Runtime (0.00405 seconds)
#2

Interpretation of ( An-Naml 18 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Hingga, katika Sulaymân dan balatentaranya tiba di lembah semut, salah seekor semut itu berkata, "Wahai semut-semut sekalian, masuklah ke tempat persembunyian kalian, agar tidak binasa oleh Sulaymân dan balatentaranya karena mereka tidak merasakan keberadaan kalian!"(1). (1) Dari ayat ini dapat dipahami bahwa semut adalah jenis hewan yang hidup bermasyarakat dan berkelompok. Di antara hal-hal unik yang merupakan keistimewaan hewan jenis ini, antara lain, adalah ketajaman indera dan sikapnya yang sangat berhati-hati. Pada masyarakat semut dikenal etos kerja dan disiplin hidup berkelompok yang tinggi. Semut juga mempunyai tingkat kecerdasan dan kekuatan ingatan yang cukup tinggi, gemar bekerja keras dengan tingkat kesabaran yang tinggi pula, di samping merupakan hewan yang sangat cerdik dalam bekerja. Hal ini terbukti bahwa masyarakat semut merupakan satu-satunya jenis binatang yang berpikir untuk menguburkan anggotanya yang mati, persis seperti manusia. Kelompok-kelompok semut sangat mementingkan untuk dapat saling bertemu di satu tempat dan dari waktu ke waktu. Untuk keperluan itu, mereka menentukan hari-hari tertentu yang sengaja dikhususkan untuk mengadakan pasar bersama, sebagai kesempatan untuk saling mengenal dan tukar menukar bahan makanan. Kelompok-kelompok semut itu, pada saat bertemu, saling bertukar omongan dengan penuh perhatian dan saling bertanya tentang keadaan masing-masing. Di antara fenomena sosial lainnya dari kehidupan masyarakat semut, adalah bahwa mereka seringkali mengadakan semacam "proyek gabungan" untuk membangun, seperti membangun jalan yang panjang, misalnya, dengan penuh keuletan yang mengundang rasa kagum. "Proyek" semacam itu tidak hanya mereka lakukan pada siang hari, tetapi juga dilanjutkan pada malam-malam bulan purnama. Sedangkan pada malam-malam lainnya yang tak bercahaya rembulan, masyarakat semut tetap berada di sarangnya. Dalam hal mengumpulkan, mengangkut dan menyimpan bahan makanan, semut memiliki cara yang amat unik. Jika seekor semut tidak kuat untuk mengangkat bawaannya dengan mulut seperti kebiasannya karena terlalu berat, dia akan menggerakkan barang bawaan itu dengan kaki belakang dan mengangkatnya dengan lengan. Di antara kebiasaan lainnya yang unik bagi semut, apabila hendak menyimpan makanan berupa biji-bijian, dia akan memecahkan atau melobangi biji agar tidak dapat melembaga. Semut-semut akan memecahkan terlebih dahulu biji yang berukuran besar, agar gampang diangangkut dan dimasukkan dalam gudang penyimpanan. Dan jika stok makanan mereka basah oleh hujan, semut-semut itu membawanya keluar agar mengering. ] - Interpretation of ( An-Naml 18 )

[ حَتَّى إِذَا أَتَوْا عَلَى وَادِ النَّمْلِ قَالَتْ نَمْلَةٌ يَا أَيُّهَا النَّمْلُ ادْخُلُوا مَسَاكِنَكُمْ لَا يَحْطِمَنَّكُمْ سُلَيْمَانُ وَجُنُودُهُ وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ ] - النمل 18

#3

Interpretation of ( Al-Ma'idah 91 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Sesungguhnya setan telah memperdaya kalian dengan meminum khamar dan bermain judi, agar terjadi perselisihan, perpecahan dan kebencian di antara kalian. Dengan demikian, kalian menjadi lemah dengan hilangnya rasa kasih sayang di antara kalian dan pecahnya persatuan yang disebabkan oleh tipu daya setan yang berupa meminum minuman yang memabukkan dan berjudi. Setan berbuat seperti itu juga untuk merintangi kalian dari menyembah Allah dan melaksanakan salat sehingga kehidupan kalian di dunia dan akhirat menjadi buruk. Maka, setelah kalian ketahui akibat-akibat buruk tersebut, jauhilah larangan- larangan-Ku agar selamat dari godaan iblis(1). (1) Dalam ayat ini Allah menyebutkan empat sebab mengapa minuman keras (khamar, khamr) dan perjudian diharamkan. Pertama, khamar adalah sesuatu yang kotor dan buruk, sehingga tidak mungkin disandangkan sifat baik karena mengandung unsur negatif yang jelas. Khamar, misalnya, dapat merusak akal. Begitu pula judi yang mengandung unsur negatif yaitu menghabiskan harta. Kedua- duanya mengandung perusakan mental. Setanlah yang membuat minuman keras dan judi itu tampak baik, menarik dan indah. Kedua, menyebarkan permusuhan dan saling dengki. Perjudian sering kali berakhir dengan perkelahian. Kalaupun tidak berakhir dengan perkelahian, pada umumnya perjudian sangat berpotensi menimbulkan rasa iri dan dengki. Khamar merupakan induk dosa besar. Secara garis besar, alasan diharamkannya khamar adalah sebagai berikut. Allah telah memuliakan manusia dengan memberinya akal yang mengandung sel-sel di dalam otak yang berfungsi mengendalikan kehendak, kecerdasan, kemampuan membedakan antara baik dan buruk, dan sifat-sifat baik lainnya. Khamar, khususnya, dan narkotik lainnya, umumnya, dapat menyerang bagian-bagian otak ini. Akibatnya, sel-sel itu menjadi tidak berfungsi lagi, baik sementara maupun selamanya, sesuai kadar yang diminum. Ketika sel-sel itu mengalami rangsangan atau hambatan, hal itu akan mempengaruhi bagian bawah sel-sel tadi hingga mengakibatkan orang yang bersangkutan bereaksi. Akibatnya, otak akan terserang atau tidak berfungsi. Itu artinya bahwa orang yang bersangkutan kehilangan keseimbangan akal yang pada gilirannya akan berdampak pada tindakan yang dilakukannya. Selain itu, khamar memiliki dampak negatif terhadap pencernaan, ginjal dan hati. Di antara itu semua, dampak terhadap hati merupakan yang paling besar, karena dapat menimbulkan sirosis hati Ketiga, bila seseorang telah kehilangan keseimbangan, maka ia akan lupa berzikir kepada Allah yang merupakan sarana untuk menghidupkan kalbu. Keempat, pada gilirannya khamar dapat menghalangi orang untuk melaksanakan salat secara sempurna. Pengharaman khamar dalam jumlah sedikit, meskipun tidak memabukkan, didasarkan pada asas kehati-hatian dan khawatir terbiasa atau larut yang berakhir pada kecanduan. Oleh para ahli fikih disepakati bahwa khamar mempunyai pengertian 'segala sesuatu yang dapat memabukkan dengan sendirinya, baik berupa minuman atau bukan'. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., "Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." Selain itu, juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abû Dâwûd, bahwa Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan. ] - Interpretation of ( Al-Ma'idah 91 )

[ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ ] - المائدة 91