Masa Jalan (0.01110 saat)
#201

Tafsiran ( Al-An'am 145 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Katakan, wahai Rasulullah, "Aku tidak menemukan dalam sumber wahyu yang diturunkan kepadaku sesuatu yang diharamkan selain yang tidak disembelih secara benar, sesuai dengan ketentuan hukum (syar'iy), darah yang mengalir atau daging babi. Sebab, makanan-makanan itu membahayakan dan kotor, hingga tidak boleh dimakan. Selain itu, juga termasuk yang diharamkan, adalah apabila perbuatan itu mengandung risiko keluar dari akidah yang benar, seperti menyebut nama selain Allah--patung atau sesembahan lainnya--saat menyembelih hewan." Namun demikian, barangsiapa terpaksa memakan salah satu dari makanan yang telah diharamkan itu, tanpa bermaksud bersenang-senang dan melampaui batas keterpaksaan, ia boleh memakannya. Sebab, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang(1). (1) Pada ayat ini terdapat larangan memakan daging babi dengan alasan bahwa daging itu kotor dan najis. Menurut kamus al-Muhîth, kata "rijs" berarti 'pekerjaan yang kotor, mengandung dosa dan tidak layak dilakukan'. Termasuk juga perbuatan yang mengarah kepada risiko siksa. Dengan demikian, kata "rijs" mengandung cakupan makna sangat luas: jelek, kotor, dan tidak layak. Makna-makna itu disandangkan pada babi, bahkan oleh bangsa-bangsa yang memakannya sekalipun. Babi termasuk binatang pemakan segala (omnivora), atau pemakan organik yang sudah mati atau busuk (saprofit), termasuk kotoran manusia dan binatang. Itulah sebabnya, terutama, mengapa babi mudah menjangkitkan penyakit kepada manusia, seperti telah disinggung pada komentar sebelumnya. (Lihat juga catatan kaki tafsir ayat 3, surat al-Mâ'idah). ] - Tafsiran ( Al-An'am 145 )

[ قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ] - الأنعام 145

#202

Tafsiran ( Ash-Shu'araa 165 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Lûth melanjutkan, "Apakah kalian lebih menikmati menggauli lelaki ketimbang perempuan?" Lûth bermaksud mencela perbuatan keji dan menjijikkan yang biasa mereka lakukan. (1) (1) Ayat ini mensinyalir tentang bahaya homoseks, suatu tindakan kotor yang menjijikkan dan menurunkan martabat kemanusiaan. Kebiasaan kotor ini, jika meluas, akan memporak-porandakan ikatan perkawinan konvensional yang merupakan sunnatullah untuk memelihara dan mengembangkan keturunan serta memakmurkan bumi. Di samping itu, homoseks--seperti halnya praktek prostitusi--dapat menyebarkan berbagai jenis penyakit, seperti sipilis, gonorea (kencing nanah), chonoroid, serta beberapa penyakit kulit, semisal kudis dan sebagainya. Selain itu, pada lobang anus akan terjadi beberapa kelainan, di antaranya mengendurnya otot pencerna sehingga sulit mengontrol proses buang air, sobeknya anus dan punahnya selular-selular yang ada di sekitarnya sehingga menggelembung seperti bentuk corong. Di dalam anus itu sendiri akan dipenuhi berbagai mikroba dan bakteri yang dapat berpindah ke anggota tubuh pelaku praktek homoseks yang dapat mengakibatkan radang saluran air seni. Di sisi lain, orang menjadi objek praktek kotor ini--jika biasa diperlakukan sejak kecil–akan menjadi biseksual. Tetapi terkadang gejalanya bisa berbalik. Ia akan berusaha tampil lebih maskulin untuk menutup kekurangan dan keabnormalan dirinya. Demikianlah, Allah Swt. telah dengan tegas melarang praktek menjijikkan ini dalam beberapa ayat al-Qur'ân yang, sebagiannya, merinci hikmah dari pengharaman homoseksualitas. Mahabenar Allah ketika Dia berfirman, "Mengapa kalian mendatangi jenis lelaki di antara manusia dan kalian meninggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhan untuk kalian? Kalian adalah kaum yang melampaui batas" (al-Qur'ân surat Al Syuara: 165-166). ] - Tafsiran ( Ash-Shu'araa 165 )

[ أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ ] - الشعراء 165

#203

Tafsiran ( Al-Hajj 65 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Tidakkah kamu melihat tanda-tanda kekuasaan Allah, wahai orang yang berakal? Dia memudahkan semua manusia untuk memanfaatkan bumi beserta isinya, menjadikan laut layak untuk dilalui kapal, dan mengendalikan bintang-bintang dan planet-planet hingga aturannya tidak rusak atau jatuh ke bumi, kecuali bila kehendak-Nya menentukan lain. Allah benar-benar Mahalembut, Maha Pengasih, dan menyediakan jalan kehidupan kepada semua hamba-Nya. Meskipun semua itu telah jelas, mengapa mereka tidak bersyukur dan beribadah dengan ikhlas kepada-Nya?(1). (1) Ayat ini mengandung fakta-fakta ilmiah yang sangat teliti. Langit--yaitu semua yang ada di atas kita--dimulai dari atmosfer, kemudian ruang angkasa dan benda-benda langit yang bersinar sendiri seperti bintang, rasi, nebula, dan galaksi, lalu benda-benda langit yang tidak bercahaya sendiri seperti satelit, planet, komet, meteor, molekul, atom, dan debu alam, semuanya bisa tetap eksis dan berada pada posisinya disebabkan oleh adanya beberapa kekuatan, terutama gravitasi dan kekuatan yang ditimbulkan oleh gerak. Sifat kasih Allah kepada hamba-Nya tampak pada disediakannya atmosfer yang mengandung zat-zat yang diperlukan untuk hidup dan dapat melindungi penduduk bumi dari bahaya yang diakibatkan oleh berbagai macam sinar alam dan debu-debu meteor yang mengambang di angkasa. Debu-debu itu, apabila menyentuh bagian atas atmosfer, akan terbakar sehingga tidak sempat mencapai ke permukaan bumi. Selain itu, di antara perwujudan kasih sayang-Nya adalah bahwa jatuhnya meteor yang dapat menghancurkan bumi sangat jarang terjadi. Bahkan, kalaupun terjadi, meteor itu akan jatuh di bagian bumi yang terpencil dan tidak berpenduduk. ] - Tafsiran ( Al-Hajj 65 )

[ أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ وَالْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ وَيُمْسِكُ السَّمَاءَ أَنْ تَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ إِلَّا بِإِذْنِهِ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ ] - الحج 65

