Runtime (0.00452 seconds)
#3

Interpretation of ( Fussilat 11 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ وَهِيَ دُخَانٌ فَقَالَ لَهَا وَلِلْأَرْضِ ائْتِيَا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا قَالَتَا أَتَيْنَا طَائِعِينَ ] - فصلت 11

#7

Interpretation of ( Al-An'am 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[6 ~ AL-AN'AM (HEWAN TERNAK) Pendahuluan: Makkiyyah, 165 ayat ~ Surat al-An'âm yang berisikan 165 ayat ini, termasuk kelompok surat Makkiyyah, kecuali ayat-ayat 20, 23, 91, 93, 114, 141, 151, 152 dan 153 diturunkan di Madinah. Al-An'âm diturunkan setelah surat al-Hijr, dan secara ringkas mengandung hal-hal sebagai berikut: a. Mengingatkan kepada manusia bahwa pada alam dan isinya ini terdapat bukti-bukti kebesaran, keperkasaan dan keesaan Sang Pencipta, serta bukti bahwa tidak ada yang menyertai-Nya dalam penciptaan alam dan keberhakan disembah. b. Kisah beberapa orang nabi, dimulai dengan kisah Nabi Ibrâhîm dan bagaimana ia menyimpulkan kewajiban ibadah dan keesaan Allah dengan mengamati berbagai fenomena alam. Mulai dari bintang- bintang, bulan, kemudian matahari, sampai akhirnya ia menemukan bahwa hanya Allahlah Tuhan yang patut disembah. c. Mengarahkan pandangan kepada keajaiban-keajaiban ciptaan Allah dan menerangkan bagaimana Allah menumbuhkan zat hidup yang hijau segar dari sesuatu yang kering dan padat. Juga bagaimana Dia memecahkan biji-bijian sehingga dari biji-bijian itu tercipta tumbuh-tumbuhan. d. Sifat orang-orang yang ingkar dan bagaimana mereka menggantungkan diri kepada angan-angan kosong yang menyesatkan dan menjauhkan mereka dari kebenaran. e. Keterangan tentang makanan-makanan yang dihalalkan oleh Allah dan sesatnya orang-orang musyrik karena mengharamkan makanan-makanan halal tanpa dalil. Kemudian, juga bagaimana mereka menyandarkan pengharaman itu kepada Allah. f. Keterangan tentang sepuluh pesan yang merupakan esensi dari pokok-pokok ajaran Islam dan moral, yaitu: larangan menyekutukan Allah, larangan berzina, larangan membunuh, larangan memakan harta anak yatim, kewajiban untuk tidak mengurangi dan melebihkan takaran dan timbangan, mewujudkan keadilan, menepati janji, berbakti kepada kedua orang tua dan larangan membunuh anak perempuan.]] Pujian dan penghormatan bagi Allah yang menciptakan langit, bumi, kegelapan dan cahaya demi kemaslahatan manusia dengan kekuasaan dan kebijaksanaan-Nya. Namun, dengan nikmat yang besar seperti itu, ternyata orang-orang kafir tetap menyekutukan Allah dalam beribadah. ] - Interpretation of ( Al-An'am 1 )

[ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ ] - الأنعام 1

#8

Interpretation of ( Al-Baqarah 282 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang (tidak secara tunai) dengan waktu yang ditentukan, maka waktunya harus jelas, catatlah waktunya untuk melindungi hak masing- masing dan menghindari perselisihan. Yang bertugas mencatat itu hendaknya orang yang adil. Dan janganlah petugas pencatat itu enggan menuliskannya sebagai ungkapan rasa syukur atas ilmu yang diajarkan-Nya. Hendaklah ia mencatat utang tersebut sesuai dengan pengakuan pihak yang berutang, takut kepada Allah dan tidak mengurangi jumlah utangnya. Kalau orang yang berutang itu tidak bisa bertindak dan menilai sesuatu dengan baik, lemah karena masih kecil, sakit atau sudah tua, tidak bisa mendiktekan karena bisu, karena gangguan di lidah atau tidak mengerti bahasa transaksi, hendaknya wali yang ditetapkan agama, pemerintah atau orang yang dipilih olehnya untuk mendiktekan catatan utang, mewakilinya dengan jujur. Persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki. Kalau tidak ada dua orang laki- laki maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan untuk menjadi saksi ketika terjadi perselisihan. Sehingga, kalau yang satu lupa, yang lain mengingatkan. Kalau diminta bersaksi, mereka tidak boleh enggan memberi kesaksian. Janganlah bosan-bosan mencatat segala persoalan dari yang kecil sampai yang besar selama dilakukan secara tidak tunai. Sebab yang demikian itu lebih adil menurut syariat Allah, lebih kuat bukti kebenaran persaksiannya dan lebih dekat kepada penghilangan keraguan di antara kalian. Kecuali kalau transaksi itu kalian lakukan dalam perdagangan secara langsung (tunai), kalian tidak perlu mencatatnya, sebab memang tidak diperlukan. Yang diminta dari kalian hanyalah persaksian atas transaksi untuk menyelesaikan perselisihan. Hindarilah tindakan menyakiti penulis dan saksi. Sebab yang demikian itu berarti tidak taat kepada Allah. Takutlah kalian kepada-Nya. Dan rasakanlah keagungan-Nya dalam setiap perintah dan larangan. Dengan begitu hati kalian dapat memandang sesuatu secara proporsional dan selalu condong kepada keadilan. Allah menjelaskan hak dan kewajiban kalian. Dan Dia Maha Mengetahui segala perbuatan kalian dan yang lainnya(1). (1) Masalah hukum yang paling pelik di semua perundang-undangan modern adalah kaidah afirmasi. Yaitu, cara-cara penetapan hak bagi seseorang jika mengambil jalur hukum untuk menuntut pihak lain. Al-Qur'ân mewajibkan manusia untuk bersikap proporsional dan berlaku adil. Jika mereka sadar akan itu, niscaya akan meringankan pekerjaan para hakim. Akan tetapi jiwa manusia yang tercipta dengan berbagai macam tabiat seperti cinta harta, serakah, lupa dan suka balas dendam, menjadikan hak-hak kedua pihak diperselisihkan. Maka harus ada kaidah-kaidah penetapan yang membuat segalanya jelas. ] - Interpretation of ( Al-Baqarah 282 )

[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ] - البقرة 282