Tempo de Execução (0,00514 segundos)
#51

Interpretation of ( Al-Anfal 66 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Wahai orang-orang yang beriman, merupakan suatu kewajiban bagi kalian untuk menghadapi musuh yang kekuatannya seimbang dengan kalian. Tetapi pada saat kalian lemah seperti ini, Allah memberikan keringanan bagi kalian untuk bersabar di depan musuh yang kekuatannya dua kali lebih besar dari kekuatan kalian. Allah mengetahui kelemahan yang ada pada diri kalian yang menginginkan kemudahan, keringanan setelah kebesaran Islam menjadi nyata bagi orang-orang kafir. Apabila kalian berjumlah seratus orang pejuang yang sabar, maka jumlah itu akan dapat mengalahkan dua ratus pasukan kafir, dan seribu pasukan kalian akan dapat mengalahkan dua ribu orang kafir dengan perkenaan Allah. Allah bersama orang-orang yang sabar dengan dukungan dan pertolongan-Nya(1). (1) Ayat di atas menjelaskan peran strategis keimanan dan kekuatan akidah dalam perang. Bagi orang-orang yang memiliki kekuatan spiritual dan keyakinan yang tinggi, berapa jumlah musuh tidak menjadi soal. Hal ini sudah dimaklumi dalam berbagai peperangan sepanjang sejarah. Tidak terhitung lagi berapa banyak pasukan kecil yang berkeyakinan kuat mampu meluluhlantakkan kekuatan yang jauh lebih besar tapi tidak memiliki kekuatan batin. Di bagian lain, ayat tersebut menjelaskan pentingnya peranan pemimpin pasukan di tengah-tengah medan laga, antara lain mengatur pasukan, membagi kekuatan dan memberi sugesti, termasuk di dalamnya memberi teladan yang baik bagi pasukan, menjelaskan taktik perang dan lain sebagainya. ] - Interpretation of ( Al-Anfal 66 )

[ الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ ] - الأنفال 66

#52

Interpretation of ( An-Nur 33 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Orang-orang yang tidak memiliki kesanggupan untuk menanggung beban perkawinan hendaklah menempuh cara lain utnuk menjaga kesucian diri mereka, seperti puasa, olah raga dan olah pikir(1). Cara itu hendaknya ditempuh sampai mereka diberi karunia oleh Allah sehingga mampu kawin. Budak-budak yang meminta kalian untuk melakukan kesepakatan membayar uang pengganti sebagai imbalan hidup merdeka, hendaklah kalian penuhi permintaan mereka jika kalian tahu bahwa mereka benar-benar akan menepatinya dan dapat melaksanakannya. Hendaknya kalian bantu mereka dalam menepati transaksi tersebut seperti, misalnya, dengan memberi korting dari kesepakatan semula atau dengan memberikan mereka sebagian harta yang diberikan Allah kepada kalian berupa zakat atau sedekah. Haram hukumnya bagi kalian untuk menjadikan para budak wanita sebagai alat untuk mendapatkan kekayaan duniawi dengan mengomersialkan pelacuran dan memaksa mereka melacur. Bagaimana kalian memaksa mereka untuk itu, padahal mereka menginginkan kesucian? Barangsiapa yang memaksa mereka melakukan itu, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni orang yang memaksa mereka melalui pertobatan. Sebab Allah Mahaluas ampunan dan rahmat-Nya. (1) Ayat ini ditafsirkan oleh sebuah sabda Rasulullah saw. yang artinya berbunyi: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah sanggup menanggung beban perkawinan, maka hendaknya ia segera kawin. Sebab, perkawinan lebih dapat menjaga pandangan mata dan kemaluan. Kalau ada yang belum sanggup, maka hendaknya ia berpuasa. Sebab puasa itu merupakan perisai." ] - Interpretation of ( An-Nur 33 )

[ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ ] - النور 33

#53

Interpretation of ( At-Tawba 107 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Di antara orang-orang munafik terdapat kelompok yang membangun masjid bukan untuk mencari keridaan Allah, tetapi untuk menimbulkan kemudaratan, kekufuran dan perpecahan di antara orang-orang Mukmin serta untuk memfasilitasi orang-orang yang hendak memerangi Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan bersumpah bahwa mereka, dalam membangun masjid ini, tidak bertujuan apa-apa selain untuk kebaikan dan dalam rangka berbuat sesuatu yang lebih baik. Allah menjadi saksi atas mereka bahwa mereka berdusta dengan sumpah-sumpah itu(1). (1) Masjid yang disebut dalam ayat ini didirikan oleh sekelompok orang munafik di Madinah yang selalu menginginkan keburukan. Pendirian masjid Qubâ', yang dipuji oleh Banû 'Amr ibn 'Awf dan diberkahi oleh Rasulullah saw. dengan mengerjakan salat di dalamnya, telah mengusik mereka. Lalu Ibn 'Amr, sang pendeta, menyuruh orang-orang munafik itu untuk membangun masjid yang dapat mereka banggakan di hadapan orang-orang yang membangun masjid Qubâ'. Dengan demikian, obyek fanatisme jahiliah adalah berbangga-bangga dengan masjid dan menjadikannya sebagai wadah untuk perkumpulan dan rencana melakukan kejahatan kepada orang-orang Mukmin. Setelah selesai mendirikan masjid itu, mereka memanggil Rasulullah saw. untuk melakukan salat di dalamnya, untuk dijadikan sebagai alat untuk menimbulkan perpecahan. Tetapi Allah memberitahukan maksud mereka itu kepada Rasulullah saw. ketika sekembalinya dari perang Tabuk, saat ia hendak memenuhi panggilan mereka. Kemudian Allah melarang Rasul-Nya untuk berdiri di masjid itu, lebih-lebih lagi salat di dalamnya. ] - Interpretation of ( At-Tawba 107 )

[ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ ] - التوبة 107

#54

Interpretation of ( An-Nisa' 46 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Di antara orang-orang Yahudi ada sekelompok orang yang cenderung mengubah-ubah perkataan dari makna sebenarnya. Mereka berkata kepada Nabi mengenai diri mereka, "Kami mendengar ucapan dan kami melanggar perintah." Mereka juga berkata, "Dengarlah ucapan kami," dengan mengarahkan pembicaraan kepadamu. Mereka mengatakan pula, "Isma' ghayra musma'" (dengarlah, semoga kamu tidak mendengar apa-apa). Ungkapan ini dibuat begitu rupa sehingga seolah-olah mereka mengharapkan kebaikan kepada Nabi Muhammad saw. Padahal, sebenarnya, keburukanlah yang mereka harapkan menimpa Nabi. Mereka pun mengucapkan "Râ'inâ" (sudilah kiranya kamu memperhatikan kami) dengan cara memutar-mutar lidah. Mereka, dengan cara seperti itu, menginginkan orang lain menganggap maksudnya "undzurnâ" ("sudilah kiranya kamu memperhatikan kami") karena dengan memutar-mutar lidah ketika menyebut "râ'inâ", seolah- olah mereka memang meminta agar diperhatikan. Padahal, sebenarnya, mereka tengah mencela agama dengan mencela Nabi saw., pembawa risalah, sebagai orang yang bodoh ("ru'ûnah": bentuk nomina abstrak [mashdar] dari verba [fi'l] ra'ana yang berarti 'kebodohan'). Jika saja mereka mau bersikap jujur dengan mengatakan "Sami'nâ wa atha'nâ" (kami dengar dan kami taati) sebagai pengganti tambahan "Sami'nâ wa 'ashaynâ" (kami dengar dan kami langgar), dan mengatakan "Isma'" tanpa tambahan "ghayr musma'", serta mengganti ucapan "Râ'inâ" dengan "unzhurnâ", tentulah itu lebih baik dan lebih bijaksana bagi mereka. Akan tetapi begitulah kenyataannya, Allah menjauhkan mereka dari rahmat-Nya disebabkan oleh kemungkaran yang mereka lakukan. Dan kamu tidak mendapatkan mereka itu sebagai orang-orang yang memenuhi ajakanmu untuk beriman, kecuali sedikit saja. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 46 )

[ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَيَقُولُونَ سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَاسْمَعْ غَيْرَ مُسْمَعٍ وَرَاعِنَا لَيًّا بِأَلْسِنَتِهِمْ وَطَعْنًا فِي الدِّينِ وَلَوْ أَنَّهُمْ قَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاسْمَعْ وَانْظُرْنَا لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَقْوَمَ وَلَكِنْ لَعَنَهُمُ اللَّهُ بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا ] - النساء 46

