Runtime (0.00331 seconds)
#1

Interpretation of ( Al-Ahzab 35 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا ] - الأحزاب 35

#3

Interpretation of ( An-Nur 33 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Orang-orang yang tidak memiliki kesanggupan untuk menanggung beban perkawinan hendaklah menempuh cara lain utnuk menjaga kesucian diri mereka, seperti puasa, olah raga dan olah pikir(1). Cara itu hendaknya ditempuh sampai mereka diberi karunia oleh Allah sehingga mampu kawin. Budak-budak yang meminta kalian untuk melakukan kesepakatan membayar uang pengganti sebagai imbalan hidup merdeka, hendaklah kalian penuhi permintaan mereka jika kalian tahu bahwa mereka benar-benar akan menepatinya dan dapat melaksanakannya. Hendaknya kalian bantu mereka dalam menepati transaksi tersebut seperti, misalnya, dengan memberi korting dari kesepakatan semula atau dengan memberikan mereka sebagian harta yang diberikan Allah kepada kalian berupa zakat atau sedekah. Haram hukumnya bagi kalian untuk menjadikan para budak wanita sebagai alat untuk mendapatkan kekayaan duniawi dengan mengomersialkan pelacuran dan memaksa mereka melacur. Bagaimana kalian memaksa mereka untuk itu, padahal mereka menginginkan kesucian? Barangsiapa yang memaksa mereka melakukan itu, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni orang yang memaksa mereka melalui pertobatan. Sebab Allah Mahaluas ampunan dan rahmat-Nya. (1) Ayat ini ditafsirkan oleh sebuah sabda Rasulullah saw. yang artinya berbunyi: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah sanggup menanggung beban perkawinan, maka hendaknya ia segera kawin. Sebab, perkawinan lebih dapat menjaga pandangan mata dan kemaluan. Kalau ada yang belum sanggup, maka hendaknya ia berpuasa. Sebab puasa itu merupakan perisai." ] - Interpretation of ( An-Nur 33 )

[ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ ] - النور 33

#4

Interpretation of ( An-Nur 31 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Katakan juga, wahai Muhammad, kepada wanita-wanita Mukmin, sesungguhnya mereka diperintahkan untuk menahan pandangan terhadap sesuatu yang dilarang, memelihara kemaluan dengan cara menutupnya, tidak melakukan hubungan secara tidak sah, dan tidak menampakkan keindahan tubuh dan perhiasan yang dapat menggoda laki-laki, seperti dada, lengan, dan leher, kecuali yang terlihat tanpa maksud untuk ditampak-tampakkan, seperti wajah dan tangan. Mintalah dari mereka, wahai Nabi, agar menutup bagian-bagian baju yang terbuka, seperti leher dan dada. Yaitu dengan cara menutupnya dengan penutup kepala. Juga mintalah mereka agar tidak menampakkan keindahan-keindahan tubuh mereka, kecuali kepada suami mereka dan kaum kerabat yang haram untuk dinikahi selama-lamanya, seperti ayah, kakek, anak kandung, anak tiri, saudara kandung atau keponakan. Pengecualian tersebut juga termasuk kepada para pendamping mereka, baik orang merdeka atau budak, laki-laki yang hidup bersama mereka yang tidak punya keinginan kepada wanita, seperti laki-laki yang sudah sangat tua. Begitu pula anak-anak kecil yang belum memiliki syahwat. Mintalah juga kepada mereka untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat menarik perhatian laki-laki kepada perhiasan yang tersembunyi, seperti dengan menghentakkan kaki ke tanah agar suatu perhiasan yang ada di balik pakaian dapat terdengar. Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang Mukmin, atas segala kesalahan kalian. Lakukanlah selalu etika-etika agama agar kalian memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat. ] - Interpretation of ( An-Nur 31 )

[ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ] - النور 31