実行時間 (0.00505 秒)
#41

Interpretation of ( Az-Zumar 7 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ] - الزمر 7

#42

Interpretation of ( At-Tahrim 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ] - التحريم 1

#43

Interpretation of ( Ar-Ra'd 16 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Allah memerintah rasul-Nya untuk mendebat orang-orang musyrik sambil mengarahkan dan menjelaskan yang benar. Maka, Dia pun berfirman kepada Rasulullah saw., "Katakan kepada mereka, wahai Muhammad, 'Siapakah yang menciptakan, memelihara dan mengatur segala yang ada di langit dan di bumi?' Kemudian jelaskan kepada mereka jawaban yang benar yang tidak membingungkan mereka. Katakan kepada mereka, 'Dialah Allah yang patut disembah, bukan selain Dia. Kalian semestinya memang hanya menyembah kepada-Nya, bukan kepada yang lain. ' Katakan pula kepada mereka, wahai Muhammad, 'Apakah kalian mengada-ada, setelah bukti tentang kemahaesaan Allah itu tampak jelas, lalu kalian tetap menyembah patung-patung yang kalian anggap sebagai tuhan tanpa kalian sendiri mengakui keesaannya? Padahal, patung-patung itu pun tidak memiliki kemampuan apa-apa untuk menguntungkan atau merugikan diri sendiri! Mengapa kalian menyamakan patung-patung itu dengan Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta ini? Sungguh, kalian benar-benar menyamakan Zat yang menciptakan segala sesuatu dengan sesuatu yang tidak memiliki apa-apa! Kalian, kalau demikian, bagikan orang yang menyamakan antara dua hal yang saling berlawanan. Apakah sama antara orang yang dapat melihat dengan orang yang tidak dapat melihat? Juga, apakah sama antara kegelapan yang kelam dengan cahaya yang terang?' Apakah mereka sengaja membuat persamaan itu, atau mereka terbawa oleh kesesatan mereka sehingga beranggapan bahwa patung-patung mereka adalah sekutu-sekutu Allah dalam penciptaan dan pengaturan makhluk, lalu persoalan penciptaan menjadi kacau bagi mereka seperti mereka sesat dalam beribadah? Katakan kepada mereka, wahai Muhammad, 'Hanya Allah sendirilah yang menciptakan segala sesuatu yang ada di alam raya ini. Dialah, hanya Dia sendiri, yang mencipta dan berhak disembah, dan yang Mahaunggul atas segala sesuatu. '" ] - Interpretation of ( Ar-Ra'd 16 )

[ قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ اللَّهُ قُلْ أَفَاتَّخَذْتُمْ مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ لَا يَمْلِكُونَ لِأَنْفُسِهِمْ نَفْعًا وَلَا ضَرًّا قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَى وَالْبَصِيرُ أَمْ هَلْ تَسْتَوِي الظُّلُمَاتُ وَالنُّورُ أَمْ جَعَلُوا لِلَّهِ شُرَكَاءَ خَلَقُوا كَخَلْقِهِ فَتَشَابَهَ الْخَلْقُ عَلَيْهِمْ قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ ] - الرعد 16

