Runtime (0.00429 seconds)
#12

Interpretation of ( Al-Baqarah 216 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ] - البقرة 216

#13

Interpretation of ( Al-Baqarah 197 ) in Malay by Abdullah Muhammad Basmeih - ms


[ الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ] - البقرة 197

#14

Interpretation of ( Al-Baqarah 220 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ] - البقرة 220

#15

Interpretation of ( An-Nisa' 77 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلَا أَخَّرْتَنَا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَى وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا ] - النساء 77

#16

Interpretation of ( Al-Baqarah 184 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ] - البقرة 184

#17

Interpretation of ( Al-Baqarah 183 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

#18

Interpretation of ( Al-Ma'idah 32 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Karena kezaliman dan sikap menyukai permusuhan yang ada pada sebagian manusia itu, maka Kami mewajibkan hukum bunuh terhadap orang yang menganiaya. Sebab, barangsiapa yang membunuh seseorang tanpa sebab, atau tanpa alasan perbuatan kerusakan di muka bumi, ia seakan-akan membunuh semua manusia karena telah merusak kehormatan darah mereka. Kemurkaan dan siksa Allah akibat tindakan membunuh satu orang sama seperti kemurkaan dan siksa-Nya akibat tindakan membunuh semua orang. Barangsiapa memelihara kehidupan manusia, dengan menegakkan hukum kisas, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan semua orang, karena telah melindungi darah mereka. Untuk itu, mereka akan mendapatkan pahala yang besar dari Tuhannya. Sesungguhnya, Kami telah mengutus rasul Kami kepada mereka dengan memperkuat hukum Kami dengan bukti-bukti dan keterangan yang jelas. Akan tetapi, kemudian, banyak di antara Banû Isrâ'îl sesudah itu yang benar-benar melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi (1). (1) Ayat ini menerangkan bahwa melakukan kezaliman dengan membunuh satu nyawa berarti melakukan kezaliam kepada semua anggota masyarakat. Hal ini telah membenarkan cara dakwa tentang hak masyarakat yang dilakukan olah seorang ketua atau wakilnya atau badan-badan yang didirikan oleh negara untuk melaksanakan tugas ini seperti yang kita dapatkan dalam undang-undang modern. Hal ini sama dengan hak Allah yang ada dalam syariat Islam. Barangsiapa berbuat baik kepada seseorang dengan menyelamatkan hidupnya, maka ia telah berbuat baik kepada masyarakat. Ayat di atas mengandung dua makna yang menerangkan bahwa Islam telah memelihara undang-undang dalam suatu masyarakat dan dasar tolong menolong sesama individu dan masyarakat. Dengan kata lain, Islam telah memelihara keselamatan, keamanan dan tolong menolong antara individu dan masyarakat. ] - Interpretation of ( Al-Ma'idah 32 )

[ مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ ] - المائدة 32

#19

Interpretation of ( Al-Anfal 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[8 ~ AL-ANFAL (HARTA RAMPASAN PERANG) Pendahuluan: Madaniyyah, 75 ayat ~ Surat al-Anfâl diturunkan di Madinah dan terdiri atas 75 ayat. Dalam surat ini Allah memaparkan penjelasan sebagian hukum dan latar belakang perang. Diketengahkan pula faktor-faktor pembawa kemenangan dan peran strategis kekuatan spiritual, juga diterangkan. Allah juga menjelaskan pula hukum harta rampasan perang dan tawanan. Dalam surat ini tampak dengan jelas perpaduan hukum dan hikmah Allah saat menuturkan secara rinci peristiwa perang Badar, latar belakang dan persoalan- persoalan pascaperang, dan pemicu perang, sebagaimana disimpulkan dalam surat, ini disebabkan tindakan pengusiran terhadap nabi oleh orang-orang musyrik dari Mekah. Allah menjelaskan pula dalam surat itu persiapan-persiapan yang mesti dilakukan sebelum perang dan kewajiban menerima perjanjian damai jika pihak musuh menghendaki. Surat al-Anfâl ditutup dengan uraian masalah yang berkaitan dengan perwalian antar sesama orang Mukmin, dan penjelasan hukum yang mewajibkan orang-orang Mukmin untuk berhijrah dari bumi penindasan untuk berjuang bersama saudara-saudara seiman demi kejayaan Islam dan umatnya.]] Bermula dari makar dan rencana jahat orang-orang musyrik untuk membunuh Rasulullah saw., Allah memerintahkan Rasul-Nya itu berhijrah meninggalkan kota suci Mekah menuju Madinah sebagai bumi tempat tinggal selamanya. Di bumi kemenangan itulah nantinya orang-orang Muslim membangun suatu negara yang berdaulat. Bertolak dari realitas seperti itu, tidak ada alasan lain kecuali berjihad menentang tirani, penindasan dan fitnah. Maka pecahlah perang Badar Besar (Badar Pertama). Pada peperangan itu, kemenangan yang gemilang ada di pihak orang-orang Mukmin. Harta rampasan pun cukup banyak. Melimpahnya harta rampasan perang itu sempat mengundang perbedaan pendapat menyangkut persoalan pembagiannya. Lalu mereka bertanya kepadamu, Muhammad, tentang harta rampasan perang: akan dikemanakan, untuk siapa dan bagaimana cara membaginya. Katakan kepada mereka, "Mula-mula harta yang kalian dapatkan dari berperang itu adalah hak milik Allah dan Rasul-Nya, yang selanjutnya mendapat perintah dari Allah untuk membagikannya. Tidah usah kalian berbeda pendapat menyangkut persoalan harta itu, cukuplah kalian menjadikan rasa takut dan taat pada Allah sebagai simbol kebanggaan kalian. Berusahalah untuk selalu mengadakan perbaikan di antara kamu sekalian dan jadikanlah jiwa cinta kasih dan keadilan sebagai asas tali persaudaraan, karena hal yang demikian itu merupakan sifat orang-orang beriman." ] - Interpretation of ( Al-Anfal 1 )

[ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ] - الأنفال 1

#20

Interpretation of ( Al-Baqarah 282 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang (tidak secara tunai) dengan waktu yang ditentukan, maka waktunya harus jelas, catatlah waktunya untuk melindungi hak masing- masing dan menghindari perselisihan. Yang bertugas mencatat itu hendaknya orang yang adil. Dan janganlah petugas pencatat itu enggan menuliskannya sebagai ungkapan rasa syukur atas ilmu yang diajarkan-Nya. Hendaklah ia mencatat utang tersebut sesuai dengan pengakuan pihak yang berutang, takut kepada Allah dan tidak mengurangi jumlah utangnya. Kalau orang yang berutang itu tidak bisa bertindak dan menilai sesuatu dengan baik, lemah karena masih kecil, sakit atau sudah tua, tidak bisa mendiktekan karena bisu, karena gangguan di lidah atau tidak mengerti bahasa transaksi, hendaknya wali yang ditetapkan agama, pemerintah atau orang yang dipilih olehnya untuk mendiktekan catatan utang, mewakilinya dengan jujur. Persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki. Kalau tidak ada dua orang laki- laki maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan untuk menjadi saksi ketika terjadi perselisihan. Sehingga, kalau yang satu lupa, yang lain mengingatkan. Kalau diminta bersaksi, mereka tidak boleh enggan memberi kesaksian. Janganlah bosan-bosan mencatat segala persoalan dari yang kecil sampai yang besar selama dilakukan secara tidak tunai. Sebab yang demikian itu lebih adil menurut syariat Allah, lebih kuat bukti kebenaran persaksiannya dan lebih dekat kepada penghilangan keraguan di antara kalian. Kecuali kalau transaksi itu kalian lakukan dalam perdagangan secara langsung (tunai), kalian tidak perlu mencatatnya, sebab memang tidak diperlukan. Yang diminta dari kalian hanyalah persaksian atas transaksi untuk menyelesaikan perselisihan. Hindarilah tindakan menyakiti penulis dan saksi. Sebab yang demikian itu berarti tidak taat kepada Allah. Takutlah kalian kepada-Nya. Dan rasakanlah keagungan-Nya dalam setiap perintah dan larangan. Dengan begitu hati kalian dapat memandang sesuatu secara proporsional dan selalu condong kepada keadilan. Allah menjelaskan hak dan kewajiban kalian. Dan Dia Maha Mengetahui segala perbuatan kalian dan yang lainnya(1). (1) Masalah hukum yang paling pelik di semua perundang-undangan modern adalah kaidah afirmasi. Yaitu, cara-cara penetapan hak bagi seseorang jika mengambil jalur hukum untuk menuntut pihak lain. Al-Qur'ân mewajibkan manusia untuk bersikap proporsional dan berlaku adil. Jika mereka sadar akan itu, niscaya akan meringankan pekerjaan para hakim. Akan tetapi jiwa manusia yang tercipta dengan berbagai macam tabiat seperti cinta harta, serakah, lupa dan suka balas dendam, menjadikan hak-hak kedua pihak diperselisihkan. Maka harus ada kaidah-kaidah penetapan yang membuat segalanya jelas. ] - Interpretation of ( Al-Baqarah 282 )

[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ] - البقرة 282