Masa Jalan (0.00361 saat)
#21

Tafsiran ( Al-Baqarah 178 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Di antara syariat yang Kami wajibkan atas orang-orang beriman adalah hukum yang mengatur soal pembunuhan dengan sengaja. Telah Kami wajibkan pelaksanaan kisas atas kalian sebagai hukuman bagi pelaku pembunuhan. Janganlah kalian mencontoh tirani kaum jahiliah. (1) Mereka menghukum orang merdeka bukan pelaku pembunuhan sebagai balasan atas terbunuhnya seorang budak. Laki-laki sebagai ganti wanita. Petinggi kaum sebagai ganti rakyat jelata tanpa memberi hukuman pada pelaku pembunuhan itu sendiri. Maka dengan hukum kisas ini Kami mewajibkan bahwa orang merdeka harus dikisas karena membunuh orang merdeka lain, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Jadi, landasan hukum kisas ini adalah semata-mata untuk menghentikan kejahatan si pembunuh dengan memberikannya hukuman yang setimpal. Tapi apabila pihak keluarga korban berhati lapang dan memilih sesuatu yang lebih baik dari itu dengan tidak menuntut balas, dan memberi maaf pada terdakwa, maka mereka berhak mendapatkan diyat. Jika itu yang dikehendaki oleh pihak keluarga korban, maka hendaknya ia menerima pilihan mereka sendiri secara sukarela tanpa menekan apalagi menggunakan kekerasan terhadap pelaku. Si pelaku semestinya menyerahkan diyat itu secepatnya dan tidak menundanya. Dan sesungguhnya di dalam hukum kisas yang Kami wajibkan itu terdapat keringanan bagi orang-orang Mukmin, jika dibandingkan dengan hukum Tawrât, yang tidak memberikan pilihan bagi pelaku pembunuhan kecuali dihukum bunuh. Sebagaimana terdapat pula rahmat bagi mereka sehingga tidak hanya mengharap maaf dari keluarga korban. Barangsiapa yang melanggar ketentuan hukum ini maka baginya azab yang pedih di dunia dan akhirat. {(1) Orang-orang Arab pada masa jahiliah membedakan antara petinggi kaum dengan orang biasa. Misalnya ketika salah seorang kepala suku terbunuh, pembalasan atas pembunuhan itu tidak hanya terbatas pada si pembunuh. Bagi mereka terdapat perbedaan antara darah orang biasa dengan darah petinggi, antara jiwa orang biasa dengan jiwa petinggi. Ketika Islam datang, kebiasaan itu ditinggalkan dengan memberlakukan hukum kisas, yaitu suatu ketentuan hukum yang menetapkan bahwa pembalasan terhadap tindak pembunuhan hanya diberlakukan terhadap si pembunuh. Jika seorang yang merdeka terbunuh, siapa pun orangnya, tebusannya adalah orang merdeka pula, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita dan seterusnya. Dapat dipahami secara eksplisit bahwa seorang budak tidak akan dikisas karena melakukan pembunuhan terhadap orang merdeka dan sebaliknya seorang merdeka tidak dikisas karena membunuh budak. Akan tetapi, pada ayat lain kita menemukan bahwa hukum kisas itu berlaku secara umum tanpa memandang status dan jenis kelamin. Ini merupakan suatu hukum yang telah diundangkan dalam kitab Tawrât, Injîl dan al-Qur'ân. Allah berfrman, "Dan telah Kami tentukan terhadap mereka di dalamnya (Tawrât) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa" (lihat surat al-Mâ'idah). Dan Rasululullah bersabda, "Orang-orang Muslim itu saling melindungi hak hidup masing-masing," dan, "Nyawa dibalas dengan nyawa." Tampaknya, bahwa dalam hukum kisas ini Islam memiliki sudut pandang yang berbeda dengan pandangan para ahli hukum, dengan menjadikan kisas itu sebagai hak bagi keluarga si terbunuh, sebagai peredam kemarahan di satu sisi dan sebagai upaya prefentif untuk menjaga hak hidup orang yang tak berdosa di sisi lain. Oleh karena itu dalam hal ini pihak keluarga korban memiliki hak memaafkan pelaku di samping hak menuntut balas (kisas) itu sendiri, sementara pihak penguasa (waliy al-amr) memiliki kekuasaan untuk memberi hukuman mati sebagai ta'zîr jika dalam hal itu terdapat maslahat. Dalam penetapan hukum kisas ini, Islam tidak memandang dari sudut motif, karena si pelaku dianggap zalim apa pun motif yang melatarbelakangi kejahatannya. Bahkan, melihat kejahatan dari sisi motifnya akan melahirkan rasa kasihan pada si pelaku dan mengabaikan maslahat korban yang semua itu sering kali mendorong tindak balas dendam yang tidak ada habisnya. Belakangan ini teori hukum Islam dalam persoalan kisas banyak mendapat tanggapan dan kajian serius di berbagai perguruan tinggi di Eropa. } ] - Tafsiran ( Al-Baqarah 178 )

