Islam, poligami ada batasannya. Islamlah agama samawi pertama yang membatasi poligami. Ada tiga syarat mengapa Islam membolehkan poligami. Pertama, jumlah istri tidak boleh lebih dari empat. Kedua, suami tidak boleh berlaku zalim terhadap salah satu dari mereka (harus berbuat adil). Ketiga, suami harus mampu memberikan nafkah kepada semua istrinya. Para ahli fikih menetapkan ijmâ' (konsensus) bahwa barangsiapa merasa yakin dirinya tidak akan dapat bersikap adil terhadap wanita yang akan dinikahinya, maka pernikahan itu haram hukumnya. Namun, larangan itu hanya terbatas pada tataran etika keagamaan yang tidak masuk dalam larangan di bawah hukum peradilan. Alasannya, pertama, bersikap adil terhadap semua istri merupakan persoalan individu yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Kedua, kemampuan memberi nafkah merupakan perkara nisbi yang tidak bisa dibatasi oleh satu ukuran tertentu. Ukurannya sesuai dengan pribadi masing-masing. Ketiga, sikap zalim atau tidak mampu memberi nafkah berkaitan dengan hal-hal yang akan terjadi kemudian. Kesahihan sebuah akad tidak bisa didasarkan pada prediksi, tetapi harus didasarkan pada hal-hal yang nyata. Kadang-kadang seorang yang zalim bisa menjadi adil, dan seorang yang kekurangan harta pada suatu saat akan mampu memberi nafkah. Sebab, harta kekayaan tidak bersifat langgeng. Meskipun demikian, Islam menentukan bila seorang suami berlaku zalim terhadap istrinya atau tidak mampu memberikan nafkah kepadanya, maka istri berhak menuntut cerai. Namun demikian, juga tidak ada larangan bagi suami untuk tetap meneruskan ikatan pernikahannya bila hal itu merupakan pilihan dan kehendaknya. Dengan membolehkan poligami yang dipersempit dengan syarat-syarat di atas, Islam telah menanggulangi berbagai masalah sosial, di antaranya: Pertama, ada kemungkinan jumlah laki-laki berada di bawah jumlah wanita, terutama pada masa-masa setelah terjadi perang. Di beberapa negara Eropa, misalnya, setelah terjadi perang, perbandingan antara laki-laki dan wanita layak nikah mencapai 1:7. Maka merupakan kehormatan bagi seorang wanita untuk menjadi istri, meskipun harus dimadu, daripada harus berpindah-pindah dari satu lelaki ke lelaki lain. Kedua, kadang-kadang terdapat laki-laki dan perempuan yang tidak bisa untuk tidak melakukan hubungan seksual, baik secara sah atau tidak. Maka, demi kemaslahatan umum, akan lebih baik kalau hubungan itu dilegitimasi oleh agama. Bagi wanita, lebih baik menjadi istri daripada berpindah tangan dari yang satu kepada yang lainnya. Meskipun dibolehkannya poligami ini memiliki dampak negatif, tetapi dampak itu jauh lebih kecil daripada jika poligami dilarang, sebab terbukti dapat mencegah terjadinya masalah sosial yang lebih besar dari sekadar berpoligami. Ketiga, tidak mungkin seorang wanita kawin dengan laki-laki beristri kecuali dalam keadaan terpaksa. Kalaupun istri pertama akan menderita lantaran suaminya kawin lagi dengan wanita lain, maka wanita lain itu juga akan mengalami penderitaan lebih besar jika tidak dikawini. Sebab ia bisa menjadi kehilangan harkatnya sebagai wanita atau menjadi wanita tuna susila. Sesuai dengan kaidah yurisprudensi Islam, Ushûl al-Fiqh, risiko yang besar dapat dihindari dengan menempuh risiko yang lebih kecil. Keempat, kadangkala seorang istri menderita penyakit yang membuatnya tidak bisa melakukan hubungan seksual atau mengalami kemandulan. Maka perkawinan dengan wanita lain akan membawa dampak positif bagi yang bersangkutan, di samping dampak sosial. Karena itulah Islam membuka pintu poligami dengan sedikit pembatasan, tidak menutupnya rapat-rapat. Islam adalah syariat Allah yang mengetahui segala sesuatu. Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. ] - Interprétation de ( An-Nisa' 3 )

[ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا ] - النساء 3