#55

Interpretation of ( An-Nisa' 102 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Ketika kamu, Rasulullah, sedang berada di tengah-tengah mereka, kemudian datang waktu salat, kalian harus tetap berhati-hati dan waspada terhadap musuh dengan mengelompokkan umat Islam ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama melakukan salat bersamamu, sedang yang lain berada di belakang sambil memegang senjata untuk berjaga-jaga. Bila kamu telah menyelesaikan separuh salat, kelompok pertama yang salat di belakangmu tadi mundur menggantikan posisi kelompok kedua, dan kelompok kedua maju untuk melakukan salat bersamamu. Kemudian, masing-masing kelompok menyempurnakan sendiri- sendiri rakaat yang belum dikerjakan. Kelompok pertama yang belum mengerjakan rakaat kedua disebut lâhiqah dan kelompok kedua yang belum mengerjakan rakaat pertama disebut masbûqah. (1) Ketentuan ini diambil demi ketertiban agar salat kalian tidak terlewatkan, dan untuk berjaga-jaga terhadap orang-orang kafir yang selalu menginginkan kalian lengah dan tidak memperhatikan senjata dan perlengkapan, lalu menyerbu kalian secara serentak ketika kalian sedang melaksanakan salat. Selain itu, ketentuan ini ditetapkan untuk menegaskan bahwa memerangi orang-orang musyrik tetap diwajibkan, meskipun pada waktu salat. Tetapi, jika kalian sakit, luka akibat perang, atau jika turun hujan lebat, kalian boleh "beristirahat" perang, dengan tidak melupakan kewaspadaan dan kehati-hatian. Itulah hukuman Allah di dunia bagi orang-orang kafir. Sedang di akhirat kelak, Allah telah menyiapkan bagi mereka siksa yang menghinakan. (1) Kelompok lâhiqah adalah kelompok yang mengerjakan bagian awal salat bersama imam dan menunda bagian akhir dengan mengerjakannya sendiri. Sedang kelompok masbûqah adalah kelompok yang melakukan bagian akhir salat secara berjamaah bersama imam dan mengerjakan bagian awalnya sendiri. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 102 )

[ وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا ] - النساء 102

#56

Interpretation of ( Al-Baqarah 233 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Ibu berkewajiban menyusui(1) anaknya selama dua tahun penuh demi menjaga kemaslahatan anak, kalau salah satu atau kedua orangtua ingin menyempurnakan penyusuan karena anaknya membutuhkan hal itu. Dan ayah berkewajiban--karena sang anak adalah keturunan ayah--untuk memberikan nafkah kepada sang ibu dengan memberikan makan dan pakaian sesuai dengan kemampuannya, tidak boros dan tidak pula terlalu sedikit. Karena manusia tidak diwajibkan apa pun kecuali sesuai dengan kemampuannya. Nafkah itu hendaknya tidak merugikan sang ibu, dengan mengurangi hak nafkahnya atau dalam mengasuh anaknya. Begitu juga sang anak tidak boleh menyebabkan kerugian ayahnya dengan membebaninya di atas kemampuannya, atau mengurangi hak ayah pada anak. Apabila sang ayah wafat atau jatuh miskin sehingga tidak mampu mencari penghidupan, maka kewajiban memberi nafkah dilimpahkan kepada pewaris anak jika ia memiliki harta. Apabila salah satu atau kedua orangtua menginginkan untuk menyapih anak sebelum dua tahun secara sukarela dan dengan melihat maslahat anak, maka hal itu dibolehkan. Kalau sang ayah hendak menyusukan anak kepada wanita lain, hal itu juga dibolehkan. Dalam hal ini, orang tua harus membayar upah dengan rida dan cara yang baik. Jadikanlah Allah sebagai pengawas dalam segala perbuatanmu. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahaperiksa perbuatan itu dan akan memberikan balasannya. (1) Teks al-Qur'ân menegaskan kewajiban menyusui ada pada ibu, bukan pada orang lain. Menyusukan anak kepada orang lain hanya boleh dilakukan bila si ibu tidak mampu melakukannya. Ahli-ahli fikih telah sepakat mengenai kewajiban menyusui anak pada ibu. Sebab, air susu ibu adalah makanan alami bagi bayi, karena sangat sesuai dengan kebutuhan hidup bayi pada masa itu. Air susu ibu dapat bertambah banyak seiring dengan bertambah besarnya bayi. Selain itu air susu ibu juga memiliki kandungan yang bermacam- macam sesuai dengan kebutuhan bayi. Menyusui anak akan bermanfaat bagi si ibu, dan tidak merugikannya kecuali dalam hal-hal tertentu. Menyusui dapat memperbaiki kondisi kesehatan bayi secara umum melalui perangsangan pertumbuhan sistem pencernaan dan merangsang untuk mendapatkan zat-zat makanan yang dibutuhkan bayi. Di samping itu menyusui juga bermanfaat bagi sang ibu, karena dapat mengembalikan alat reproduksinya kepada kepada keadaan semula setelah proses kelahiran. Ilmu kedokteran modern membolehkan secara berangsur-angsur menyapih anak bayi di bawah dua tahun kalau bayi itu memiliki kesehatan yang memadai. Tetapi apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan dan ia tidak mampu mengunyah makanan luar, maka penyusuan harus disempurnakan menjadi dua tahun. Setelah itu bayi dapat memakan makanan selain air susu ibu. ] - Interpretation of ( Al-Baqarah 233 )

[ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ] - البقرة 233

#57

Interpretation of ( An-Nisa' 148 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Allah melarang hamba-Nya untuk berkata buruk, kecuali orang yang dianiaya. Ia boleh memaparkan dan mengungkapkan keburukan orang yang menganiayanya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar ucapan orang yang dianiaya dan Maha Mengetahui kezaliman orang yang menganiaya. Dia akan memberi balasan yang setimpal terhadap apa yang dilakukannya. (1) (1) Hukum positif melarang seseorang untuk mengucapkan perkataan buruk secara terang-terangan di hadapan orang lain dengan alasan untuk melindungi pendengaran dan moral manusia dari hal-hal yang dapat merusak dan menyakitkan. Sebab, ucapan buruk dapat menyakiti hati orang yang menjadi obyeknya. Dalam hal ini al-Qur'ân mengatakanyuhibb-u Allâh-u al-jahr-a bi al-sû' min al-qawl yang berarti 'Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan secara terus terang'. Seandainya ayat itu berhenti sampai kata al-sû' 'keburukan', 'kejahatan' saja, sehingga ayat itu berbunyiyuhibb-u Allâh-u al-jahr-a bi al-sû', maka pengertiannya tidak hanya mencakup kejahatan yang dilakukan dengan kata-kata, tetapi mencakup juga kejahatan yang dilakukan dengan perbuatan secara terus terang seperti membuka aurat di tempat umum, atau membuka pakaian wanita supaya terlihat auratnya. Pembatasan kejahatan pada ayat ini hanya pada bentuk ucapan atau kata-kata, mengindikasikan adanya larangan mengenai kejahatan dalam bentuk lain. Dan, memang, kejahatan dalam bentuk lain disinggung pada ayat lain, yaitu ayat ke-19 surat al-Nûr yang artinya berbunyi 'Sesungguhnya orang-orang yang menginginkan tersiarnya berita amat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia dan akhirat'. Pembicaraan mengenai hal ini akan diterangkan lagi pada kesempatan lain, menyangkut apa yang dalam hukum positif disebut dengan berbagai istilah, seperti menghina, mencela, menuduh dan sebagainya. Juga termasuk terbebasnya pelaku tindakan menghina dan menuduh dari hukuman apabila tindakannya itu merupakan reaksi atas orang lain yang menghina dan menuduhnya. Oleh karena itu, ayat ini dilanjutkan dengan illâ man zhulim 'kecuali bagi orang yang dizalimi'. Berdasarkan pengecualian ini, orang yang teraniaya boleh mengucapkan kata-kata buruk semacam celaan dengan terus terang selama tidak dilakukan secara berlebihan dan melampaui batas. Ayat ini tidak menyebutkan secara khusus bentuk aniaya dalam pengecualian 'kecuali orang yang dizalimi' tadi, tidak seperti pada kejahatan yang disebut pada awal ayat yang hanya terbatas pada kejahatan kata-kata. Tidak adanya pembatasan bentuk aniaya ini mengindikasikan bahwa aniaya itu mencakup perkataan dan perbuatan, sehingga balasan terhadap tindak kezaliman seperti itu dapat dimaafkan dan pelakunya tidak terkena sanksi. Termasuk juga orang yang dirampas hartanya. Makna lahir ayat ini bahwa barangsiapa dizalimi atau dimusuhi dengan perkataan atau perbuatan kemudian membalasnya dengan caci maki, maka ia tidak berdosa. Ayat berikutnya berusaha mencegah timbulnya sikap ekstrim dalam memahami alasan pembalasan tersebut dengan menyatakan bahwa memafkan suatu kejahatan itu lebih baik daripada membalasnya dengan bentuk kejahatan lain, supaya tidak timbul kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Arti ayat itu berbunyi 'Jika kalian menampakkan atau menyembunyikan kebaikan atau memaafkan suatu kejahatan, sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Kuasa'. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 148 )

[ لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا ] - النساء 148