Masa Jalan (0.00385 saat)
#2

Tafsiran ( Al Imran 49 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ وَرَسُولًا إِلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنِّي قَدْ جِئْتُكُمْ بِآيَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ أَنِّي أَخْلُقُ لَكُمْ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ فَأَنْفُخُ فِيهِ فَيَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِ اللَّهِ وَأُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ وَأُحْيِي الْمَوْتَى بِإِذْنِ اللَّهِ وَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا تَأْكُلُونَ وَمَا تَدَّخِرُونَ فِي بُيُوتِكُمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ] - آل عمران 49

#3

Tafsiran ( Al-Ala 1 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى ] - الأعلى 1

#4

Tafsiran ( As-Saff 1 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ] - الصف 1

#5

Tafsiran ( Al-Jinn 2 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[72 ~ AL-JINN (JIN) Pendahuluan: MakkiyYah, 28 ayat ~ Pada surat ini Allah memerintahkan Rasulullah saw. untuk menyampaikan kepada manusia wahyu Allah berupa peristiwa jin yang mendengar bacaannya, memenuhi seruannya, pemberitahuan jin tentang kelompok-kelompok mereka yang baik dan yang jahat, duduknya mereka pada masa lalu untuk mencuri pendengaran kemudian peristiwa terusirnya mereka sehingga tidak lagi bisa melakukan hal itu. Surat ini juga menjelaskan orang-orang yang teguh dalam mengikuti jalan Islam dan orang-orang yang tidak mau menerima ajarannya. Di samping itu surat ini membicarakan kemurniaan masjid dan peribadatan hanya untuk Allah, seruan Rasulullah untuk beriman kepada Allah dan penerimaan jin terhadap seruannya. Surat ini juga memberikan batasan mengenai hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh Rasulullah serta memperingati orang-orang yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya akan Jahannam dan kekalnya mereka di situ. Sebagai khatimah, surat ini menyebutkan bahwa pengetahuan tentang yang ghaib hanyalah milik Allah, bahwa Dia akan memberitahukan hal itu kepada hamba-hamba yang dipilih-Nya untuk menjadi Rasul, dan bahwa wahyu itu dijaga oleh para malaikat sehingga dapat disampaikan kepada manusia dengan sempurna. Hal itu juga diberitahukan kepada rasul-Nya.]] Katakanlah kepada kaummu, hai Muhammad, "Allah telah mewahyukan kepadaku bahwa sekelompok jin telah memperhatikan bacaanku lalu berkata kepada kaumnya, 'Sesungguhnya kami telah mendengar al-Qur'ân yang sangat indah dan belum pernah kami dengar sebelumnya bacaan seindah itu. ' Al-Qur'ân itu mengajak kepada petunjuk dan kebenaran. Dan kami pun mempercayai al-Qur'ân yang telah kami dengar dan sekali-kali kami tidak akan menyekutukan Tuhan kami yang telah menciptakan dan memelihara kami dalam peribadatan. ] - Tafsiran ( Al-Jinn 2 )

[ يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ فَآمَنَّا بِهِ وَلَنْ نُشْرِكَ بِرَبِّنَا أَحَدًا ] - الجن 2

#6

Tafsiran ( Al-Jinn 1 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[72 ~ AL-JINN (JIN) Pendahuluan: MakkiyYah, 28 ayat ~ Pada surat ini Allah memerintahkan Rasulullah saw. untuk menyampaikan kepada manusia wahyu Allah berupa peristiwa jin yang mendengar bacaannya, memenuhi seruannya, pemberitahuan jin tentang kelompok-kelompok mereka yang baik dan yang jahat, duduknya mereka pada masa lalu untuk mencuri pendengaran kemudian peristiwa terusirnya mereka sehingga tidak lagi bisa melakukan hal itu. Surat ini juga menjelaskan orang-orang yang teguh dalam mengikuti jalan Islam dan orang-orang yang tidak mau menerima ajarannya. Di samping itu surat ini membicarakan kemurniaan masjid dan peribadatan hanya untuk Allah, seruan Rasulullah untuk beriman kepada Allah dan penerimaan jin terhadap seruannya. Surat ini juga memberikan batasan mengenai hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh Rasulullah serta memperingati orang-orang yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya akan Jahannam dan kekalnya mereka di situ. Sebagai khatimah, surat ini menyebutkan bahwa pengetahuan tentang yang ghaib hanyalah milik Allah, bahwa Dia akan memberitahukan hal itu kepada hamba-hamba yang dipilih-Nya untuk menjadi Rasul, dan bahwa wahyu itu dijaga oleh para malaikat sehingga dapat disampaikan kepada manusia dengan sempurna. Hal itu juga diberitahukan kepada rasul-Nya.]] Katakanlah kepada kaummu, hai Muhammad, "Allah telah mewahyukan kepadaku bahwa sekelompok jin telah memperhatikan bacaanku lalu berkata kepada kaumnya, 'Sesungguhnya kami telah mendengar al-Qur'ân yang sangat indah dan belum pernah kami dengar sebelumnya bacaan seindah itu. ' Al-Qur'ân itu mengajak kepada petunjuk dan kebenaran. Dan kami pun mempercayai al-Qur'ân yang telah kami dengar dan sekali-kali kami tidak akan menyekutukan Tuhan kami yang telah menciptakan dan memelihara kami dalam peribadatan. ] - Tafsiran ( Al-Jinn 1 )

[ قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا ] - الجن 1

#7

Tafsiran ( At-Taghabun 1 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[64 ~ AT-TAGHABUN (HARI DITAMPAKKAN SEGALA KESALAHAN) Pendahuluan: Madaniyyah, 18 ayat ~ Surat ini dibuka dengan pemberitahuan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan bumi selalu menyucikan Allah dari segala hal yang tidak pantas disandangkan kepada-Nya, bahwa kerajaan dan pujian hanya milik-Nya, dan bahwa Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Kemudian diikuti dengan menyebutkan beberapa tanda yang menunjukkan kesempurnaan kekuasaan dan pengetahuan Allah. Surat ini kemudian beralih kepada pembicaraan mengenai orang-orang yang kafir dan mendurhakai rasul sebelum mereka. Mereka telah merasakan akibat buruk perbuatan mereka. Sebab, mereka telah didatangkan para rasul dengan membawa bukti-bukti yang jelas. Tetapi, mereka mengingkari dan berpaling dari para rasul tersebut. Setelah itu, pembicaran beralih kepada bantahan atas dugaan orang-orang kafir bahwa mereka tidak akan dibangkitkan. Surat ini mengajak manusia untuk beriman kepada Allah, Rasul-Nya dan cahaya yang telah diturunkan kepadanya--yaitu al-Qur'ân--mengingatkan mereka akan hari ketika manusia dikumpulkan untuk ditampakkan segala kesalahan. Saat itu orang-orang yang beriman dan beramal saleh akan memperoleh keberuntungan yang besar, sedangkan orang-orang kafir akan menjadi penghuni neraka yang merupakan tempat terburuk. Dijelaskan juga bahwa segala musibah terjadi dengan izin Allah dan siapa yang beriman kepada-Nya maka kalbunya akan diberi petunjuk. Selain itu, surat ini juga meminta kepada manusia agar taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Seandainya mereka tetap berpaling, maka tugas seorang rasul sebenarnya hanyalah sekadar menyampaikan. Orang-orang Mukmin juga diingatkan dalam surat ini bahwa sesungguhnya harta dan anak itu adalah cobaan. Maka, hendaknya perhatian mereka terhadap harta dan anak tidak membuat mereka lalai dalam melaksanakan segala perintah Allah. Kemudian mereka diperintah untuk bertakwa sebisa mungkin. Akhirnya, surat ini ditutup dengan perintah kepada mereka untuk berinfak di jalan kebaikan, pernyataan bahwa Allah Maha Berterimakasih, Maha Penyantun, Mahatahu semua yang gaib dan yang nyata sehingga akan membalas infak harta mereka, dan penjelasan bahwa Allah juga Maha Perkasa sehingga tak terkalahkan, Mahabijak yang tidak melakukan sesuatu dengan sia-sia.]] Segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi selalu menyucikan Allah dari hal-hal yang tidak pantas dengan kebesaran-Nya. Kepemilikan yang sempurna hanyalah milik-Nya, begitu pula segala pujian baik. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. ] - Tafsiran ( At-Taghabun 1 )

[ يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ] - التغابن 1

#8

Tafsiran ( Al-Muminoon 27 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Kemudian Kami wahyukan kepadanya, "Buatlah bahtera yang akan melindungimu dari kejahatan mereka. Kami akan mengayomi dan menunjukkan kepadamu cara pembuatannya. Ketika tiba saat penyiksaan mereka nanti, dan kamu menyaksikan tanur yang memancarkan air atas perintah Kami, segeralah naik kapal itu dengan mengikutsertakan semua jenis makhluk hidup secara berpasangan: jantan dan betina. Sertakan pula keluargamu kecuali orang yang telah Kami tetapkan untuk disiksa karena tidak mau beriman. Jangan meminta-Ku menyelamatkan orang-orang yang menganiaya diri sendiri dengan bersikap ingkar dan zalim, sebab Aku telah memutuskan untuk menenggelamkan mereka akibat kezaliman mereka yang bersikap musyrik dan durhaka(1). (1) Meskipun pemaparan tentang terjadinya topan pada ayat ini disampaikan secara singkat, namun mengandung makna dan fakta ilmiah yang tidak diketahui orang banyak. Secara etimologis, kata "tannûr" berarti 'tempat pembakaran roti', 'permukaan bumi yang dapat memancarkan air' atau 'tempat di mana terdapat banyak air'. Ketika kita berusaha memastikan kapan terjadinya peristiwa angin topan itu, kita akan menemukan kesilitan. Sebab, dalam sejarah umat manusia pernah terjadi banyak peristiwa angin topan pada masa yang tidak terlalu berjauhan, seperti yang pernah terjadi di Babilonia, India, Cina dan Amerika. Beberapa peristiwa topan itu terdapat pula dalam cerita-cerita rakyat. Hanya saja, tampaknya cerita-cerita itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa topan besar yang terjadi pada masa Nabi Nûh. Melalui penelitian dan pengamatan, terbukti bahwa alam ini mengalami beberapa kali peristiwa topan besar. Topan terakhir terjadi akibat berakhirnya zaman es terakhir dan mencairnya sebagian besar es yang membeku di kutub utara dan selatan. Kita tidak tahu secara pasti kapan keseimbangan itu mulai hilang lalu mengakibatkan terpancarnya air dari dalam tannûr di permukaan bumi, akibat lonjakan mencairnya es yang luar biasa hingga menyebabkan naiknya permukaan air laut dan menimbulkan banjir mahabesar. Dapat disebutkan juga di sini bahwa peristiwa terjadinya pencairan es pada zaman es terakhir dibarengi dengan iklim dengan curah hujan sangat tinggi di daerah-daerah yang tidak berdekatan dengan kutub utara dan selatan seperti kawasan laut tengah. Apa pun yang terjadi, kita memang tidak mempunyai data yang cukup lengkap untuk memastikan kapankah zaman Nabi Nûh itu. Namun demikian, semua gejala itu menunjukkan keajaiban alam dan kemahakuasaan Allah Swt. Di antara keajaiban itu adalah pemberitahuan Nûh kepada kaumnya dengan nada nasihat bahwa Allah akan menurunkan murka-Nya dengan menenggelamkan mereka apabila tidak mau mendengar nasihatnya. Selain itu, merupakan keajaiban juga, Allah mewahyukan Nûh untuk membuat kapal. Kemudian datanglah ketentuan Allah yang berakibat hilangnya keseimbangan alam dengan tannûr yang memancarkan air sebagai pertandanya, lalu disusul dengan turunnya hujan deras. Itu semua merupakan bukti apa yang difirmankan Allah kepada Nûh a. s. bahwa Allah Mahatahu bahwa di antara kaumnya tidak akan ada yang beriman selain orang yang sudah benar-benar beriman sebelumnya. ] - Tafsiran ( Al-Muminoon 27 )

[ فَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِ أَنِ اصْنَعِ الْفُلْكَ بِأَعْيُنِنَا وَوَحْيِنَا فَإِذَا جَاءَ أَمْرُنَا وَفَارَ التَّنُّورُ فَاسْلُكْ فِيهَا مِنْ كُلٍّ زَوْجَيْنِ اثْنَيْنِ وَأَهْلَكَ إِلَّا مَنْ سَبَقَ عَلَيْهِ الْقَوْلُ مِنْهُمْ وَلَا تُخَاطِبْنِي فِي الَّذِينَ ظَلَمُوا إِنَّهُمْ مُغْرَقُونَ ] - المؤمنون 27

#9

Tafsiran ( An-Nur 2 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera(1). (1) Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini: Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu: a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam (riddah: 'menjadi murtad') merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam (fuqahâ') membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu (a) yang terkena sanksi hudûd, (b) yang terkena sanksi qishâsh dan (c) yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh (termasuk di dalamnya diyat) adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina (qadzaf), menentang penguasa (baghy), mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam (murtad). Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina--baik laki-laki maupun perempuan--yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah (kejaksaan) tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu. ] - Tafsiran ( An-Nur 2 )

[ الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ] - النور 2