[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ ] - البقرة 178

#22

Tafsiran ( Al-Baqarah 1 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[2 ~ AL-BAQARAH (SAPI) Pendahuluan: Madaniyyah, 286 ayat ~ Surat yang termasuk dalam kelompok Madaniyyah yang diturunkan di Madinah setelah hijrah ini, adalah surat terpanjang di antara seluruh surat al-Qur'ân. Surat ini mulai memerinci hal-hal yang disebutkan secara singkat dan global pada surat sebelumnya (al-Fâtihah). Pada surat ini, misalnya, selain ditegaskan bahwa al-Qur'ân adalah sumber petunjuk kebenaran, juga disebut ihwal orang-orang yang memperoleh keridaan Allah dan orang-orang yang mendapatkan kemurkaan-Nya, yaitu golongan kafir dan munafik. Setelah penegasan bahwa al-Qur'ân adalah kitab petunjuk yang tidak diragukan kebenarannya, pada surat ini mulai dibicarakan tiga kelompok manusia, yaitu kelompok Mukmin, kafir dan munafik, seraya mengajak umat manusia untuk menyembah Allah semata dengan memberi ancaman bagi orang kafir dan kabar gembira bagi orang Mukmin. Kemudian, surat ini secara khusus berbicara mengenai Banû Isrâ'îl dan mengajak mereka untuk kembali kepada kebenaran. Mereka diingatkan tentang hari-hari Allah, tentang kejadian-kejadian yang menimpa mereka ketika menyertai Mûsâ a. s., tentang Ibrâhîm dan Ismâ'îl a. s. yang membangun Ka'bah. Di sela-sela pembicaraan mengenai kisah Banû Isrâ'îl yang cukup panjang hingga hampir mencapai setengah isi surat, seringkali didapati ajakan kepada orang-orang Mukmin untuk mengambil pelajaran dari apa yang telah menimpa orang-orang Yahudi dan Nasrani itu. Selanjutnya, pembicaraan beralih kepada Ahl al-Qur'ân (orang-orang Mukmin) dengan mengingatkan kesamaan antara umat Mûsâ a. s. dan umat Muhammad saw. yang berasal dari keturunan Ibrâhîm a. s. Disebut pula ihwal kiblat dan sebagainya, lalu diutarakan pula tentang tauhid dan tanda-tanda kemahaesaan Allah, tentang syirik, tentang makanan yang diharamkan dan penegasan bahwa hanya Allahlah yang berhak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu. Beberapa prinsip kebajikan juga dijelaskan dalam surat ini, seperti hukum puasa, wasiat, larangan memakan harta secara tidak benar, hukum kisas, hukum perang, manasik haji, larangan meminum khamar dan berjudi, hukum nafkah, larangan riba, hukum jual beli dan utang piutang, hukum nikah, talak, idah, dan sebagainya. Masalah tauhid, kenabian dan hari kebangkitan yang merupakan pokok-pokok akidah, juga disebutkan dalam surat ini. Sebagai khatimah, surat ini ditutup dengan doa orang-orang Mukmin agar Allah memberi pertolongan dan kemenangan kepada mereka. Ada beberapa kaidah yang dapat dipetik dari surat ini, antara lain, bahwa: a. hanya dengan mengikuti jalan Allah dan melaksanakan ajaran-ajaran agama-Nya, umat manusia akan dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat; b. tidak selayaknya orang yang berakal mengajak orang lain kepada kebenaran dan kebajikan, sedangkan ia tidak melakukannya; c. wajib hukumnya mendahulukan kebaikan daripada kejahatan dan membuat suatu prioritas dengan melakukan yang terbaik dari yang