#204

Tafsiran ( Ar-Rahman 68 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Di dalam kedua surga itu terdapat pula aneka ragam buah-buahan, kurma dan delima. (1) (1) Ayat ini secara khusus menyebut dua nama buah, yaitu kurma dan delima, karena kedua buah itu memang mempunyai beberapa keistimewaan seperti yang kelak dibuktkan oleh ilmu pengetahuan modern. Secara kimiawi buah kurma mempunyai kandungan gula yang tinggi, sekitar 75%. Kandungan gula terbesar terdapat pada tebu dan cairan yang dihasilkan dari buah-buahan manis seperti anggur yang disebut fruktosa. Kurma merupakan buah yang mudah terbakar yang dapat dimanfaatkan oleh tubuh dalam memproduksi tenaga dan kalori yang sangat tinggi. Tampaknya di situlah letak hikmahnya mengapa Allah memerintahkan Maryam untuk memakan kurma muda sebagai pengganti energi yang dikeluarkan saat melahirkan. Selain itu, buah kurma juga mengandung zat kalsium, zat besi, fosforus yang cukup tinggi dan sangat diperlukan tubuh, sedikit zat asam, vitamin A dan B--yang dapat melindungi tubuh dari penyakit pelagra--protein dan lemak. Kandungan yang begitu kaya itu menjadikan buah kurma sebagai bahan makanan yang sempurna. Sedangkan delima, isi atau perasannya mengandung asam sitrat dengan kadar yang sangat tinggi--jika dibandingkan dengan jenis buah-buahan lainnya--yang, ketika terjadi pembakaran, sangat membantu mengurangi keasaman urine dan darah yang pada gilirannya dapat mencegah penyakit encok atau sengal pada tubuh. Asam sitrat itu yang terkandung dalam buah delima juga dapat membantu membentuk sebagian batu ginjal. Perasan buah delima ini juga mengandung kadar gula yang cukup, sekitar 11%, untuk mempermudah pembakaran dan menghasilkan energi. Selain itu, kulit buah delima juga mempunyai kegunaan karena mengandung astringen yang dapat melindungi perut dari mencret, di samping dapat dimanfaatkan untuk membasmi cacing pita. ] - Tafsiran ( Ar-Rahman 68 )

[ فِيهِمَا فَاكِهَةٌ وَنَخْلٌ وَرُمَّانٌ ] - الرحمن 68

#205

Tafsiran ( Ar-Ra'd 16 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Allah memerintah rasul-Nya untuk mendebat orang-orang musyrik sambil mengarahkan dan menjelaskan yang benar. Maka, Dia pun berfirman kepada Rasulullah saw., "Katakan kepada mereka, wahai Muhammad, 'Siapakah yang menciptakan, memelihara dan mengatur segala yang ada di langit dan di bumi?' Kemudian jelaskan kepada mereka jawaban yang benar yang tidak membingungkan mereka. Katakan kepada mereka, 'Dialah Allah yang patut disembah, bukan selain Dia. Kalian semestinya memang hanya menyembah kepada-Nya, bukan kepada yang lain. ' Katakan pula kepada mereka, wahai Muhammad, 'Apakah kalian mengada-ada, setelah bukti tentang kemahaesaan Allah itu tampak jelas, lalu kalian tetap menyembah patung-patung yang kalian anggap sebagai tuhan tanpa kalian sendiri mengakui keesaannya? Padahal, patung-patung itu pun tidak memiliki kemampuan apa-apa untuk menguntungkan atau merugikan diri sendiri! Mengapa kalian menyamakan patung-patung itu dengan Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta ini? Sungguh, kalian benar-benar menyamakan Zat yang menciptakan segala sesuatu dengan sesuatu yang tidak memiliki apa-apa! Kalian, kalau demikian, bagikan orang yang menyamakan antara dua hal yang saling berlawanan. Apakah sama antara orang yang dapat melihat dengan orang yang tidak dapat melihat? Juga, apakah sama antara kegelapan yang kelam dengan cahaya yang terang?' Apakah mereka sengaja membuat persamaan itu, atau mereka terbawa oleh kesesatan mereka sehingga beranggapan bahwa patung-patung mereka adalah sekutu-sekutu Allah dalam penciptaan dan pengaturan makhluk, lalu persoalan penciptaan menjadi kacau bagi mereka seperti mereka sesat dalam beribadah? Katakan kepada mereka, wahai Muhammad, 'Hanya Allah sendirilah yang menciptakan segala sesuatu yang ada di alam raya ini. Dialah, hanya Dia sendiri, yang mencipta dan berhak disembah, dan yang Mahaunggul atas segala sesuatu. '" ] - Tafsiran ( Ar-Ra'd 16 )

[ قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ اللَّهُ قُلْ أَفَاتَّخَذْتُمْ مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ لَا يَمْلِكُونَ لِأَنْفُسِهِمْ نَفْعًا وَلَا ضَرًّا قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَى وَالْبَصِيرُ أَمْ هَلْ تَسْتَوِي الظُّلُمَاتُ وَالنُّورُ أَمْ جَعَلُوا لِلَّهِ شُرَكَاءَ خَلَقُوا كَخَلْقِهِ فَتَشَابَهَ الْخَلْقُ عَلَيْهِمْ قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ ] - الرعد 16

#206

Tafsiran ( Az-Zumar 6 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Allah telah menciptakan kalian, wahai umat manusia, dari satu nafs yaitu Adam, bapak manusia. Dari satu nafs itu, Dia menciptakan pasangannya yaitu Hawâ'. Untuk kepentingan kalian, Dia menurunkan delapan macam hewan ternak, jantan dan betina, yaitu unta, sapi, domba dan kambing. Dia juga menciptakan kalian di dalam rahim ibu melalui tiga fase kegelapan: kegelapan perut, rahim dan plasenta. Yang memberikan hikmat itu kepada kalian adalah Allah, Pemelihara dan Penguasa segala urusan kalian. Hanya Dialah, bukan yang lain, yang memiliki kekuasaan segala urusan. Tak ada yang pantas disembah selain Dia. Lalu mengapa kalian tidak menyembah-Nya dan berpaling menyembah yang lain?(1). (1) Ovum berada pada salah satu indung telur wanita. Ketika mencapai puncak kematangannya, ovum akan keluar dari dalam indung telur untuk kemudian ditangkap oleh salah satu tabung valub. Di dalam saluran valub itu, ovum kemudian berjalan menuju rahim dan baru akan sampai ke rahim setelah beberapa hari. Pada masa berjalan menuju rahim itulah, ovum dapat dibuahi oleh sperma laki-laki. Mulailah, setelah itu, masa perkembangannya. Fase selanjutnya dialami janin di dalam rahim, di mana janin dilapisi oleh dua pembalut: charlon yang turun membantu membentuk plasenta, dan awnion yang langsung melapisi janin. Mengenai penafsiran "tiga fase kegelapan" dalam ayat ini, memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ahli. Di antaranya, bahwa yang dimaksud dengan tiga fase kegelapan itu, adalah: a. perut, rahim dan plasenta (atau selaput pembalut janin pada umumnya), b. perut, charlon dan awnion, c. perut, punggung dan rahim, d. indung telur, saluran valub dan rahim. Tampaknya, pendapat terakhirlah yang paling kuat karena merupakan tiga masa yang terpisah dan berbeda-beda tempatnya. Sedangkan pendapat yang lain pada kenyataannya hanya menunjukkan satu fase gelap pada satu tempat dengan beberapa tingkatan. Allah, Sang Pencipta, telah mengisyaratkan fakta ilmiah ini di dalam kitab suci-Nya pada saat orang belum menemukan ovum pada binatang mamalia, serta perjalanannya di dalam tubuh wanita yang jauh dari penglihatan mata. ] - Tafsiran ( Az-Zumar 6 )

[ خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَأَنْزَلَ لَكُمْ مِنَ الْأَنْعَامِ ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ يَخْلُقُكُمْ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ خَلْقًا مِنْ بَعْدِ خَلْقٍ فِي ظُلُمَاتٍ ثَلَاثٍ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ ] - الزمر 6