#44

Interpretation of ( Al-Mutaffifin 3 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[83 ~ AL-MUTHAFFIFIN (ORANG-ORANG YANG CURANG) Pendahuluan: Makkiyyah, 36 ayat ~ Surat al-Muthaffifîn dibuka dengan beberapa ayat yang berisi ancaman sangat keras terhadap orang-orang yang melakukan kecurangan dalam bermuamalat, secara khusus dalam soal timbang- menimbang. Kecurangan itu digambarkan dalam sekelompok orang yang cenderung minta dilebihkan takarannya demi keuntungan pribadi tetapi mengurangi jumlah yang semestinya saat menimbang untuk orang lain. Surat ini mengancam orang-orang yang melakukan hal tersebut bahwa hari pembangkitan dan perhitungan pasti akan terjadi. Selain itu, surat ini juga menegaskan bahwa perbuatan mereka itu tercatat dalam sebuah buku. Hanya orang-orang zalim, bergelimang dosa dan terhalang dari Tuhannya yang berani mendustakan catatan buku itu. Tempat kembali mereka, kelak, adalah nereka Jahanam. Pembicaraan kemudian dialihkan kepada ihwal kalangan manusia yang berbakti kepada Allah dengan memberikan keterangan mengenai apa yang telah mereka lakukan. Disebutkan, misalnya, berbagai kenikmatan yang bakal mereka rasakan dan, sekaligus, ciri-ciri mereka. Disebutkan pula sebuah perbuatan yang mereka perlombakan. Ayat-ayat selanjutnya menggambarkan apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir yang jahat terhadap orang-orang Mukmin ketika mereka melihat orang-orang Mukmin atau ketika orang-orang Mukmin itu berlalu di hadapan mereka. Akhirnya, surat ini ditutup dengan janji bahwa orang-orang beriman akan diperlakukan secara adil di hari kiamat. Mereka akan ditempatkan di dalam kehidupan yang penuh kesenangan. Mereka akan memandangi dan mentertawakan orang-orang kafir dari atas dipan-dipan yang indah. Sementara orang-orang kafir itu akan mendapatkan balasan buruk yang setimpal dengan perbuatan mereka di dunia.]] Kehancuranlah bagi orang-orang yang berbuat curang. Yaitu orang-orang yang kalau menerima timbangan dari orang lain selalu meminta ukuran yang pas atau cenderung minta dilebihkan. Akan tetapi, jika menimbang untuk orang lain, mereka berbuat curang sehingga dapat merugikan hak orang lain yang semestinya dipenuhi. ] - Interpretation of ( Al-Mutaffifin 3 )

[ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ] - المطففين 3

#45

Interpretation of ( Al-Mutaffifin 2 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[83 ~ AL-MUTHAFFIFIN (ORANG-ORANG YANG CURANG) Pendahuluan: Makkiyyah, 36 ayat ~ Surat al-Muthaffifîn dibuka dengan beberapa ayat yang berisi ancaman sangat keras terhadap orang-orang yang melakukan kecurangan dalam bermuamalat, secara khusus dalam soal timbang- menimbang. Kecurangan itu digambarkan dalam sekelompok orang yang cenderung minta dilebihkan takarannya demi keuntungan pribadi tetapi mengurangi jumlah yang semestinya saat menimbang untuk orang lain. Surat ini mengancam orang-orang yang melakukan hal tersebut bahwa hari pembangkitan dan perhitungan pasti akan terjadi. Selain itu, surat ini juga menegaskan bahwa perbuatan mereka itu tercatat dalam sebuah buku. Hanya orang-orang zalim, bergelimang dosa dan terhalang dari Tuhannya yang berani mendustakan catatan buku itu. Tempat kembali mereka, kelak, adalah nereka Jahanam. Pembicaraan kemudian dialihkan kepada ihwal kalangan manusia yang berbakti kepada Allah dengan memberikan keterangan mengenai apa yang telah mereka lakukan. Disebutkan, misalnya, berbagai kenikmatan yang bakal mereka rasakan dan, sekaligus, ciri-ciri mereka. Disebutkan pula sebuah perbuatan yang mereka perlombakan. Ayat-ayat selanjutnya menggambarkan apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir yang jahat terhadap orang-orang Mukmin ketika mereka melihat orang-orang Mukmin atau ketika orang-orang Mukmin itu berlalu di hadapan mereka. Akhirnya, surat ini ditutup dengan janji bahwa orang-orang beriman akan diperlakukan secara adil di hari kiamat. Mereka akan ditempatkan di dalam kehidupan yang penuh kesenangan. Mereka akan memandangi dan mentertawakan orang-orang kafir dari atas dipan-dipan yang indah. Sementara orang-orang kafir itu akan mendapatkan balasan buruk yang setimpal dengan perbuatan mereka di dunia.]] Kehancuranlah bagi orang-orang yang berbuat curang. Yaitu orang-orang yang kalau menerima timbangan dari orang lain selalu meminta ukuran yang pas atau cenderung minta dilebihkan. Akan tetapi, jika menimbang untuk orang lain, mereka berbuat curang sehingga dapat merugikan hak orang lain yang semestinya dipenuhi. ] - Interpretation of ( Al-Mutaffifin 2 )

[ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ] - المطففين 2

#46

Interpretation of ( Al-Mutaffifin 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[83 ~ AL-MUTHAFFIFIN (ORANG-ORANG YANG CURANG) Pendahuluan: Makkiyyah, 36 ayat ~ Surat al-Muthaffifîn dibuka dengan beberapa ayat yang berisi ancaman sangat keras terhadap orang-orang yang melakukan kecurangan dalam bermuamalat, secara khusus dalam soal timbang- menimbang. Kecurangan itu digambarkan dalam sekelompok orang yang cenderung minta dilebihkan takarannya demi keuntungan pribadi tetapi mengurangi jumlah yang semestinya saat menimbang untuk orang lain. Surat ini mengancam orang-orang yang melakukan hal tersebut bahwa hari pembangkitan dan perhitungan pasti akan terjadi. Selain itu, surat ini juga menegaskan bahwa perbuatan mereka itu tercatat dalam sebuah buku. Hanya orang-orang zalim, bergelimang dosa dan terhalang dari Tuhannya yang berani mendustakan catatan buku itu. Tempat kembali mereka, kelak, adalah nereka Jahanam. Pembicaraan kemudian dialihkan kepada ihwal kalangan manusia yang berbakti kepada Allah dengan memberikan keterangan mengenai apa yang telah mereka lakukan. Disebutkan, misalnya, berbagai kenikmatan yang bakal mereka rasakan dan, sekaligus, ciri-ciri mereka. Disebutkan pula sebuah perbuatan yang mereka perlombakan. Ayat-ayat selanjutnya menggambarkan apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir yang jahat terhadap orang-orang Mukmin ketika mereka melihat orang-orang Mukmin atau ketika orang-orang Mukmin itu berlalu di hadapan mereka. Akhirnya, surat ini ditutup dengan janji bahwa orang-orang beriman akan diperlakukan secara adil di hari kiamat. Mereka akan ditempatkan di dalam kehidupan yang penuh kesenangan. Mereka akan memandangi dan mentertawakan orang-orang kafir dari atas dipan-dipan yang indah. Sementara orang-orang kafir itu akan mendapatkan balasan buruk yang setimpal dengan perbuatan mereka di dunia.]] Kehancuranlah bagi orang-orang yang berbuat curang. Yaitu orang-orang yang kalau menerima timbangan dari orang lain selalu meminta ukuran yang pas atau cenderung minta dilebihkan. Akan tetapi, jika menimbang untuk orang lain, mereka berbuat curang sehingga dapat merugikan hak orang lain yang semestinya dipenuhi. ] - Interpretation of ( Al-Mutaffifin 1 )

[ وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ ] - المطففين 1

#47

Interpretation of ( An-Nisa' 92 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Pembagian orang munafik ke dalam dua golongan itu didasarkan pada asas kehati-hatian, dengan maksud agar tidak terjadi pembunuhan terhadap orang Muslim karena diduga munafik. Sementara, membunuh orang Muslim itu diharamkan, kecuali kalau terjadi secara salah atau tidak sengaja. Bila terjadi pembunuhan terhadap orang Muslim secara salah atau tidak sengaja, kalau si korban itu tinggal di dalam wilayah Islam, maka pelaku pembunuhan dikenakan sanksi membayar diyat kepada keluarga korban sebagai ganti atas hilangnya seorang anggota keluarga, dan sanksi memerdekakan seorang budak Muslim sebagai ganti atas hilangnya seorang anggota masyarakat Muslim. Sebab, memerdekakan seorang budak Muslim itu berarti menciptakan suasana hidup bebas dalam masyarakat Muslim. Pembebasan seorang budak Muslim seolah-olah cukup untuk mengganti hilangnya salah seorang anggota masyarakat Muslim. (1) Tetapi, kalau si terbunuh itu berasal dari golongan yang memiliki perjanjian damai dengan umat Islam, maka sanksi yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan adalah memerdekakan seorang budak Muslim dan membayar diyat kepada keluarga korban sebagai ganti salah satu anggotanya yang meninggal. Karena, dengan adanya perjanjian itu, mereka tidak akan menggunakan diyat itu untuk menyakiti orang Muslim. Bila si pelaku pembunuhan tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut- turut. Hal itu akan menjadi pelajaran bagi dirinya agar selalu berhati-hati dan waspada. Allah Maha Mengetahui apa yang ada dalam jiwa dan hati seseorang serta Mahabijaksana dalam menetapkan setiap hukuman. (1) Ialah tidak menyamakan antara hukuman pembunuhan yang tidak disengaja dengan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja. Hal itu disebabkan karena pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, palakunya berniat melakukan maksiat. Oleh karena itu kejahatannya telah terhitung berat dan besar sesuai dengan beratnya hukuman yang diterimanya. Adapun pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja, pelakunya tidak berniat melakukan maksiat. Kemaksiatan yang dilakukannya itu berkaitan dengan perbuatannya. Ketentuan ini merupakan variasi hukum pidana Islam sesuai jenis yang dilakukan. Ayat ini menjelaskan hukum kafarat pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja, yaitu memerdekakan budak Muslim, dan berpuasa jika tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan. Kafarat ini mengandung nilai hukuman dan nilai ibadah. Secara lahiriah yang bertanggung jawab membayar kafarat adalah pelaku kejahatan, karena di dalam kafarat tersebut terdapat pelajaran dan pendekatan diri kepada Allah, sehingga Allah mengampuni dosa yang diperbuatnya. Selain kafarat, pada pembunuhan tidak sengaja terdapat sanksi diyat. Diyat ini telah ditentukan oleh Allah Swt. Tidak ada pembedaan antara satu korban dengan yang lainnya. Di sini terdapat nilai persamaan yang paling tinggi antara semua manusia. Diyat ini diwajibkan kepada kerabat si pembunuh, karena jika mereka bersepakat untuk mencegah pembunuhan itu, niscaya mereka akan dapat melakukannya. Tanggung jawab semacam ini dapat mengurangi tindak kejahatan. Namun, hal itu semua tidak menghalangi waliy al-amr (pemerintah atau penguasa) untuk memberi sanksi kepada pelaku kejahatan jika dalam sanksi itu terdapat kemaslahatan. Sebab, pembunuhan tidak disengaja pun termasuk tindak kejahatan, oleh karenanya disebutkan dalam ayat ini. Pada bagian akhir ayat ini, Allah menjelasakan bahwa sanksi kafarat dan diyat itu diundangkan sebagai syarat diterimanya pertobatan. Hal ini menunjukkan adanya sikap kurang hati-hati dari pelaku pembunuhan tidak disengaja. Oleh karena itu, para ahli hukum Islam menyatakan bahwa risiko dosa yang diterima pelaku pembunuhan tak disengaja itu bukan dosa karena membunuh, melainkan dosa karena sikap kurang waspada dan kurang teliti. Sebab perbuatan mubah (halal, boleh) itu boleh dilaksanakan dengan syarat tidak merugikan orang lain. Kalau perbuatan mubah itu merugikan orang lain, maka terbuktilah ketidakhati-hatian pelakunya dan, oleh karenanya, ia berdosa. Disebutkan pula bahwa pembunuhan tidak disengaja dapat dihindari dengan sikap hati-hati dan waspada. (Al-Kasânîy, juz 7 hlm. 252) Semua sanksi yang ditetapkan itu sesuai dengan besarnya bahaya yang diakibatkan pembunuhan, hingga Allah pun melarangnya. Jika dibanding dengan hukum positif, kita akan mendapatkan perbedaaan yang sangat besar. Dalam hukum positif, orang tidak lagi takut dengan sanksi yang ditetapkan, yang berakibat merebaknya kejahatan semacam ini. Dengan banyaknya akibat negatif hukum positif itu, belakangan muncul seruan menuntut ditetapkannya sanksi lebih keras kepada pelaku pembunuhan tak disengaja ini. Seandainya umat manusia mengikuti syariat al-Qur'ân, niscaya mereka akan memberikan sesuatu yang dapat meringankan beban jiwa dan kerugian materi kepada keluarga si korban, baik berupa kafarat atau diyat yang harus dibayar oleh kelurga pembunuh. Di samping itu, satu sama lain akan saling mencegah untuk melakukan kesalahan yang dapat menyebabkan pembunuhan. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 92 )

[ وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا ] - النساء 92

#48

Interpretation of ( Al-Baqarah 233 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Ibu berkewajiban menyusui(1) anaknya selama dua tahun penuh demi menjaga kemaslahatan anak, kalau salah satu atau kedua orangtua ingin menyempurnakan penyusuan karena anaknya membutuhkan hal itu. Dan ayah berkewajiban--karena sang anak adalah keturunan ayah--untuk memberikan nafkah kepada sang ibu dengan memberikan makan dan pakaian sesuai dengan kemampuannya, tidak boros dan tidak pula terlalu sedikit. Karena manusia tidak diwajibkan apa pun kecuali sesuai dengan kemampuannya. Nafkah itu hendaknya tidak merugikan sang ibu, dengan mengurangi hak nafkahnya atau dalam mengasuh anaknya. Begitu juga sang anak tidak boleh menyebabkan kerugian ayahnya dengan membebaninya di atas kemampuannya, atau mengurangi hak ayah pada anak. Apabila sang ayah wafat atau jatuh miskin sehingga tidak mampu mencari penghidupan, maka kewajiban memberi nafkah dilimpahkan kepada pewaris anak jika ia memiliki harta. Apabila salah satu atau kedua orangtua menginginkan untuk menyapih anak sebelum dua tahun secara sukarela dan dengan melihat maslahat anak, maka hal itu dibolehkan. Kalau sang ayah hendak menyusukan anak kepada wanita lain, hal itu juga dibolehkan. Dalam hal ini, orang tua harus membayar upah dengan rida dan cara yang baik. Jadikanlah Allah sebagai pengawas dalam segala perbuatanmu. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahaperiksa perbuatan itu dan akan memberikan balasannya. (1) Teks al-Qur'ân menegaskan kewajiban menyusui ada pada ibu, bukan pada orang lain. Menyusukan anak kepada orang lain hanya boleh dilakukan bila si ibu tidak mampu melakukannya. Ahli-ahli fikih telah sepakat mengenai kewajiban menyusui anak pada ibu. Sebab, air susu ibu adalah makanan alami bagi bayi, karena sangat sesuai dengan kebutuhan hidup bayi pada masa itu. Air susu ibu dapat bertambah banyak seiring dengan bertambah besarnya bayi. Selain itu air susu ibu juga memiliki kandungan yang bermacam- macam sesuai dengan kebutuhan bayi. Menyusui anak akan bermanfaat bagi si ibu, dan tidak merugikannya kecuali dalam hal-hal tertentu. Menyusui dapat memperbaiki kondisi kesehatan bayi secara umum melalui perangsangan pertumbuhan sistem pencernaan dan merangsang untuk mendapatkan zat-zat makanan yang dibutuhkan bayi. Di samping itu menyusui juga bermanfaat bagi sang ibu, karena dapat mengembalikan alat reproduksinya kepada kepada keadaan semula setelah proses kelahiran. Ilmu kedokteran modern membolehkan secara berangsur-angsur menyapih anak bayi di bawah dua tahun kalau bayi itu memiliki kesehatan yang memadai. Tetapi apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan dan ia tidak mampu mengunyah makanan luar, maka penyusuan harus disempurnakan menjadi dua tahun. Setelah itu bayi dapat memakan makanan selain air susu ibu. ] - Interpretation of ( Al-Baqarah 233 )

[ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ] - البقرة 233