baik; d. pokok-pokok ajaran agama ada tiga, yaitu beriman kepada Allah, beriman kepada hari kebangkitan dan melakukan amal salih. Dan bahwa ganjaran itu diperoleh atas dasar keimanan dan amal sekaligus; e. syarat keimanan adalah tunduk dan pasrah kepada apa-apa yang dibawa oleh Rasul; f. bahwa orang-orang non Muslim tidak akan merasa puas sampai orang-orang Islam mengikuti agama mereka; g. kekuasaan yang benar dalam agama, harus berada di tangan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berlaku adil, bukan di tangan orang-orang kafir dan zalim; h. beriman kepada agama Allah sebagaimana yang diturunkan-Nya, mengarah kepada kesatuan dan persatuan, sementara meninggalkan petunjuk-Nya akan menimbulkan perselisihan dan perpecahan; i. perkara-perkara yang terpuji bisa dicapai dengan kesabaran dan salat. Bahwa taqlîd (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dasarnya) adalah tidak benar dan dapat menimbulkan kebodohan dan kefanatikan; j. Allah Swt. menghalalkan bermacam-macam makanan yang baik kepada hamba-Nya dan mengharamkan dalam jumlah terbatas hal-hal yang kotor. Siapa pun selain Allah tidaklah berhak menentukan haram halalnya; k. sesuatu yang diharamkan dapat menjadi halal bagi orang yang dalam keadaan terpaksa, karena keadaan darurat dapat menghalalkan sesuatu yang dilarang dalam batas-batas tertentu; l. agama ditegakkan atas dasar kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Allah tidak membebani manusia sesuatu di atas kemampuannya; m. menjerumuskan diri sendiri ke dalam kehancuran haram hukumnya; n. untuk mencapai sesuatu tujuan, seseorang harus menempuh jalan yang akan mengarah kepadanya (hukum sebab akibat); o. pemaksaan dalam beragama tidak dibenarkan; p. berperang melawan musuh diperintahkan untuk membela diri, demi menjamin kebebasan beragama dan tegaknya Islam dalam masyarakat; q. seorang Muslim boleh mengejar kebahagiaan di dunia sebagaimana ia melaksanakan kewajibannya demi kebahagiaan di akhirat; r. sesungguhnya sadd al-dzarâ'i' (mencegah perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada perbuatan haram) dan pencapaian maslahat, merupakan maqâshid syar'iyyah (tujuan-tujuan umum syariat Islam); s. keimanan dan kesabaran merupakan faktor penyebab kemenangan minoritas yang adil atas mayoritas yang tiran; t. memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan adalah haram hukumnya; u. ganjaran seseorang ditentukan oleh amal perbuatannya sendiri, bukan amal perbuatan orang lain; v. Hikmah al-tasyrî' (falsafah hukum Islam) dapat dibuktikan oleh akal sehat, karena hukum Islam mengandung kebenaran, keadilan dan maslahat manusia.]] Alif, Lâm, Mîm. Allah Swt. memulai dengan huruf-huruf eja ini untuk menunjukkan mukjizat al-Qur'ân, karena al-Qur'ân disusun dari rangkaian huruf-huruf eja yang digunakan dalam bahasa bangsa Arab sendiri. Meskipun demikian, mereka tidak pernah mampu untuk membuat rangkaian huruf-huruf itu menjadi seperti al-Qur'ân. Huruf-huruf itu gunanya untuk menarik perhatian pendengarnya karena mengandung bunyi yang berirama. ] - Tafsiran ( Al-Baqarah 1 )

[ الم ] - البقرة 1