#207

Tafsiran ( Al-Baqarah 85 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Inilah kalian (Banû Isrâ'îl) yang saling membunuh satu sama lain. Kalian saling mengusir satu sama lain dari kampung halamannya, dengan cara saling menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Apabila salah satu kelompok kalian menjadi tawanan orang-orang yang membantu mereka, kalian berusaha membebaskannya dengan membayar tebusan. Dan apabila kalian ditanya, "Apakah yang membuat kalian menebus mereka?" kalian menjawab, "Kitab-kitab kami memerintahkan kami menebus tawanan-tawanan kami dari golongan Yahudi." Apakah kitab kalian tidak memerintahkan juga untuk tidak menumpahkan darah saudara-saudara kalian dan tidak mengusir dari kampung halaman mereka? Apakah kalian tunduk kepada sebagian ajaran yang ada dalam kitab kalian dan mengingkari sebagian yang lain? Maka balasan bagi siapa yang melakukan demikian di antara kalian adalah kenistaan dalam kehidupan dunia dan di hari kiamat. Allah Yang Maha Mengetahui segala perbuatan dan rahasia mereka akan mengembalikan mereka kepada siksa yang sangat berat. (1) {(1) Di Madinah, sebelum Islam datang, terdapat dua kabilah Arab yang saling bermusuhan, yaitu al-Aws dan al-Khazraj, dan juga ada dua kelompok orang-orang Yahudi, yaitu Banû Quraizhah dan Banû al-Nadlîr. Banû Quraizhah adalah sekutu al-Aws dan Banû al-Nadlîr adalah sekutu al-Khazraj. Apabila dua kabilah Arab itu saling berperang, maka sekutu-sekutu masing-masing ikut bergabung dengan mereka, dan juga mereka bergabung dalam peperangan dengan kabilah lain dan juga dalam peperangan dengan kabilah di mana terdapat saudara-saudara seagama mereka. Mereka tidak segan-segan untuk membunuh dan mengusir saudara-saudara mereka itu dari kampung halaman mereka. Tetapi masing-masing kelompok Yahudi itu berusaha untuk menebus tawanan-tawanan Yahudi yang ada di tangan sekutunya. Dan apabila mereka ditanya 'mengapa kalian menebus mereka, sedangkan sebelumnya mereka telah memerangi kalian bersama dengan musuh-musuh kalian', mereka menjawab 'karena Allah memerintahkan kami di dalam Tawrât untuk menebus tawanan-tawanan Yahudi'. Mereka tidak tahu bahwa Allah memerintahkan di dalam Tawrât untuk tidak saling menumpahkan darah dan tidak saling mengusir dari kampung halaman mereka. Maka sebenarnya mereka beriman terhadap sebagian kitab dan mengingkari sebagian yang lain. } ] - Tafsiran ( Al-Baqarah 85 )

[ ثُمَّ أَنْتُمْ هَؤُلَاءِ تَقْتُلُونَ أَنْفُسَكُمْ وَتُخْرِجُونَ فَرِيقًا مِنْكُمْ مِنْ دِيَارِهِمْ تَظَاهَرُونَ عَلَيْهِمْ بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَإِنْ يَأْتُوكُمْ أُسَارَى تُفَادُوهُمْ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْكُمْ إِخْرَاجُهُمْ أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ ] - البقرة 85

