کات (0.00342 دووةم)
#21

Interpretation of ( المجادلة 1 ) لة Indonesian بة Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[58 ~ AL-MUJADILAH (WANITA YANG MENGGUGAT) Pendahuluan: Madaniyyah, 22 ayat ~ Surat ini diawali dengan pembicaraan tentang wanita yang dijatuhi sumpah zihar oleh suaminya berikut keterangan mengenai hukumnya. Pada ayat-ayat berikutnya, Allah kemudian menyalahkan orang-orang yang memusuhi agama-Nya lalu memperingatkan mereka untuk tidak mengadakan pembicaraan rahasia dalam masalah dosa dan permusuhan. Setelah itu Allah mengajarkan suatu etika--berkenaan dengan pembicaraan rahasia--kepada orang-orang Mukmin, baik di antara sesama mereka ataupun antara mereka dengan Rasulullah saw. Setelah itu dalam surat ini Allah juga menyalahkan orang-orang munafik yang menjadikan orang-orang kafir sebagai teman. Mereka itu, menurut Allah, adalah anggota kelompok setan (hizb al-syaithân) yang pasti kalah. Surat ini ditutup dengan gambaran menyeluruh mengenai sifat-sifat yang harus dimiliki oleh orang Mukmin seperti, di antaranya, lebih mengutamakan restu Allah dan rasul-Nya daripada restu orang lain meskipun mereka adalah bapak, anak, saudara, atau kerabat dekat mereka. Allah menggambarkan bahwa mereka adalah anggota golongan Allah (hizb Allâh) yang pasti menang.]] Allah benar-benar telah mendengar wanita yang mendebatmu tentang hal ihwal suaminya yang menjatuhkan sumpah zihar kepadanya dan mengeluhkannya kepada Allah. Allah mendengar perkataan yang kalian berdua perdebatkan. Pendengaran-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu yang mungkin didengar dan penglihatan-Nya meliputi segala sesuatu yang mungkin terlihat. (1) (1) Latar belakang turunnya ayat ini adalah sebuah kasus yang mengisahkan bahwa Aws ibn al-Shâmit suatu ketika memarahi istrinya, Khawlah bint Tsa'labah. Kepada sang istri, Aws berkata, "Bagiku, punggungmu seperti punggung ibuku." Pada zaman jahiliah, ungkapan seperti itu mengandung makna majas (metaforis) yang berarti bahwa istri tidak lagi halal untuk digauli. Khawlah mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. yang kemudian menanggapinya dengan bersabda, "Aku tidak mendapat perintah apa-apa mengenai persoalanmu itu. Menurutku kamu telah haram untuk digauli suamimu." Khawlah pun mendebat Rasulullah dan mengadukan perkaranya kepada Allah karena didorong oleh rasa takut berpisah dengan suami dan takut kehilangan anak. Kemudian turunlah ayat ini bersama tiga ayat berikutnya. ] - Interpretation of ( Al-Mujadila 1 )

[ قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ ] - المجادلة 1

#22

Interpretation of ( المائدة 103 ) لة Indonesian بة Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Allah tidak mengizinkan kalian untuk mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan seperti, misalnya, memotong telinga unta dan tidak mau menggunakannya yang kemudian kalian beri nama bahîrah. Atau seperti membiarkan hewan itu berdasarkan suatu nazar yang kemudian kalian namakan sâ'ibah. Atau, bisa juga, seperti mengharamkan domba jantan dari betinanya dan mempersembahkan yang jantan itu kepada patung-patung, sampai akhirnya ketika domba betina melahirkan anak jantan dan betina yang kalian beri nama washîlah, di mana anak jantannya itu tidak kalian sembelih. Allah juga tidak pernah membolehkan kalian untuk tidak memanfaatkan unta jantan yang telah mengawini sepuluh unta betina yang kalian beri nama hâm! Allah sama sekali tidak membolehkan semua itu! Akan tetapi orang-orang kafir menciptakan kebohongan dan menisbatkannya kepada Allah. Kebanyakan mereka tidak berpikir (1). (1) Orang-orang jahiliah mempunyai kebiasaan mengharamkan hal-hal yang tidak diharamkan Allah. Di antaranya: a. Apabila seekor unta betina melahirkan lima ekor anak dan yang terakhir adalah jantan, kuping unta betina itu dipotong, tidak boleh ditunggangi dan tidak boleh diusir dari ladang gembalaan. Unta betina itu kemudian dinamakan bahîrah, yaitu yang terpotong telinganya. b. Di antara mereka ada yang bernazar dengan mengatakan, "Jika saya tiba dari perjalanan dengan selamat atau tidak terjangkit penyakit, maka unta saya menjadi sâ'ibah." Sâ'ibah sama dengan bahîrah. c. Jika seekor domba betina beranak betina, anak betina itu diambil pemiliknya. Tetapi, apabila anak yang lahir itu jantan, ia akan dipersembahkan kepada tuhan mereka. Akan tetapi, apabila domba itu melahirkan jantan dan betina, anak yang jantan tidak disembelih dan dipersembahkan kepada tuhan mereka. Mereka malah menyembelih anak betina dengan anggapan bahwa anak betina itu cukup mewakili untuk "menyampaikan" persembahan itu kepada tuhan. Anak betina itu kemudian mereka namakan washîlah (asal kata washala: 'menyambungkan', 'menyampaikan'). d. Apabila unta jantan telah menghasilkan sepuluh anak betina, mereka mengatakan, "Punggung unta itu harus dilindungi dan tidak boleh ditunggangi atau dimanfaatkan untuk mengangkut sesuatu." Unta seperti itu dikenal dengan nama hâm (asal kata hamâ: 'melindungi'). ] - Interpretation of ( Al-Ma'idah 103 )

[ مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ وَلَكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ ] - المائدة 103