#208

Tafsiran ( Al-Hajj 1 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[22 ~ AL-HAJJ (IBADAH HAJI) Pendahuluan: Madaniyyah, 78 ayat ~ Surat yang terdiri atas 78 ayat ini termasuk kelompok surat-surat Madaniyyah, kecuali ayat 52, 53 54 dan 55. Surat ini diawali dengan perintah untuk takut kepada Allah dan peringatan tentang berbagai peristiwa menakutkan yang akan terjadi pada hari kiamat. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan bukti pembangkitan berupa gambaran tentang proses penciptaan manusia dan tumbuh- tumbuhan. Surat ini juga menyinggung sikap memperdebatkan Allah beserta akibatnya. Diteruskan dengan pembicaraan tentang hal ihwal ibadah haji--persoalan yang digunakan sebagai judul surat ini--dan keharusan untuk mengagungkan rincian amalan-amalannya. Setelah itu semua, surat ini berturut-turut membahas tentang izin Allah untuk melakukan peperangan demi membela diri, tentang pemberian hiburan kepada Nabi Muhammad atas perlakuan kaumnya dengan menyebutkan kisah perjalanan para rasul terdahulu dan penindasan kaum mereka, tentang bukti-bukti kekuasaan Allah, serta tentang batasan tugas rasul yang hanya berkewajiban memberi peringatan, bukan menciptakan orang baik. Pada bagian akhir, surat ini melontarkan tantangan kepada para sekutu Allah, yang didakwakan oleh orang-orang musyrik, untuk menunjukkan betapa bodohnya orang-orang musyrik itu. Mengapa? Karena para sekutu itu ternyata tidak mampu menciptakan lalat, makhluk Allah yang paling lemah itu. Bahkan bila lalat itu secara kebetulan mencuri sesuatu darinya, ia tidak mampu menyelamatkannya. Selanjutnya, disebutkan seruan untuk mengerjakan salat, zakat dan berjuang di jalan Allah. Seruan yang tidak dimaksudkan untuk terlalu membebani dan menimbulkan kesulitan itu adalah ajaran yang terkandung dalam agama Nabi Ibrâhîm, ayahanda Nabi Ismâ'îl dan moyang marga 'Adnâniyyah. Dengan memenuhi seruan-seruan itu, umat Islam kelak akan mendapatkan persaksian dari Rasulullah saw. bahwa beliau telah menyampaikan misi suci dari Allah. Di samping persaksian Rasul tersebut, mereka sendiri akan menjadi saksi, berdasarkan al-Qur'ân, atas bangsa-bangsa terdahulu, bahwa rasul-rasul mereka juga telah menyampaikan risalah suci. Dan terakhir, surat ini ditutup dengan pesan untuk meminta perlindungan kepada Allah, sebaik-baik pelindung dan penolong.]] Hai manusia, takutlah kalian akan siksa Tuhan. Dan ingatlah selalu akan hari kiamat, karena kegoncangan yang terjadi pada hari itu sangat dahsyat, mencekam dan menggetarkan semua makhluk hidup. ] - Tafsiran ( Al-Hajj 1 )

[ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ ] - الحج 1

#209

Tafsiran ( Al-Ma'idah 91 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Sesungguhnya setan telah memperdaya kalian dengan meminum khamar dan bermain judi, agar terjadi perselisihan, perpecahan dan kebencian di antara kalian. Dengan demikian, kalian menjadi lemah dengan hilangnya rasa kasih sayang di antara kalian dan pecahnya persatuan yang disebabkan oleh tipu daya setan yang berupa meminum minuman yang memabukkan dan berjudi. Setan berbuat seperti itu juga untuk merintangi kalian dari menyembah Allah dan melaksanakan salat sehingga kehidupan kalian di dunia dan akhirat menjadi buruk. Maka, setelah kalian ketahui akibat-akibat buruk tersebut, jauhilah larangan- larangan-Ku agar selamat dari godaan iblis(1). (1) Dalam ayat ini Allah menyebutkan empat sebab mengapa minuman keras (khamar, khamr) dan perjudian diharamkan. Pertama, khamar adalah sesuatu yang kotor dan buruk, sehingga tidak mungkin disandangkan sifat baik karena mengandung unsur negatif yang jelas. Khamar, misalnya, dapat merusak akal. Begitu pula judi yang mengandung unsur negatif yaitu menghabiskan harta. Kedua- duanya mengandung perusakan mental. Setanlah yang membuat minuman keras dan judi itu tampak baik, menarik dan indah. Kedua, menyebarkan permusuhan dan saling dengki. Perjudian sering kali berakhir dengan perkelahian. Kalaupun tidak berakhir dengan perkelahian, pada umumnya perjudian sangat berpotensi menimbulkan rasa iri dan dengki. Khamar merupakan induk dosa besar. Secara garis besar, alasan diharamkannya khamar adalah sebagai berikut. Allah telah memuliakan manusia dengan memberinya akal yang mengandung sel-sel di dalam otak yang berfungsi mengendalikan kehendak, kecerdasan, kemampuan membedakan antara baik dan buruk, dan sifat-sifat baik lainnya. Khamar, khususnya, dan narkotik lainnya, umumnya, dapat menyerang bagian-bagian otak ini. Akibatnya, sel-sel itu menjadi tidak berfungsi lagi, baik sementara maupun selamanya, sesuai kadar yang diminum. Ketika sel-sel itu mengalami rangsangan atau hambatan, hal itu akan mempengaruhi bagian bawah sel-sel tadi hingga mengakibatkan orang yang bersangkutan bereaksi. Akibatnya, otak akan terserang atau tidak berfungsi. Itu artinya bahwa orang yang bersangkutan kehilangan keseimbangan akal yang pada gilirannya akan berdampak pada tindakan yang dilakukannya. Selain itu, khamar memiliki dampak negatif terhadap pencernaan, ginjal dan hati. Di antara itu semua, dampak terhadap hati merupakan yang paling besar, karena dapat menimbulkan sirosis hati Ketiga, bila seseorang telah kehilangan keseimbangan, maka ia akan lupa berzikir kepada Allah yang merupakan sarana untuk menghidupkan kalbu. Keempat, pada gilirannya khamar dapat menghalangi orang untuk melaksanakan salat secara sempurna. Pengharaman khamar dalam jumlah sedikit, meskipun tidak memabukkan, didasarkan pada asas kehati-hatian dan khawatir terbiasa atau larut yang berakhir pada kecanduan. Oleh para ahli fikih disepakati bahwa khamar mempunyai pengertian 'segala sesuatu yang dapat memabukkan dengan sendirinya, baik berupa minuman atau bukan'. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., "Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." Selain itu, juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abû Dâwûd, bahwa Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan. ] - Tafsiran ( Al-Ma'idah 91 )

[ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ ] - المائدة 91

#210

Tafsiran ( An-Nisa' 3 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Jika kalian merasa takut berbuat lalim kepada anak-anak yatim, karena merupakan dosa besar, maka takutlah juga akan penderitaan yang dialami oleh istri-istri kalian jika kalian tidak berlaku adil kepada mereka dan jika kalian kawin dengan lebih dari empat istri. Kawinilah, di antara mereka itu, dua, tiga atau empat, jika kalian yakin akan mampu berlaku adil. Jika kalian merasa takut tidak bisa berlaku adil, maka cukup seorang saja. Atau, kawinilah budak-budak perempuan kalian. Hal itu lebih dekat untuk menghindari terjadinya kezaliman dan aniaya,(1) juga lebih dekat untuk tidak memperbanyak anak, yang membuat kalian tidak mampu memberikan nafkah. (1) Prinsip poligami telah disyariatkan sebelumnya oleh agama-agama samawi selain Islam. Syariat Tawrât menetapkan seorang laki- laki boleh menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya. Disebutkan bahwa para nabi menikah dengan puluhan wanita. Tawrât adalah kitab perjanjian lama yang menjadi rujukan orang Nasrani manakala mereka tidak menemukan ketentuan hukum dalam Injîl atau risalah-risalah rasul yang bertentangan dengannya. Akan tetapi belum pernah didapatkan ketentuan yang dengan jelas bertentangan dengan Injîl. Pada abad pertengahan, gereja membolehkan praktek poligami. Sebagaimana diketahui dalam sejarah Eropa, para raja banyak melakukan praktek poligami. Dalam hal ini, Islam berbeda dengan syariat agama samawi lainnya. Dalam agama Islam, poligami ada batasannya. Islamlah agama samawi pertama yang membatasi poligami. Ada tiga syarat mengapa Islam membolehkan poligami. Pertama, jumlah istri tidak boleh lebih dari empat. Kedua, suami tidak boleh berlaku zalim terhadap salah satu dari mereka (harus berbuat adil). Ketiga, suami harus mampu memberikan nafkah kepada semua istrinya. Para ahli fikih menetapkan ijmâ' (konsensus) bahwa barangsiapa merasa yakin dirinya tidak akan dapat bersikap adil terhadap wanita yang akan dinikahinya, maka pernikahan itu haram hukumnya. Namun, larangan itu hanya terbatas pada tataran etika keagamaan yang tidak masuk dalam larangan di bawah hukum peradilan. Alasannya, pertama, bersikap adil terhadap semua istri merupakan persoalan individu yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Kedua, kemampuan memberi nafkah merupakan perkara nisbi yang tidak bisa dibatasi oleh satu ukuran tertentu. Ukurannya sesuai dengan pribadi masing-masing. Ketiga, sikap zalim atau tidak mampu memberi nafkah berkaitan dengan hal-hal yang akan terjadi kemudian. Kesahihan sebuah akad tidak bisa didasarkan pada prediksi, tetapi harus didasarkan pada hal-hal yang nyata. Kadang-kadang seorang yang zalim bisa menjadi adil, dan seorang yang kekurangan harta pada suatu saat akan mampu memberi nafkah. Sebab, harta kekayaan tidak bersifat langgeng. Meskipun demikian, Islam menentukan bila seorang suami berlaku zalim terhadap istrinya atau tidak mampu memberikan nafkah kepadanya, maka istri berhak menuntut cerai. Namun demikian, juga tidak ada larangan bagi suami untuk tetap meneruskan ikatan pernikahannya bila hal itu merupakan pilihan dan kehendaknya. Dengan membolehkan poligami yang dipersempit dengan syarat-syarat di atas, Islam telah menanggulangi berbagai masalah sosial, di antaranya: Pertama, ada kemungkinan jumlah laki-laki berada di bawah jumlah wanita, terutama pada masa-masa setelah terjadi perang. Di beberapa negara Eropa, misalnya, setelah terjadi perang, perbandingan antara laki-laki dan wanita layak nikah mencapai 1:7. Maka merupakan kehormatan bagi seorang wanita untuk menjadi istri, meskipun harus dimadu, daripada harus berpindah-pindah dari satu lelaki ke lelaki lain. Kedua, kadang-kadang terdapat laki-laki dan perempuan yang tidak bisa untuk tidak melakukan hubungan seksual, baik secara sah atau tidak. Maka, demi kemaslahatan umum, akan lebih baik kalau hubungan itu dilegitimasi oleh agama. Bagi wanita, lebih baik menjadi istri daripada berpindah tangan dari yang satu kepada yang lainnya. Meskipun dibolehkannya poligami ini memiliki dampak negatif, tetapi dampak itu jauh lebih kecil daripada jika poligami dilarang, sebab terbukti dapat mencegah terjadinya masalah sosial yang lebih besar dari sekadar berpoligami. Ketiga, tidak mungkin seorang wanita kawin dengan laki-laki beristri kecuali dalam keadaan terpaksa. Kalaupun istri pertama akan menderita lantaran suaminya kawin lagi dengan wanita lain, maka wanita lain itu juga akan mengalami penderitaan lebih besar jika tidak dikawini. Sebab ia bisa menjadi kehilangan harkatnya sebagai wanita atau menjadi wanita tuna susila. Sesuai dengan kaidah yurisprudensi Islam, Ushûl al-Fiqh, risiko yang besar dapat dihindari dengan menempuh risiko yang lebih kecil. Keempat, kadangkala seorang istri menderita penyakit yang membuatnya tidak bisa melakukan hubungan seksual atau mengalami kemandulan. Maka perkawinan dengan wanita lain akan membawa dampak positif bagi yang bersangkutan, di samping dampak sosial. Karena itulah Islam membuka pintu poligami dengan sedikit pembatasan, tidak menutupnya rapat-rapat. Islam adalah syariat Allah yang mengetahui segala sesuatu. Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. ] - Tafsiran ( An-Nisa' 3 )

[ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا ] - النساء 3